Bisnis / Makro
Rabu, 22 Juli 2026 | 15:44 WIB
Sebagai Ilustrasi-Anggota Babinsa meringkus 2 pemuda di Jakarta Timur seusai membeli celurit untuk tawuran. (Dok istimewa)
Baca 10 detik
  • TNI AD membantah isu keterlibatan Babinsa dalam penagihan pajak warga yang sempat meresahkan publik nasional.
  • Kadispenad Brigjen Donny Pramono menyatakan penyebutan Babinsa dalam surat edaran pajak hanya untuk koordinasi jejaring wilayah.
  • DJP menegaskan aparat keamanan tidak memiliki kewenangan melakukan pengawasan langsung maupun penagihan pajak kepada warga sipil.

Mengingat tingginya arus informasi di era digital, pihak TNI AD mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar lebih cermat dalam menyerap informasi. Publik diminta untuk selalu merujuk pada dokumen resmi dan mendengarkan penjelasan langsung dari instansi yang berwenang agar tidak terjebak dalam arus disinformasi yang berpotensi memecah belah persatuan.

Sebagai informasi tambahan, DJP saat ini tengah mengubah pola pengawasan kepatuhan wajib pajak dengan memperkuat jejaring informasi hingga ke tingkat desa.

Melalui Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP berusaha memetakan potensi perpajakan di lapangan secara lebih presisi dengan bantuan informasi kewilayahan dari berbagai pihak.

Untuk menghindari kebingungan lebih lanjut di tengah masyarakat, penting untuk kembali memahami apa sebenarnya tugas pokok Babinsa berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.

Tugas Babinsa Menurut Regulasi

Keberadaan Babinsa secara hukum berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), khususnya terkait fungsi pembinaan teritorial (Binter).

Dalam undang-undang tersebut, Babinsa diamanatkan untuk melaksanakan Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

Rincian tugas OMSP yang dijalankan oleh Babinsa mencakup kewajiban untuk melatih satuan perlawanan rakyat dan memimpin perlawanan di wilayah pedesaan apabila terjadi ancaman.

Selain itu, mereka bertugas memberikan penyuluhan mengenai kesadaran bela negara dan kesadaran hukum masyarakat secara berkala.

Baca Juga: Prabowo Usul Efisiensi Anggaran TNI-Polri, Purbaya Klaim APBN Masih Cukup

Babinsa juga memiliki tanggung jawab untuk memberikan penyuluhan terkait pembangunan masyarakat desa di sektor pertahanan dan keamanan negara (Hankamneg), serta melakukan pengawasan terhadap fasilitas maupun prasarana pertahanan di tingkat desa atau kelurahan.

Di luar urusan pertahanan, Babinsa juga diinstruksikan untuk selalu hadir membantu mengatasi kesulitan rakyat di sekitarnya dan mendukung pemerintah daerah dalam upaya pengembangan potensi desa secara maksimal.

Load More