- DJP menargetkan penerimaan pajak digital sebesar Rp24 triliun melalui penerapan kebijakan pemungutan pajak e-commerce pada marketplace.
- PMK Nomor 37 Tahun 2025 mengatur mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen oleh pihak marketplace.
- Kebijakan ini berlaku efektif mulai 1 Agustus 2026 bagi pedagang online dengan omzet di atas Rp500 juta.
Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan penerimaan negara dari pajak digital mencapai Rp 24 triliun per tahun usai menerapkan kebijakan penarikan pajak e-commerce dari marketplace.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto menyebut kalau pihaknya melihat banyak potensi penerimaan negara dari para pelaku wajib pajak di sektor perdagangan digital.
"Rata-rata dari sekitar yang saya amati ya lima tahun ke belakang itu konsisten meningkat, angka terakhir itu mungkin sekitar Rp 8-12 triliun setahun," katanya dalam konferensi pers, Rabu (1/7/2026).
Dengan adanya kebijakan baru pajak marketplace, Bimo mengharapkan kepatuhan wajib pajak ikut meningkat. Platform Coretax yang dimiliki DJP juga diharapkan meningkatkan akurasi pemungutan yang berdampak ke akurasi perbandingan data.
"Kami berharap setidaknya bisa katakan lah ya InsyaAllah bisa naik 100 persen lah. Jadi di angka mungkin Rp 16-24 triliun setahun," terang dia.
Kendati begitu target ini juga mempertimbangkan pengujian kepatuhan, perbaikan sistem, hingga mendengarkan masukan dari para pelaku usaha khususnya UMKM hingga seller marketplace.
"Jadi mudah-mudahan semangatnya kita arahkan ke sana, semangatnya untuk kesetaraan, keadilan dan kepastian hukum," jelas Dirjen Pajak.
Sekadar informasi, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerapkan pemungutan pajak e-commerce dari marketplace lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Namun Pemerintah mengklaim kalau kebijakan ini bukanlah penarikan pajak baru.
Adapun perubahan di PMK 37/2025 lebih ke mekanisme pelunasan pajak. Dari yang awalnya disetor sendiri oleh pedagang kini bakal dipungut oleh marketplace. Dalam skema itu, lokapasar akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto penjual.
Baca Juga: Daftar Marketplace yang Bakal Beri Diskon Biaya Layanan 50 Persen
Mekanismenya, konsumen melakukan pembayaran melalui lokapasar, kemudian lokapasar memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan penjual, menerbitkan invoice, menyetorkan pungutan ke kas negara, serta melaporkannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi. Hanya saja ketentuan itu hanya berlaku untuk pedagang online yang memiliki omzet di atas Rp 500 juta per tahun.
Adapun pajak marketplace ini akan ditarik oleh Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli yang resmi ditunjuk Dirjen Pajak. Meskipun berlaku 1 Juli 2026, Pemerintah memberikan masa transisi sebulan yang menandakan kewajiban berlaku pada 1 Agustus 2026.
Berita Terkait
-
Daftar Marketplace yang Bakal Beri Diskon Biaya Layanan 50 Persen
-
Asosiasi E-commerce hingga Pengusaha Dukung Purbaya Tarik Pajak Marketplace
-
Berlaku Agustus 2026, DJP Klaim Pungutan ke Marketplace Bukan Pajak Baru
-
4 Marketplace Bakal Potong Pajak PPh Penjual Online Mulai 1 Agustus, Ini Daftarnya
-
Penjual Marketplace Kena PPh Mulai 1 Agustus 2026, Ini Kelompok Seller yang Bebas Pajak
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
MUTU Umumkan Private Placement Rp 29,9 Miliar, Incar Ekspansi Bisnis Karbon
-
Daftar Marketplace yang Bakal Beri Diskon Biaya Layanan 50 Persen
-
Asosiasi E-commerce hingga Pengusaha Dukung Purbaya Tarik Pajak Marketplace
-
Pegadaian Praya Dukung Infrastruktur Sekolah dan Edukasi Investasi Emas bagi Siswa
-
Berlaku Agustus 2026, DJP Klaim Pungutan ke Marketplace Bukan Pajak Baru
-
IHSG Akhirnya Perkasa ke Level 5.695 Hari Ini
-
Harga Tiket Pesawat Turun Setelah BBM Avtur Melemah?
-
B50 Resmi Berlaku, INDEF Beberkan Ancaman Kenaikan Harga Minyak Goreng
-
BI Rate Naik, Kemenperin Sebut Kepercayaan Industri Melambat
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini