Bisnis / Keuangan
Rabu, 01 Juli 2026 | 15:35 WIB
belanja online lewat marketplace (AI)
Baca 10 detik
  • Direktorat Jenderal Pajak menunjuk empat marketplace untuk memungut PPh Pasal 22 bagi penjual online mulai 1 Agustus 2026.
  • Kebijakan ini mengubah mekanisme penyetoran pajak menjadi dipungut otomatis melalui sistem Tokopedia, Shopee, Lazada, dan juga Blibli.
  • Penjual pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta setahun dikecualikan dari pemotongan pajak dengan syarat melampirkan surat pernyataan.

4. Blibli

Blibli melengkapi daftar marketplace yang ditunjuk Direktorat Jenderal Pajak.

Dengan penunjukan tersebut, Blibli memiliki kewajiban melakukan pemungutan, penyetoran, serta pelaporan PPh Pasal 22 atas transaksi penjual yang memenuhi syarat perpajakan.

Besaran Pajak yang Dipungut

Sesuai ketentuan PMK Nomor 37 Tahun 2025, marketplace memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto yang diterima pedagang dalam negeri.

Peredaran bruto tersebut tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Pemerintah juga menegaskan bahwa pajak yang dipungut marketplace bukan beban tambahan yang berdiri sendiri.

PPh Pasal 22 tersebut dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final apabila penghasilan pedagang dikenai skema PPh Final.

Siapa Penjual Online yang Bebas dari Pemotongan Pajak?

Tidak semua seller marketplace akan dipotong pajak.

Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta per tahun tidak dipungut PPh Pasal 22, sepanjang menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan PMK Nomor 37 Tahun 2025.

Melalui unggahan resmi Instagram Ditjen Pajak menjelaskan ada kelompok penjual yang bebas dari pajak.

Baca Juga: Penjual Marketplace Kena PPh Mulai 1 Agustus 2026, Ini Kelompok Seller yang Bebas Pajak

"Wajib Pajak orang pribadi dengan peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta per tahun tidak dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace sepanjang menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan PMK 37/2025," demikian penjelasan dalam akun Instagram resmi @ditjenpajakri.

Load More