- OJK mengimbau investor agar tetap rasional dalam mengambil keputusan investasi di tengah volatilitas Indeks Harga Saham Gabungan.
- Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, menekankan pentingnya mencermati fundamental emiten melalui laporan keuangan resmi perusahaan.
- Investor diharapkan tidak bergantung pada spekulasi media sosial, melainkan menggunakan data keterbukaan informasi untuk investasi yang objektif.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta investor pasar saham tetap rasional. Salah satunya dalam mengambil keputusan investasi di tengah dinamika pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
Apalagi belakangan ini, anjloknya IHSG dikaitkan dengan berbagai isu di media sosial, seperti, pidato Prabowo Subianto bisa menjadi sentimen buruk bagi pasar saham.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan investor pasar modal perlu mencermati kondisi fundamental emiten di tengah volatilitas IHSG.
Menurutnya, banyak faktor yang memengaruhi pergerakan harga saham sehingga investor tidak seharusnya hanya mengandalkan informasi yang beredar di media sosial.
"Saya no comment soal itu. Tapi intinya, mohon investor tetap rasional. Dalam kondisi pasar yang demikian dinamis dan volatil, memang banyak aspek yang memengaruhi pergerakan harga di pasar," ujar Hasan di Gedung BEI, Selasa (30/6/2026).
Hasan menjelaskan bahwa di balik setiap kode saham terdapat kegiatan operasional dan bisnis perusahaan yang dapat dianalisis secara objektif.
Oleh karena itu, investor perlu memanfaatkan informasi yang tersedia, seperti laporan keuangan dan keterbukaan informasi perusahaan, untuk menilai prospek suatu emiten.
"Jangan cuma melihat ticker atau kode saham empat huruf. Di balik itu ada kegiatan operasional dan bisnis perusahaan. Ada laporan keuangan setiap kuartal yang dipublikasikan sebagai sarana untuk menilai apakah valuasi perusahaan sudah murah, kemahalan, dan bagaimana prospeknya ke depan berdasarkan tren yang ada," katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap aksi korporasi selalu disertai kewajiban keterbukaan informasi kepada publik. Karena itu, investor diharapkan mencermati seluruh informasi resmi yang disampaikan emiten sebelum mengambil keputusan investasi.
Baca Juga: Korelasi Pidato Prabowo dengan IHSG, Isu Gorengan atau Fakta?
Menurut Hasan, tidak semua konten di media sosial bersifat negatif. Ia mengakui terdapat sejumlah kreator konten yang memberikan edukasi mengenai investasi melalui pendekatan analisis fundamental maupun teknikal. Namun demikian, investor tetap harus mampu memilah informasi yang kredibel.
"Silakan dicermati lebih jauh, jangan hanya membaca atau menyimak yang ada di media sosial semata. Memang ada juga konten kreator yang cukup baik mengedukasi melalui pendekatan fundamental, technical analysis, bahkan mengulas laporan keuangan terbaru. Itu lebih baik dijadikan acuan dibandingkan hal-hal yang sifatnya tidak rasional dan tidak memiliki kaitan langsung dengan kegiatan operasional perusahaan," bebernya.
Untuk itu, OJK menegaskan investor pasar modal sebaiknya menjadikan informasi resmi emiten, laporan keuangan, dan keterbukaan informasi sebagai dasar utama dalam berinvestasi.
Dengan pendekatan tersebut, investor dapat mengambil keputusan yang lebih objektif dan tidak mudah terpengaruh oleh spekulasi maupun tren yang berkembang di media sosial, sehingga investasi di pasar modal dapat dilakukan secara lebih bijak dan terukur.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Industri Semakin Pesimistis, Permintaan Domestik Melemah
-
Harita Nickel NCKL Tebar Dividen Rp2,7 Triliun
-
Daya Saing Perusahaan Kini Ditentukan Praktik Bisnis Berkelanjutan
-
Asosiasi Ecommerce Masih Tunggu Keputusan Tertulis soal Pajak Toko Online
-
Uang Pensiun Dipotong PPh 21, JHT Masih Kena Pajak? Ini Penjelasan Lengkapnya
-
KLH Luncurkan SRUK di 9 Juli, Garap Potensi Ekonomi Perdagangan Karbon
-
Nikmati Belanja Lebih Hemat di Blibli Lewat Deretan Promo Spesial BRIDAY
-
Korelasi Pidato Prabowo dengan IHSG, Isu Gorengan atau Fakta?
-
CEO Talks di Universitas Andalas, Pegadaian Ajak Mahasiswa "Beli Masa Depan dengan Harga Hari Ini
-
Purbaya Sentil BPKP soal Audit 10 Perusahaan Sawit Diduga Manipulasi Ekspor CPO