- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan menerapkan pemungutan pajak e-commerce bagi pedagang daring mulai 1 Juli 2026 mendatang.
- Kebijakan ini mewajibkan marketplace memotong PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet untuk menciptakan keadilan bagi pedagang offline.
- Pemerintah memberikan pengecualian pajak bagi pelaku UMKM beromzet di bawah Rp500 juta dengan syarat dokumen yang valid.
Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana untuk menarik pajak e-commerce dari para pedagang marketplace per 1 Juli 2026.
"Sepertinya itu," jawab dia saat ditanya apakah pemungutan pajak berlaku 1 Juli 2026, dikutip Selasa (30/6/2026).
Menkeu Purbaya beralasan kalau kebijakan ini bukanlah pajak baru untuk transaksi jualan online. Ia hanya ingin menarik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang selama ini tidak dibayarkan oleh para pedagang daring.
"Marketplace enggak dipajakin, tapi PPN yang mereka biasa enggak bayar, sekarang bayar. Mungkin mulai Juli mungkin," katanya.
Ia juga akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menerapkan kebijakan tersebut.
Purbaya bilang kalau kebijakan ini diberlakukan lantaran banyaknya keluhan dari para pedagang offline. Ia ingin menciptakan kebijakan yang lebih adil.
"Tapi bukan pajak tambahan. Angle-nya adalah karena banyak pengusaha offline yang protes sama saya. Mereka bayar PPN, kok yang online enggak bayar. Gitu kira-kira. Hanya itu supaya menciptakan playing field yang lebih seimbang," jelas Purbaya.
Diketahui aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan (PPh) serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Melalui payung hukum PMK 37/2025, interaksi perpajakan di dalam bursa digital akan berjalan secara otomatis dengan pembagian tugas sebagai berikut:
Baca Juga: Purbaya Akui Belum Terima Usulan Kemenhub soal Anggaran Flyover Kereta Api Rp 4 Triliun
- Peran Marketplace: Berkewajiban memotong, menyetor, serta melaporkan PPh Pasal 22 dari omzet penjualan pedagang dalam negeri kepada instansi kas negara.
- Kriteria Platform Pemungut: Tidak seluruh aplikasi belanja daring otomatis dibebani tugas ini. DJP hanya menunjuk marketplace (baik lokal maupun global) yang menggunakan rekening tampungan (escrow account), serta memenuhi batas minimum nilai transaksi dan trafik kunjungan tahunan tertentu.
- Pihak Terdampak: Regulasi menyasar pedagang dalam negeri (perorangan maupun badan usaha) yang menerima pencairan dana lewat perbankan dan bertransaksi menggunakan IP Address atau nomor kontak Indonesia. Aturan ini juga berpotensi mencakup penyedia jasa, logistik kurir, hingga penyedia asuransi di dalam aplikasi.
Adapun tarif pemotongan PPh Pasal 22 yang dibebankan kepada penjual online ditetapkan sebesar 0,5% dari peredaran bruto (omzet) yang tertera pada lembar dokumen tagihan.
Nilai ini dihitung murni dari harga komoditas dan tidak menyertakan komponen PPN maupun PPnBM. PPh ini akan langsung terutang begitu dana pembayaran dari pembeli masuk ke dalam sistem marketplace.
Meski demikian, pemerintah tetap memberikan insentif perlindungan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Wajib pajak orang pribadi yang mengantongi omzet tahunan di bawah Rp500 juta dibebaskan dari pemotongan ini dengan syarat wajib menyerahkan dokumen berikut kepada pihak marketplace:
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
- Informasi alamat korespondensi aktif.
- Surat pernyataan bermeterai/resmi yang menerangkan bahwa akumulasi omzet pada tahun berjalan belum menembus angka Rp500 juta.
- Apabila di tengah jalan omzet pelaku usaha tersebut melampaui ambang batas Rp500 juta, mereka wajib menyuratkan kondisi tersebut ke pihak pengelola platform paling lambat akhir bulan berjalan.
- Pihak marketplace kemudian akan mulai mengaktifkan potongan 0,5% pada awal bulan berikutnya.
Daftar Transaksi yang Dikecualikan dari Sistem Potong Otomatis
Guna menjaga kestabilan daya beli masyarakat dan fleksibilitas lini bisnis tertentu, PMK 37/2025 memuat klausul pengecualian pemotongan untuk beberapa jenis transaksi, antara lain:
- Transaksi dari lapak mitra UMKM perorangan beromzet di bawah Rp500 juta yang telah tervalidasi surat pernyataannya.
- Layanan kurir pengiriman yang dilakukan secara swadaya oleh mitra pengemudi berbasis aplikasi individu.
- Pelaku usaha yang mengantongi Surat Keterangan Bebas (SKB) resmi dari DJP.
- Aktivitas perdagangan pulsa seluler dan kartu perdana.
- Transaksi komoditas emas perhiasan, emas batangan, batu berharga, serta produk turunannya.
- Transaksi pengalihan hak kepemilikan atas properti tanah dan/atau bangunan.
Pihak otoritas mengingatkan bahwa meskipun dibebaskan dari pemotongan otomatis oleh platform, para pelaku usaha pada sektor-sektor pengecualian di atas tetap terikat pada kewajiban pelaporan pajak tahunan secara mandiri sesuai undang-undang yang berlaku.
Seluruh potongan 0,5% yang dilakukan oleh marketplace nantinya berstatus dapat dikreditkan (tax credit) atau berfungsi sebagai pengurang beban pajak pada pelaporan SPT Tahunan para pedagang.
Tag
Berita Terkait
-
Purbaya Akui Belum Terima Usulan Kemenhub soal Anggaran Flyover Kereta Api Rp 4 Triliun
-
Pajak Dana Pensiun: Benar Secara Hukum, Adilkah dalam Praktik?
-
Purbaya Mulai Kaji Anggaran Pemerintah untuk Kebijakan Wajib Belajar 13 Tahun
-
Ini Alasan Purbaya Ngotot Cari Utang lewat Panda Bond China
-
Purbaya Endus Pegawai DJP Kongkalikong dengan Pengusaha soal Restitusi Pajak
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
Terkini
-
CORE Sebut Penurunan Harga LNG Tekan Risiko PHK, Namun Bukan Solusi Tunggal
-
Harga Emas Anjlok Parah, Rekor Terburuk Sejak 2008
-
Purbaya Akui Belum Terima Usulan Kemenhub soal Anggaran Flyover Kereta Api Rp 4 Triliun
-
Tren Remitansi Digital Kian Dilirik, Ini Deret Keunggulannya
-
Polemik Revisi UU Hak Cipta: Nasib Musisi, UMKM Hingga Jurnalis Dipertaruhkan
-
Ekonomi Sirkular Dinilai Bisa Ciptakan Peluang Usaha Baru, Industri Didorong Perbanyak Daur Ulang
-
IHSG Jadi Bursa Kinerja Terburuk Global, Aksi Jual Saham Perbankan Tekan Perdagangan
-
BUMI Ambles Terus-terusan, Segini Target Harga Sahamnya
-
ICW Soroti Business Judgment Rule Danantara: Jadi Solusi atau Masalah Baru?
-
IHSG Terus-terusan Anjlok ke Level 5.671 Hingga Sesi I, BBCA Masih Merah