Bisnis / Keuangan
Rabu, 01 Juli 2026 | 15:35 WIB
belanja online lewat marketplace (AI)
Baca 10 detik
  • Direktorat Jenderal Pajak menunjuk empat marketplace untuk memungut PPh Pasal 22 bagi penjual online mulai 1 Agustus 2026.
  • Kebijakan ini mengubah mekanisme penyetoran pajak menjadi dipungut otomatis melalui sistem Tokopedia, Shopee, Lazada, dan juga Blibli.
  • Penjual pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta setahun dikecualikan dari pemotongan pajak dengan syarat melampirkan surat pernyataan.

Suara.com - Perubahan mekanisme pemungutan pajak bagi penjual online mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.

Melalui kebijakan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjuk sejumlah marketplace untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari transaksi yang dilakukan para penjual di platform digital.

Meski demikian, kebijakan ini bukan merupakan jenis pajak baru karena hanya mengubah mekanisme pemungutan PPh yang sebelumnya disetor sendiri oleh wajib pajak menjadi dipungut melalui marketplace.

Pelaku UMKM dengan omzet tertentu juga tetap memperoleh perlindungan sehingga tidak seluruh penjual online otomatis dikenai pemotongan pajak.

Daftar Marketplace yang Potong Pajak Penjual Online

Direktorat Jenderal Pajak secara resmi menunjuk empat marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22.

Penunjukan tersebut dilakukan setelah mempertimbangkan kesiapan sistem, skala transaksi, kemampuan administrasi, hingga penggunaan mekanisme rekening escrow.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan implementasi kebijakan dilakukan secara bertahap.

"Kita tunjuk 1 Juli, 4 marketplace. Kemudian akan dilakukan mulai 1 Agustus," ujar Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/7/2026),

Berikut daftar marketplace yang mulai memungut PPh Pasal 22 dari penjual online.

Baca Juga: Penjual Marketplace Kena PPh Mulai 1 Agustus 2026, Ini Kelompok Seller yang Bebas Pajak

1. Tokopedia

Tokopedia menjadi salah satu marketplace pertama yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22. Nantinya, pemotongan dilakukan terhadap penjual yang memenuhi ketentuan perpajakan sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025.

Marketplace ini juga akan bertugas melakukan pemungutan, penyetoran, sekaligus pelaporan pajak secara elektronik kepada Direktorat Jenderal Pajak.

2. Shopee

Shopee juga termasuk platform e-commerce yang ditunjuk pemerintah untuk memungut PPh Pasal 22.

Sama seperti marketplace lainnya, pemotongan dilakukan melalui sistem transaksi yang telah berjalan sehingga penjual tidak perlu melakukan mekanisme pemungutan secara terpisah.

3. Lazada

Lazada menjadi marketplace ketiga yang memperoleh penunjukan sebagai pemungut PPh Pasal 22.

Melalui kebijakan ini, seluruh proses pemungutan pajak dilakukan secara otomatis sesuai ketentuan yang berlaku sehingga administrasi perpajakan menjadi lebih sederhana bagi penjual.

Load More