- APBN defisit Rp600 triliun, pajak JHT belum bisa dihapus.
- DJP: Pemerintah masih bergantung pada utang untuk tutup defisit.
- Insentif pajak JHT tertunda karena ruang fiskal masih terbatas.
Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengakui pemerintah saat ini belum mampu menghapus pajak atas pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Alasannya, kondisi fiskal negara masih terbatas di tengah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang masih mengalami defisit ratusan triliun rupiah.
Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Eddy Triono mengatakan, secara jujur ruang fiskal pemerintah belum memungkinkan untuk memberikan insentif berupa pembebasan pajak atas pencairan JHT. Menurutnya, pemerintah masih harus mengandalkan utang untuk menutup kekurangan pembiayaan APBN.
"Ini mau jawaban jujur atau jawaban formal? Jujur ya, kayaknya belum mampu," ujar Eddy dalam media briefing di Kantor DJP, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Eddy menjelaskan beban APBN saat ini masih cukup berat. Belanja negara mencapai sekitar Rp3.800 triliun, sementara penerimaan negara baru sekitar Rp3.200 triliun. Dengan kondisi tersebut, pemerintah masih harus menutup defisit sekitar Rp600 triliun melalui pembiayaan utang.
Ia menegaskan, situasi tersebut membuat pemerintah harus sangat berhati-hati dalam memberikan berbagai insentif perpajakan. Setiap kebijakan pembebasan pajak akan berdampak pada berkurangnya penerimaan negara yang dibutuhkan untuk membiayai berbagai program pemerintah.
Karena itu, usulan agar pencairan dana JHT dibebaskan dari pajak, termasuk bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun memasuki masa pensiun, belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat.
Menurut Eddy, pemerintah tetap mempertimbangkan berbagai aspek sebelum memberikan fasilitas perpajakan baru. Selain memperhatikan kondisi masyarakat, pemerintah juga harus menjaga kesehatan fiskal agar APBN tetap mampu membiayai belanja negara dan berbagai program prioritas.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa ruang pemberian insentif perpajakan masih sangat dipengaruhi oleh kondisi keuangan negara. Selama APBN masih mengalami defisit dan bergantung pada pembiayaan utang, pemerintah diperkirakan akan lebih selektif dalam mengeluarkan kebijakan yang berpotensi mengurangi penerimaan pajak.
Baca Juga: Pajak Marketplace Resmi Berlaku, DJP Bidik Penerimaan Negara Tembus Rp 24 Triliun
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Harga LNG Murah Ternyata Hanya Berlaku di Jawa Barat, Said Iqbal Cari Bahlil
-
Berdayakan Pemuda, Harita Nickel Cetak Operator Bersertifikat dari Pulau Obi
-
Harga Cabai Merah Tiba-Tiba Melonjak, Beras dan Bawang Ikut Naik Hari Ini
-
Rupiah Ambruk Lawan Dolar AS ke Level Rp17.984
-
Tahan Beli, Harga Emas Antam Naik Jadi Rp2,64 Juta/Gram
-
IHSG Lanjut Reli Penguatan, Bergerak Level 5.700 Pagi Ini
-
Masa Penawaran Emiten Raffi Ahmad RANS Dibuka Hari Ini, Harganya Rp170
-
Harga Minyak Dunia Anjlok Usai Iran dan AS Capai Kemajuan Negosiasi, Brent Turun ke 70 Dolar AS
-
Itung-itungan Driver Ojol, Kenapa Pendapatannya Turun Setelah Potongan 8% Berlaku
-
Cara Menakar Nilai Wajar Mata Uang, Analis Ungkap Kunci Baca Arah Rupiah hingga Dolar