- TNI AD membantah isu keterlibatan Babinsa dalam penagihan pajak warga yang sempat meresahkan publik nasional.
- Kadispenad Brigjen Donny Pramono menyatakan penyebutan Babinsa dalam surat edaran pajak hanya untuk koordinasi jejaring wilayah.
- DJP menegaskan aparat keamanan tidak memiliki kewenangan melakukan pengawasan langsung maupun penagihan pajak kepada warga sipil.
Mengingat tingginya arus informasi di era digital, pihak TNI AD mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar lebih cermat dalam menyerap informasi. Publik diminta untuk selalu merujuk pada dokumen resmi dan mendengarkan penjelasan langsung dari instansi yang berwenang agar tidak terjebak dalam arus disinformasi yang berpotensi memecah belah persatuan.
Sebagai informasi tambahan, DJP saat ini tengah mengubah pola pengawasan kepatuhan wajib pajak dengan memperkuat jejaring informasi hingga ke tingkat desa.
Melalui Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP berusaha memetakan potensi perpajakan di lapangan secara lebih presisi dengan bantuan informasi kewilayahan dari berbagai pihak.
Untuk menghindari kebingungan lebih lanjut di tengah masyarakat, penting untuk kembali memahami apa sebenarnya tugas pokok Babinsa berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.
Tugas Babinsa Menurut Regulasi
Keberadaan Babinsa secara hukum berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), khususnya terkait fungsi pembinaan teritorial (Binter).
Dalam undang-undang tersebut, Babinsa diamanatkan untuk melaksanakan Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
Rincian tugas OMSP yang dijalankan oleh Babinsa mencakup kewajiban untuk melatih satuan perlawanan rakyat dan memimpin perlawanan di wilayah pedesaan apabila terjadi ancaman.
Selain itu, mereka bertugas memberikan penyuluhan mengenai kesadaran bela negara dan kesadaran hukum masyarakat secara berkala.
Baca Juga: Prabowo Usul Efisiensi Anggaran TNI-Polri, Purbaya Klaim APBN Masih Cukup
Babinsa juga memiliki tanggung jawab untuk memberikan penyuluhan terkait pembangunan masyarakat desa di sektor pertahanan dan keamanan negara (Hankamneg), serta melakukan pengawasan terhadap fasilitas maupun prasarana pertahanan di tingkat desa atau kelurahan.
Di luar urusan pertahanan, Babinsa juga diinstruksikan untuk selalu hadir membantu mengatasi kesulitan rakyat di sekitarnya dan mendukung pemerintah daerah dalam upaya pengembangan potensi desa secara maksimal.
Berita Terkait
-
Pemerintah Genjot PNBP: Jangan Sampai Tarif Naik, Layanan Publik Jalan di Tempat
-
DJP Bisa Intip Rekening Warga, Purbaya: Coretax Lebih Mengerikan
-
Bisakah Label dan Pajak Karbon pada Pangan Tekan Emisi Tanpa Bebani Konsumen? Peneliti Ungkap Ini
-
Pesan Menohok Prabowo ke Perwira TNI Polri: Gaji dan Seragammu dari Rakyat, Jangan Khianati Mereka
-
Insentif Mobil Listrik Bisa Bikin Jakarta Rugi Rp2 Triliun
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
Terkini
-
Kredit Nganggur Bank Tembus Rp2.490 Triliun
-
5 Cushion Murah yang Cocok untuk Kulit Kuning Langsat, Harga Tak Sampai Rp100 Ribuan
-
Selain Kepala BGN, Prabowo Lantik Gubernur dan Wagub Universitas Republik Indonesia, Apa Itu?
-
Purbaya Sebut Pembangunan PFII Dibiayai Danantara, Tapi Sebagian Bisa dari APBN
-
Wuling Aira EV Hype di Medsos, Mending Mana sama Atto 1?
-
Media Internasional Sorot Orang Indonesia Jual Bayi ke Singapura
-
Breaking News! Nadeo Argawinata Resmi Gabung Persija
-
Review The Hawk: Saat Will Ferrell Nggak Lagi Cukup Mengundang Tawa
-
Isu TNI Jadi 'Penagih Pajak', Apa Tugas Babinsa Menurut UU yang Berlaku
-
Kekerasan Seksual dan Bullying Makin Mengkhawatirkan, Belum Semua Kampus di DIY Punya Satgas