- Polisi pastikan kasus debt collector di Purworejo berakhir damai lewat mediasi.
- Kredivo lanjutkan investigasi internal dan beri sanksi kepada petugas penagihan.
- OJK panggil Kredivo-KrediFazz, perusahaan perkuat tata kelola penagihan.
Suara.com - Dugaan pelanggaran yang melibatkan seorang petugas penagihan (debt collector) Kredivo di Purworejo, Jawa Tengah, berakhir damai setelah kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan melalui mediasi yang difasilitasi kepolisian. Seiring berakhirnya penanganan polisi, Kredivo dan KrediFazz memastikan investigasi internal tetap berlanjut guna memperkuat tata kelola aktivitas penagihan.
Kasus tersebut bermula ketika suami pengguna aplikasi Kredivo, RW (29), mendatangi Polsek Bayan untuk meminta pendampingan setelah mencurigai istrinya, UH (25), sedang bersama pria lain. Polisi kemudian mendampingi RW menuju sebuah rumah kos di Kecamatan Bayan, Purworejo, dan menemukan UH bersama LSH (26), yang diketahui merupakan petugas penagihan pinjaman online.
Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Dwiyono menjelaskan, kehadiran polisi di lokasi merupakan tindak lanjut atas permintaan pendampingan dari warga.
"Peristiwa itu bermula dari ada warga masyarakat yang datang ke Polsek Bayan yang minta pelayanan, yang menceritakan bahwa istrinya sedang bersama dengan seorang laki-laki. Kemudian Polsek Bayan memberikan pelayanan melakukan pendampingan mendatangi sebuah kos-kosan di daerah Bayan, dan di sana ditemukan istrinya bersama LSH," ujar Dwiyono.
Dari hasil pemeriksaan, kepolisian memastikan peristiwa tersebut bukan merupakan kasus pelecehan. Polisi menyebut persoalan dipicu oleh hubungan utang-piutang terkait layanan pinjaman online. Selain itu, petugas kepolisian tiba hanya beberapa menit setelah UH dan LSH memasuki kamar kos sehingga dipastikan tidak terjadi tindakan sebagaimana yang sempat menjadi dugaan.
Polres Purworejo juga memastikan tidak ada laporan polisi yang dibuat. Kedua pihak memilih menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan melalui mediasi.
"Si suami korban sendiri tidak membuat laporan. Kedua belah pihak meminta difasilitasi untuk dimediasi. Mereka sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan dan tidak membuat laporan, dibuktikan dengan kesepakatan hitam di atas putih. Oknum penagih utang juga sepakat tidak akan melakukan penagihan lagi kepada korban," kata Dwiyono.
Sementara itu, Head of Marketing Kredivo, Indina Andamari, menegaskan perusahaan tetap melanjutkan investigasi internal meski proses penanganan kepolisian telah selesai.
"Kredivo berkomitmen untuk memastikan setiap laporan memperoleh penanganan secara serius, objektif, dan adil terhadap semua pihak. Kami juga berkomitmen untuk mengusut setiap dugaan pelanggaran hingga tuntas," ujar Indina.
Baca Juga: Heboh Kasus Pencabulan Anak SD Yatim Piatu di Sumut, Guru ASN Wajib Disanksi Berat jika Terbukti
Menurut Kredivo, pengguna yang terlibat memang menggunakan aplikasi Kredivo, namun fasilitas pinjaman tunai yang dipakai merupakan produk KrediFazz yang dipasarkan melalui aplikasi tersebut.
KrediFazz kini melakukan evaluasi bersama mitra collection agency guna memperkuat kebijakan, mekanisme pengawasan, serta standar praktik penagihan. Perusahaan juga menyatakan petugas penagihan yang dilaporkan telah dikenakan sanksi disipliner sesuai pelanggaran terhadap standar operasional yang berlaku.
Di sisi lain, manajemen Kredivo dan KrediFazz juga telah memenuhi panggilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Kamis (23/7) untuk memaparkan kronologi kejadian, hasil investigasi awal, serta langkah-langkah perbaikan yang telah dan akan dilakukan.
"Kredivo bersama KrediFazz berkomitmen untuk senantiasa kooperatif dan menindaklanjuti seluruh arahan dari OJK terkait proses ini, serta memastikan tata kelola yang baik," tutup Indina.
Dengan berakhirnya proses mediasi, fokus perusahaan kini beralih pada penguatan sistem pengawasan dan kepatuhan dalam aktivitas penagihan guna memastikan praktik collection berjalan sesuai standar operasional dan ketentuan regulator.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Kasus Debt Collector Kredivo di Purworejo Berakhir Damai, Perusahaan Perkuat Pengawasan Penagihan
-
Viral Diskriminasi WNI di Bali, Imigrasi Larang 2 WNA Penyelenggara Event Lari Masuk Indonesia Lagi
-
Harga Kebutuhan Naik, Gaji Tetap: Realitas Daya Beli yang Kian Menurun
-
Arsenal Siapkan Strategi Khusus Datangkan Julin Alvarez, Viktor Gyokeres Jadi Opsi Tukar?
-
Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
-
Ulasan Novel Kado Terbaik: Potret Haru Perjuangan Anak Jalanan
-
Qualcomm Siapkan Snapdragon 8 Elite Gen 5 Versi Murah, Akhiri Era HP Flagship Mahal?
-
Prabowo Guyur Insentif Baru, Bea Masuk Impor MRO dan LPG Dipangkas Jadi 0%
-
Momen Febrie Adriansyah Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
The Da Vinci Code: Misteri, Simbol, dan Sejarah yang Memancing Rasa Penasaran