Bisnis / Makro
Rabu, 01 Juli 2026 | 17:22 WIB
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto saat konferensi pers APBN KiTa edisi Maret 2026 di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (5/5/2026). [Suara.com/Dicky Prastya]
Baca 10 detik
  • DJP Kemenkeu menerapkan PMK Nomor 37 Tahun 2025 untuk memungut PPh Pasal 22 bagi pedagang online melalui marketplace.
  • Kebijakan ini mewajibkan platform digital seperti Shopee dan Tokopedia memungut pajak sebesar 0,5 persen dari bruto penjual.
  • Ketentuan pajak efektif berlaku mulai 1 Agustus 2026 bagi pedagang online dengan omzet di atas Rp500 juta per tahun.

Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengklaim kalau kebijakan pemungutan pajak e-commerce atau marketplace bukan hal baru yang dilakukan Pemerintah.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto menyatakan bahwa kebijakan yang berbasis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 itu mengatur soal penunjukan pihak lain sebagai pemungut pajak, khususnya pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh pedagang dalam negeri melalui mekanisme perdagangan melalui sistem elektronik.

Dirjen Pajak lalu memberikan ilustrasi bahwa kebijakan ini sudah diberlakukan oleh para pedagang offline yang ada di toko, pusat perbelanjaan, hingga mal. Mereka wajib untuk melaporkan Pajak Penghasilan (PPh Pasal 22).

Sedangkan kebijakan baru ini lebih menyasar ke para pedagang online. Mereka yang melakukan jualan online melalui media internet termasuk marketplace juga akan dikenakan pajak.

"Ketika dulu transaksi banyak dilakukan di toko fisik, sekarang semakin banyak transaksi yang dilakukan melalui platform-platform digital. Karena itu kami sampaikan bahwa penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 2022 ini sekali lagi bukanlah pengenaan pajak yang baru. Ini adalah penyesuaian mekanisme administrasi perpacakan untuk menyesuaikan dengan perkembangan cara masyarakat berusaha dan bertransaksi di era yang serba sudah semakin digital ini," katanya dalam konferensi pers, Rabu (1/7/2026).

Adapun perubahan di PMK 37/2025 lebih ke mekanisme pelunasan pajak. Dari yang awalnya disetor sendiri oleh pedagang kini bakal dipungut oleh marketplace.

Ilustrasi belanja online lewat marketplace (AI)

Dalam skema itu, lokapasar akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto penjual. Mekanismenya, konsumen melakukan pembayaran melalui lokapasar, kemudian lokapasar memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan penjual, menerbitkan invoice, menyetorkan pungutan ke kas negara, serta melaporkannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi.

Hanya saja ketentuan itu hanya berlaku untuk pedagang online yang memiliki omzet di atas Rp 500 juta per tahun.

Adapun pajak marketplace ini akan ditarik oleh Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli yang resmi ditunjuk Dirjen Pajak. Meskipun berlaku 1 Juli 2026, Pemerintah memberikan masa transisi sebulan yang menandakan kewajiban berlaku pada 1 Agustus 2026.

Baca Juga: 4 Marketplace Bakal Potong Pajak PPh Penjual Online Mulai 1 Agustus, Ini Daftarnya

Load More