Bisnis / Makro
Jum'at, 24 Juli 2026 | 10:14 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat konferensi pers APBN KiTa edisi Juli 2026 di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (21/7/2026). [Suara.com/Dicky Prastya]
Baca 10 detik
  • Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan insentif pajak 0 persen hingga 50 tahun bagi investor PFII.
  • Kebijakan insentif pajak tersebut bertujuan agar Indonesia mampu bersaing dengan pusat finansial global di negara lain.
  • DPR RI dan Pemerintah resmi mengesahkan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia menjadi undang-undang pada 21 Juli 2026.

Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan investor Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) akan diberikan insentif pajak 0 persen hingga 50 tahun untuk tahap awal.

Menkeu Purbaya menyebut kalau kebijakan ini dilakukan demi bersaing dengan fasilitas investasi sejenis yang ada di negara lain seperti Singapura, Hong Kong, hingga Dubai.

"Kita membandingkan dengan praktik bisnis di tempat lain yang sejenis. Kita harus lebih menarik sedikit. Kenapa? Kita kan baru, kita masuknya terakhir. Ini kan kita bersaing dengan Singapura, Hong Kong, Dubai, dan lain-lain," katanya dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Juli 2026, dikutip Jumat (24/7/2026).

"Kalau enggak lebih menarik, enggak akan masuk (investor). Kalau enggak masuk, capek-capek saya rapat dengan DPR," lanjutnya lagi.

Maka dari itu Pemerintah mencoba menarik para investor untuk menanamkan investasi di PFII. Sebab hal itu sudah dilakukan oleh negara lain yang memiliki fasilitas serupa.

"Jadi ada satu pemanis yang seperti menarik, tapi sebenarnya sama saja sih. Ya mesti ada begitunya kan? Namanya juga dagang," imbuh dia.

Bendahara Negara mulanya memprediksi kalau PFII bakal kesulitan menarik investor setelah perang Amerika Serikat vs Iran berakhir. Namun beberapa waktu belakangan justru konflik Timur Tengah itu masih berkecamuk.

Dengan demikian ia optimistis PFII bisa menarik para investor kakap yang ingin menanamkan modalnya ke Indonesia.

"Jadi ada demand untuk pusat finansial baru di dunia. Kita ingin memanfaatkan itu," jelas Purbaya.

Baca Juga: Purbaya Bingung Jakarta Bikin Obligasi Daerah: Buat Apa? Kan Uangnya Banyak?

Sekadar informasi,Pemerintah DPR RI sepakat mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi UU dalam Rapat Paripurna ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 hari ini, Selasa (21/7/2026).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan di tengah dinamika perekonomian global yang penuh tantangan, Indonesia membutuhkan sebuah lompatan strategis dengan memperkuat ketahanan ekonomi, mendiversifikasi sumber pembiayaan pembangunan, dan mengokohkan posisi sebagai emerging economic powerhouse di kancah global.

"Rancangan Undang-Undang tentang PFII ini lahir atas kesadaran bahwa sebagai negara Asia Tenggara terbesar dan anggota G20, Indonesia sudah saatnya memiliki sebuah financial center sendiri yang kredibel, mandiri, dan berintegritas serta berdaya saing global," katanya, Selasa (21/7/2026).

Menkeu Purbaya menilai, keberadaan PFII ini bukan untuk menggantikan sistem keuangan domestik yang ada. Melainkan untuk melengkapi dengan ekosistem kelas dunia yang terintegrasi.

Selama proses pembahasan panjang hingga rapat kerja pembicaraan tingkat satu, Pemerintah dan DPR telah berdiskusi secara konstruktif untuk memastikan bahwa RUU PFII ini tidak hanya menarik bagi sektor global, tetapi juga memastikan keberpihakan pada kepentingan nasional.

Load More