Bisnis / Makro
Jum'at, 24 Juli 2026 | 10:11 WIB
PT Indonesia Weda Bay Industrial Park. [IWIP]
Baca 10 detik
  • PT Indonesia Weda Bay Industrial Park mengelola lebih dari 20 ton sampah domestik non-B3 setiap hari.
  • Fasilitas terpadu seluas 6.000 meter persegi dioperasikan untuk mendaur ulang sampah industri dan rumah tangga sejak Jumat, 24 Juli 2026.
  • Hasil pengolahan sampah tersebut menghasilkan pupuk kompos, bahan daur ulang, serta bahan bakar alternatif untuk PLTU.

Suara.com - PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) mengelola sampah domestik kategori non Bahan Berbahaya dan Beracun (non-B3) dengan menerapkan prinsip ekonomi sirkular melalui sistem terintegrasi berbasis 3R (Reduce, Reuse, Recycle).

General Manager Health, Safety and Environment (HSE) IWIP, Iwan Kurniawan mengungkapkan, langkah ini mencakup pemilahan dan pengolahan sampah yang berasal dari aktivitas kawasan industri maupun rumah tangga masyarakat sekitar untuk memaksimalkan pemanfaatan kembali material yang masih memiliki nilai guna.

Ia memaparkan, seiring meningkatnya aktivitas kawasan industri yang kini menampung lebih dari 80.000 tenaga kerja, volume sampah domestik pun turut meningkat.

"Lebih dari 20 ton sampah domestik yang terdiri atas sampah organik dan anorganik dikelola setiap hari melalui fasilitas pengelolaan sampah IWIP," katanya dalam siaran pers, Jumat (24/7/2026).

Selain melayani kebutuhan pengelolaan sampah di kawasan industri, IWIP juga turut mendukung pengelolaan sampah rumah tangga masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.

Upaya tersebut dilakukan melalui pengangkutan sampah secara rutin dari dua Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang melayani Desa Lelilef Sawai, Desa Lelilef Waibulan, dan Desa Gemaf menuju fasilitas pengelolaan sampah terpadu milik IWIP.

Iwan menyebut, pengelolaan sampah domestik kategori non-B3 yang terstruktur merupakan bagian dari upaya IWIP membangun sistem pengelolaan lingkungan yang mendorong pengurangan timbulan sampah serta peningkatan pemanfaatan kembali material sebagai bagian dari penerapan prinsip ekonomi sirkular.

PT Indonesia Weda Bay Industrial Park. [IWIP]

"Sejak September 2020, IWIP telah menerapkan sistem pemilahan sampah sebagai bagian dari pengelolaan sampah domestik yang terintegrasi. Kami memastikan setiap jenis sampah ditangani sesuai karakteristiknya agar proses pengolahan dapat berjalan secara efektif dan bertanggung jawab," papar dia.

Pada 2023, IWIP membangun fasilitas pengelolaan sampah domestik seluas sekitar 6.000 meter persegi. Fasilitas ini dilengkapi dengan sarana pemilahan material yang dapat didaur ulang, fasilitas komposter untuk pengolahan sampah organik, fasilitas pengolahan Refused Derived Fuel (RDF), serta fasilitas insinerator.

Baca Juga: Cak Imin Minta Prabowo Revisi 108 Undang-Undang demi Kedaulatan Ekonomi

Dalam proses pengolahan, sampah organik seperti sisa makanan dan material hayati lainnya diproses melalui fasilitas komposter untuk menghasilkan pupuk kompos yang dapat dimanfaatkan kembali untuk mendukung penghijauan kawasan.

Sementara itu, sampah anorganik yang masih memiliki nilai guna, seperti kertas, kardus, plastik jenis tertentu, serta material logam seperti aluminium dan besi, dipilah untuk didaur ulang agar dapat kembali masuk ke dalam rantai pemanfaatan sebagai bahan baku sekunder.

IWIP juga mengolah sampah domestik non-B3 yang masih memiliki nilai kalor menjadi Refused Derived Fuel (RDF) atau bahan bakar turunan sampah. Adapun tahapan pengolahannya, yaitu pemilahan untuk memisahkan material seperti kaca, logam, dan material anorganik lainnya, kemudian pencacahan agar ukurannya seragam, serta pengeringan untuk menurunkan kadar air.

Setelah melalui proses tersebut, material diolah menjadi serpihan atau pelet kering yang memiliki nilai kalor sehingga berpotensi dimanfaatkan sebagai bahan bakar alternatif pada sistem co-firing Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).

Pemanfaatan RDF melalui metode co-firing ini menjadi salah satu bentuk pemulihan energi (energy recovery) dari material yang masih memiliki nilai guna, sekaligus mendukung upaya pengurangan emisi CO dan penerapan prinsip ekonomi sirkular.

Iwan menambahkan bahwa penerapan sistem pengelolaan sampah berbasis ekonomi sirkular ini merupakan upaya nyata IWIP untuk menjaga agar material yang masih memiliki nilai guna tetap berada dalam siklus pemanfaatan selama mungkin.

Lewat penerapan prinsip ekonomi sirkular pada sampah domestik kategori  non-B3 ini, IWIP berupaya menciptakan sistem pengelolaan sampah yang tidak hanya berfokus pada penanganan limbah, tetapi juga pada penciptaan nilai tambah melalui pemanfaatan kembali sumber daya dan pemulihan material maupun energi. Dengan demikian, IWIP terus mendorong terwujudnya kawasan industri yang lebih efisien, rendah limbah, dan berkelanjutan.

"Melalui upaya ini, kami berharap pengelolaan sampah tidak hanya mendukung operasional kawasan, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi lingkungan serta masyarakat di sekitar wilayah operasional," jelas Iwan.

Load More