Bisnis / Makro
Selasa, 30 Juni 2026 | 14:40 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. [Antara]
Baca 10 detik
  • Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan menerapkan pemungutan pajak e-commerce bagi pedagang daring mulai 1 Juli 2026 mendatang.
  • Kebijakan ini mewajibkan marketplace memotong PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet untuk menciptakan keadilan bagi pedagang offline.
  • Pemerintah memberikan pengecualian pajak bagi pelaku UMKM beromzet di bawah Rp500 juta dengan syarat dokumen yang valid.

Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana untuk menarik pajak e-commerce dari para pedagang marketplace per 1 Juli 2026.

"Sepertinya itu," jawab dia saat ditanya apakah pemungutan pajak berlaku 1 Juli 2026, dikutip Selasa (30/6/2026).

Menkeu Purbaya beralasan kalau kebijakan ini bukanlah pajak baru untuk transaksi jualan online. Ia hanya ingin menarik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang selama ini tidak dibayarkan oleh para pedagang daring.

"Marketplace enggak dipajakin, tapi PPN yang mereka biasa enggak bayar, sekarang bayar. Mungkin mulai Juli mungkin," katanya.

Ia juga akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menerapkan kebijakan tersebut.

Purbaya bilang kalau kebijakan ini diberlakukan lantaran banyaknya keluhan dari para pedagang offline. Ia ingin menciptakan kebijakan yang lebih adil.

"Tapi bukan pajak tambahan. Angle-nya adalah karena banyak pengusaha offline yang protes sama saya. Mereka bayar PPN, kok yang online enggak bayar. Gitu kira-kira. Hanya itu supaya menciptakan playing field yang lebih seimbang," jelas Purbaya.

Ilustrasi jualan online. Foto: Pedagang menjual pakaian secara daring melalui sosial media Tik-tok Live di Blok A Pasar Tanah Abang, Jakarta, Selasa (19/9/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Diketahui aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan (PPh) serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Melalui payung hukum PMK 37/2025, interaksi perpajakan di dalam bursa digital akan berjalan secara otomatis dengan pembagian tugas sebagai berikut:

Baca Juga: Purbaya Akui Belum Terima Usulan Kemenhub soal Anggaran Flyover Kereta Api Rp 4 Triliun

  • Peran Marketplace: Berkewajiban memotong, menyetor, serta melaporkan PPh Pasal 22 dari omzet penjualan pedagang dalam negeri kepada instansi kas negara.
  • Kriteria Platform Pemungut: Tidak seluruh aplikasi belanja daring otomatis dibebani tugas ini. DJP hanya menunjuk marketplace (baik lokal maupun global) yang menggunakan rekening tampungan (escrow account), serta memenuhi batas minimum nilai transaksi dan trafik kunjungan tahunan tertentu.
  • Pihak Terdampak: Regulasi menyasar pedagang dalam negeri (perorangan maupun badan usaha) yang menerima pencairan dana lewat perbankan dan bertransaksi menggunakan IP Address atau nomor kontak Indonesia. Aturan ini juga berpotensi mencakup penyedia jasa, logistik kurir, hingga penyedia asuransi di dalam aplikasi.

Adapun tarif pemotongan PPh Pasal 22 yang dibebankan kepada penjual online ditetapkan sebesar 0,5% dari peredaran bruto (omzet) yang tertera pada lembar dokumen tagihan.

Nilai ini dihitung murni dari harga komoditas dan tidak menyertakan komponen PPN maupun PPnBM. PPh ini akan langsung terutang begitu dana pembayaran dari pembeli masuk ke dalam sistem marketplace.

Meski demikian, pemerintah tetap memberikan insentif perlindungan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Wajib pajak orang pribadi yang mengantongi omzet tahunan di bawah Rp500 juta dibebaskan dari pemotongan ini dengan syarat wajib menyerahkan dokumen berikut kepada pihak marketplace:

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
  • Informasi alamat korespondensi aktif.
  • Surat pernyataan bermeterai/resmi yang menerangkan bahwa akumulasi omzet pada tahun berjalan belum menembus angka Rp500 juta.
  • Apabila di tengah jalan omzet pelaku usaha tersebut melampaui ambang batas Rp500 juta, mereka wajib menyuratkan kondisi tersebut ke pihak pengelola platform paling lambat akhir bulan berjalan.
  • Pihak marketplace kemudian akan mulai mengaktifkan potongan 0,5% pada awal bulan berikutnya.

Daftar Transaksi yang Dikecualikan dari Sistem Potong Otomatis

Guna menjaga kestabilan daya beli masyarakat dan fleksibilitas lini bisnis tertentu, PMK 37/2025 memuat klausul pengecualian pemotongan untuk beberapa jenis transaksi, antara lain:

  • Transaksi dari lapak mitra UMKM perorangan beromzet di bawah Rp500 juta yang telah tervalidasi surat pernyataannya.
  • Layanan kurir pengiriman yang dilakukan secara swadaya oleh mitra pengemudi berbasis aplikasi individu.
  • Pelaku usaha yang mengantongi Surat Keterangan Bebas (SKB) resmi dari DJP.
  • Aktivitas perdagangan pulsa seluler dan kartu perdana.
  • Transaksi komoditas emas perhiasan, emas batangan, batu berharga, serta produk turunannya.
  • Transaksi pengalihan hak kepemilikan atas properti tanah dan/atau bangunan.

Pihak otoritas mengingatkan bahwa meskipun dibebaskan dari pemotongan otomatis oleh platform, para pelaku usaha pada sektor-sektor pengecualian di atas tetap terikat pada kewajiban pelaporan pajak tahunan secara mandiri sesuai undang-undang yang berlaku.

Seluruh potongan 0,5% yang dilakukan oleh marketplace nantinya berstatus dapat dikreditkan (tax credit) atau berfungsi sebagai pengurang beban pajak pada pelaporan SPT Tahunan para pedagang.

Load More