Bisnis / Makro
Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:15 WIB
Antrean kendaraan saat memasuki pelabuhan Gilimanuk. [Dokumentasi ASDP].
Baca 10 detik
  • PT ASDP menerapkan sterilisasi berbasis digital di enam pelabuhan utama Indonesia mulai tanggal 20 Juli 2026 mendatang.
  • Implementasi teknologi seperti Face Recognition dan One Gate System bertujuan meningkatkan keamanan serta efisiensi operasional pelabuhan.
  • Modernisasi sistem ini diharapkan mempercepat arus logistik nasional sekaligus menciptakan standar layanan pelabuhan yang lebih profesional.

Sebagai jalur utama distribusi logistik antarpulau, peningkatan efisiensi operasional pelabuhan dinilai dapat mempercepat arus barang, menekan biaya logistik, dan memperkuat rantai pasok nasional.

Ilustrasi pengenalan wajah atau face recognition [Shutterstock].

Rio menegaskan bahwa modernisasi pelabuhan merupakan bagian dari strategi perusahaan dalam membangun operational excellence di sektor transportasi penyeberangan.

"Pelabuhan yang tertib akan melahirkan operasi yang semakin aman, andal, dan memberikan pengalaman terbaik bagi masyarakat pengguna jasa," ujar Rio.

Program ini juga sejalan dengan arah transformasi digital sektor transportasi yang tengah didorong pemerintah untuk meningkatkan daya saing ekonomi nasional melalui layanan publik yang lebih efisien.

Bangun Budaya Operasional Berbasis Keselamatan

Corporate Secretary ASDP, Windy Andale, mengatakan keberhasilan implementasi program sangat bergantung pada kesiapan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari regulator, operator kapal, aparat keamanan, hingga mitra kerja di kawasan pelabuhan.

Karena itu, ASDP telah melakukan sosialisasi intensif sebelum penerapan resmi dimulai.

"Transformasi sebesar ini hanya dapat berjalan dengan baik apabila seluruh stakeholder memiliki pemahaman dan komitmen yang sama," kata Windy.

Ia menegaskan bahwa sterilisasi pelabuhan bukan bertujuan membatasi aktivitas masyarakat, melainkan membangun budaya operasional baru yang mengedepankan keselamatan, keamanan, disiplin, serta pelayanan yang lebih profesional.

Baca Juga: IPC TPK Catat Arus Peti Kemas Tumbuh 7 Persen Sepanjang Semester I 2026

Menuju Pelabuhan Berstandar Internasional

Implementasi sterilisasi pelabuhan mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 91 Tahun 2021 tentang Zonasi Kawasan Pelabuhan Penyeberangan, serta berbagai regulasi mengenai pengamanan objek vital transportasi.

Ilustrasi beberapa bus sedang antri memasuki kapal dari Pelabuhan. [Antara/HO-ASDP Indonesia Ferry]

Melalui integrasi teknologi digital dan tata kelola yang lebih modern, ASDP menargetkan enam pelabuhan strategis tersebut menjadi model baru pengelolaan pelabuhan penyeberangan di Indonesia.

Load More