- Menteri ESDM Bahlil Lahadalia akan menyusun aturan turunan untuk mengatur mekanisme pemberian IUP bagi organisasi kemasyarakatan dan koperasi.
- Putusan MK mewajibkan pemberian izin usaha pertambangan harus dilakukan secara transparan dan akuntabel tanpa mekanisme penunjukan langsung.
- Pemerintah memastikan putusan MK tidak berlaku surut sehingga operasional izin tambang yang telah diberikan sebelumnya tetap berjalan normal.
Suara.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan pemerintah akan menyusun aturan turunan berupa Peraturan Menteri (Permen) atau Keputusan Menteri (Kepmen) guna menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait mekanisme pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Langkah tersebut diambil usai MK memutuskan bahwa pemberian IUP kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, koperasi, hingga perguruan tinggi tidak dapat dilakukan melalui penunjukan langsung secara serta-merta, melainkan harus melalui mekanisme yang transparan dan akuntabel.
Bahlil menegaskan bahwa putusan MK tidak membatalkan skema prioritas pengelolaan tambang bagi entitas tersebut, melainkan memperketat tata kelolanya.
"Di dalam keputusan MK itu dinyatakan bahwa pemberian prioritas itu tetap ada. Ditunjuk itu tidak serta-merta, harus ada mekanismenya dan aturannya. Makanya kita akan membuatkan aturan turunannya berbentuk Permen atau Kepmen," ujar Bahlil di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Senin (20/7/2026) malam.
Ia menilai, putusan MK tersebut positif untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas sektor pertambangan. Menurutnya, entitas seperti koperasi di daerah sekitar lokasi tambang tetap berpeluang mengelola lahan tambang selama memenuhi kriteria formal yang ditetapkan.
"Salah satu syarat untuk mengelola tambang itu adalah koperasi yang memenuhi syarat. Jadi tidak semuanya kita berikan, tapi kalau memenuhi syarat, kenapa tidak? Syaratnya kan harus koperasi di daerah lokasi tambang," jelasnya.
Terkait status IUP yang telah terlanjur diberikan kepada sejumlah ormas sebelum munculnya putusan MK, Bahlil memastikan operasional mereka tidak terdampak. Ia menegaskan, putusan MK tidak berlaku surut dan tidak menganulir pasal yang menjadi dasar pemberian izin sebelumnya.
"Enggak ada (dampak), tidak berlaku surut dan tidak ada di dalam pasal yang diujikan yang digugurkan. Semuanya tidak ada yang dianulir satu pun, jadi enggak ada masalah. Cuma dilakukan agar lebih transparan dan akuntabel melalui aturan turunan," kata Bahlil.
Baca Juga: Menteri ESDM Isyaratkan Harga BBM Nonsubsidi Bakal Turun?
Berita Terkait
-
Lahan Bekas Tambang Batu Bara Disulap Jadi PLTS
-
B50 Resmi Disalurkan ke Industri, Pertambangan Jadi Penerima Perdana
-
Adendum AMDAL Baru Jadi Jalan Keluar Polemik Tambang DPM
-
Harga LNG Murah Ternyata Hanya Berlaku di Jawa Barat, Said Iqbal Cari Bahlil
-
Tarif Listrik PLN Tak Naik Juli-September, Simak Rincian Harganya per Kw
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- DPR Pertanyakan, Pemerintah Menjawab, Dari Mana Datang Isu Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes?
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Kulit Sawo Matang Jangan Salah Pilih Warna Lipstik! Ini 8 Pilihan yang Bikin Wajah Cerah Seketika
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Jangan Lewatkan Promo Spesial BRI di XXI: Acara Nonton Bareng di Bioskop Makin Seru Juga Hemat
-
Putusan MK Batasi Penunjukan Langsung IUP, Bahlil Pastikan Prioritas Tetap Ada
-
KPK Ungkap 3 Dugaan Korupsi Bupati Lombok Barat usai OTT
-
Kerap Dianggap Limba, Pakar IPB Ungkap Kepala Hingga Sisik Ikan Bisa Bernilai Ekonomis
-
Cerita Bayi-bayi Nigeria Bayar Mahal Dampak Perang AS - Iran
-
Dody Hanggodo Ngaku Tak Tahu Soal Doxing Dosen UGM: Demi Allah!
-
Masuk Jajaran 10 Hotel ibis Terbaik Dunia, Ibis Jakarta Raden Saleh Hadirkan Promo Menginap Spesial
-
Pabrik Masih Menganggur Pemerintah Dorong Isuzu Kejar Target Produksi 500 Ribu Unit
-
PWI Laporkan Hotman Paris, Polisi Mulai Dalami Dugaan Penghinaan Wartawan
-
3 Contoh Teks Pidato Hari Anak Nasional 2026 yang Singkat dan Penuh Makna