Bisnis / Makro
Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:22 WIB
Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto. [Dok. Kemenko Perekonomian]
Baca 10 detik
  • Bea Masuk impor MRO dan LPG bahan baku petrokimia dipangkas jadi 0%.
  • Stimulus Prabowo tekan biaya produksi dan jaga daya saing industri.
  • Insentif LPG berlaku 6 bulan, MRO diharapkan makin kompetitif.

Suara.com - Pemerintah resmi memberikan insentif baru bagi dunia usaha dengan memangkas tarif Bea Masuk menjadi 0% untuk impor barang tertentu yang digunakan industri perawatan dan perbaikan pesawat (Maintenance, Repair, and Overhaul/MRO) serta impor Liquefied Petroleum Gas (LPG) sebagai bahan baku industri petrokimia.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2026 yang menjadi bagian dari Paket Stimulus Ekonomi Semester II 2026. Langkah ini diambil sebagai respons atas arahan Presiden Prabowo Subianto untuk membantu pelaku usaha menghadapi tekanan ekonomi global yang mendorong kenaikan biaya produksi.

Melalui insentif tersebut, pemerintah berharap industri dapat menekan biaya operasional, menjaga aktivitas bisnis, meningkatkan efisiensi, sekaligus memperkuat daya saing di tengah kondisi ekonomi yang menantang.

Untuk sektor MRO, tarif Bea Masuk 0% diberikan atas impor barang dan bahan yang digunakan dalam proses perawatan serta perbaikan pesawat. Dengan biaya impor yang lebih rendah, perusahaan MRO diharapkan mampu menawarkan layanan yang lebih kompetitif sehingga dapat memperkuat industri perawatan pesawat di dalam negeri.

Tak hanya itu, pemerintah juga membebaskan Bea Masuk atas impor LPG yang digunakan sebagai bahan baku industri petrokimia. Penurunan biaya bahan baku tersebut diyakini akan membuat industri petrokimia lebih efisien dalam memproduksi berbagai produk yang kemudian digunakan sebagai bahan baku oleh banyak sektor manufaktur lainnya.

PMK Nomor 50 Tahun 2026 merupakan perubahan ketiga atas PMK Nomor 26/PMK.010/2022. Aturan tersebut ditetapkan pada 15 Juli 2026 dan mulai berlaku tujuh hari setelah diundangkan.

Khusus untuk impor LPG sebagai bahan baku industri petrokimia, fasilitas Bea Masuk 0% berlaku selama enam bulan melalui pos tarif 9845.10.00 dan 9845.20.00.

Adapun ketentuan teknis pemanfaatan fasilitas bagi industri MRO diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2026. Sementara itu, perusahaan petrokimia yang berhak memperoleh fasilitas impor LPG ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1944 Tahun 2026, dengan impor LPG berkode HS 2711.12.00 dan HS 2711.13.00 yang memenuhi persyaratan memperoleh tarif Bea Masuk 0%.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi melalui penguatan sektor riil.

Baca Juga: Demi Saingi Singapura-Dubai, Purbaya Kasih Insentif Pajak 0% hingga 50 Tahun ke Investor PFII

"Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah menjaga momentum pertumbuhan ekonomi melalui penguatan sektor riil. Melalui efisiensi biaya produksi, pelaku industri diharapkan memiliki ruang yang lebih besar untuk berinvestasi, meningkatkan kapasitas produksi, dan memperkuat daya saing," ujar Haryo Limanseto.

Load More