Bisnis / Makro
Rabu, 01 Juli 2026 | 15:56 WIB
Ilustrasi haji dan umrah [unsplash/Tasnim Umar]
Baca 10 detik
  • Komisi VIII DPR RI menyetujui pemangkasan anggaran operasional BPKH tahun 2026 sebesar Rp100,31 miliar pada Rabu, 1 Juli 2026.
  • Pagu biaya operasional BPKH mengalami penyesuaian dari semula Rp539,63 miliar menjadi Rp439,32 miliar untuk meningkatkan efisiensi belanja lembaga.
  • BPKH memastikan pengurangan anggaran tidak akan mengganggu fungsi strategis, kualitas layanan jemaah, maupun kinerja investasi dana haji.

Suara.com - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memangkas anggaran operasional tahun 2026 sebesar Rp100,31 miliar atau 18,59 persen. 

Kebijakan tersebut telah disetujui Komisi VIII DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Perubahan (RKAT-P) BPKH Tahun 2026.

Dengan penyesuaian tersebut, pagu biaya operasional BPKH turun dari semula Rp539,63 miliar menjadi Rp439,32 miliar.

Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, mengatakan pengurangan anggaran dilakukan tanpa mengurangi fungsi strategis lembaga maupun kualitas pelayanan kepada jemaah haji.

"Meskipun anggaran operasional berkurang lebih dari Rp100 miliar, BPKH optimistis kualitas pelayanan kepada jemaah, tata kelola kelembagaan, serta kinerja pengembangan investasi keuangan haji sepanjang tahun 2026 akan tetap terjaga secara optimal, amanah, dan profesional," ujar Fadlul dalam keterangannya, Rabu (1/7/2026).

"Efisiensi ini justru menjadi momentum untuk memperkuat budaya kerja yang semakin efektif, adaptif, dan berorientasi pada hasil," tambahnya.

Menurut dia, langkah tersebut juga sejalan dengan kebijakan pemerintah yang mendorong efisiensi belanja di kementerian dan lembaga.

"Sebagai lembaga pengelola keuangan haji, kami berkewajiban memastikan setiap rupiah biaya operasional digunakan secara tepat sasaran, memberikan nilai tambah bagi organisasi, serta mendukung pengelolaan dana haji yang semakin sehat dan berkelanjutan," jelas dia.

Fadlul menambahkan, efisiensi anggaran merupakan bagian dari upaya menjaga keberlanjutan dana haji yang dikelola BPKH.

Baca Juga: Purbaya Akui Belum Terima Usulan Kemenhub soal Anggaran Flyover Kereta Api Rp 4 Triliun

"Muara dari seluruh langkah efisiensi yang kami lakukan adalah menjaga sustainabilitas dana haji. Dana haji merupakan dana amanah milik jemaah yang harus dikelola secara hati-hati, efisien, produktif, dan bertanggung jawab agar nilai manfaatnya terus terjaga, baik untuk jemaah saat ini maupun generasi jemaah di masa mendatang," bebernya.

Sementara itu, Anggota Badan Pelaksana BPKH Bidang Perencanaan dan Investasi Langsung, M Arief Mufraini, mengatakan penyesuaian anggaran dilakukan setelah evaluasi terhadap seluruh program kerja sehingga tidak mengganggu pelaksanaan program strategis maupun pengembangan investasi.

"Efisiensi anggaran bukan berarti mengurangi kapasitas organisasi, tetapi mengoptimalkan alokasi sumber daya pada program-program yang memberikan dampak terbesar. Kami memastikan fungsi perencanaan tetap berjalan optimal sehingga strategi investasi langsung dapat dilaksanakan secara prudent, produktif, dan berorientasi pada peningkatan nilai manfaat dana haji," tuturnya.

Di sisi lain, Anggota Badan Pelaksana BPKH Bidang Akuntansi dan Keuangan Amri Yusuf menilai efisiensi menjadi bagian dari penguatan disiplin pengelolaan keuangan lembaga.

"Efisiensi bukan sekadar memangkas belanja, tetapi memastikan setiap pengeluaran memberikan manfaat yang optimal bagi organisasi dan kemaslahatan jemaah," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI H. Ansory Siregar menyampaikan persetujuan terhadap RKAT-P BPKH Tahun 2026, termasuk penyesuaian pagu biaya operasional menjadi Rp439,32 miliar.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Ansory Siregar. (Dok: DPR)

"Komisi VIII DPR RI menyetujui RKAT-P BPKH Tahun 2026, termasuk penyesuaian pagu Biaya Operasional menjadi Rp439,32 miliar. Kami berharap langkah efisiensi ini semakin memperkuat tata kelola kelembagaan BPKH tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada jemaah haji," pungkasnya. 

Load More