- OJK memanggil manajemen Kredivo dan KrediFazz di Jakarta pada 23 Juli untuk meminta klarifikasi terkait penagihan tidak patut di Purworejo.
- OJK mewajibkan kedua perusahaan melakukan investigasi internal menyeluruh dan mengevaluasi tata kelola penggunaan penyedia jasa penagihan pihak ketiga.
- OJK menegaskan akan mengambil tindakan tegas dan penegakan hukum jika ditemukan pelanggaran terhadap peraturan pelindungan konsumen.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil manajemen PT Kredivo Finance Indonesia (Kredivo) dan PT KreditFazz Digital Indonesia pada Kamis (23/7).
Hal ini untuk meminta klarifikasi terkait dugaan tindakan tidak patut yang dilakukan petugas penagihan terhadap seorang konsumen di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Langkah ini dilakukan menyusul informasi yang beredar di media sosial mengenai kasus tersebut.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menegaskan bahwa OJK telah meminta kedua perusahaan memberikan penjelasan mengenai kronologi kejadian, hasil pendalaman awal, langkah penanganan yang telah dilakukan, serta rencana perbaikan agar peristiwa serupa tidak terulang.
"OJK telah meminta penjelasan mengenai kronologi kejadian, hasil pendalaman awal, langkah penanganan yang telah dilakukan, serta rencana perbaikan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa," ujar Agus Firmansyah dalam siaran pers, Jumat (24/7/2026).
Berdasarkan penjelasan awal yang diterima OJK, konsumen tersebut merupakan pengguna aplikasi Kredivo.
Namun, fasilitas pinjaman tunai yang menjadi pokok permasalahan merupakan produk KrediFazz yang dipasarkan melalui aplikasi tersebut.
Adapun kegiatan penagihan lapangan dilakukan oleh perusahaan penyedia jasa penagihan yang bekerja sama dengan KrediFazz.
OJK menegaskan bahwa penggunaan pihak ketiga dalam proses penagihan tidak menghilangkan tanggung jawab Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).
Baca Juga: OJK Bubarkan Dana Pensiun Bank CIMB Niaga
Menurut Agus, perusahaan tetap wajib memastikan seluruh aktivitas penagihan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip pelindungan konsumen, dan standar etika yang berlaku.
"PUJK tetap bertanggung jawab atas kegiatan yang dilaksanakan oleh pihak ketiga untuk dan atas nama PUJK," kata Agus.
Menurutnya, penggunaan penyedia jasa penagihan tidak mengalihkan kewajiban PUJK untuk memastikan seluruh kegiatan penagihan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip pelindungan konsumen, serta standar etika yang berlaku.
Dalam proses pengawasan tersebut, OJK meminta PT Kredivo Finance Indonesia dan PT KreditFazz Digital Indonesia untuk melakukan investigasi internal secara menyeluruh, objektif, dan terdokumentasi dengan melibatkan seluruh pihak terkait.
Selain itu, kedua perusahaan juga diminta menyampaikan hasil investigasi kepada OJK, mengevaluasi tata kelola penggunaan pihak ketiga, memperkuat kebijakan dan prosedur penagihan, mengambil tindakan terhadap pihak yang terbukti melanggar, serta memberikan informasi yang akurat kepada konsumen dan masyarakat.
Saat ini, OJK masih melakukan pendalaman dengan menelaah berbagai dokumen dan informasi yang relevan, termasuk hasil investigasi internal, perjanjian kerja sama dengan penyedia jasa penagihan, kebijakan serta prosedur penagihan, hingga dokumen pendukung lainnya.
Berita Terkait
-
Modal Asing yang Kabur dari Pasar Modal Tembus Rp19,63 Triliun, Apa Penyebabnya?
-
OJK Tutup 36.191 Rekening Judi Online, Perbankan Diminta Perketat Pengawasan
-
Sebanyak 81 BPR Akan Digabung Menjadi 24 hingga Juni 2026
-
Transaksi Kripto Naik di Mei 2026
-
Mulai Juli 2026, Pemutihan Data SLIK Wajib Selesai dalam 3 Hari Kerja
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Peluang untuk Beli, Emas Antam Lagi Murah Jadi Rp2,6 Juta/Gram
-
Mural Lingkungan Warnai Tanggul Pantai Tambaklorok Semarang
-
Ketika Pakan Satwa Dikorupsi: Ironi Ketidakadilan Mahluk yang Tak Bersuara
-
OJK Panggil Kredivo dan KreditFazz, Begini Kasusnya
-
Kedok Tukang Rongsok Terbongkar! Incar Rumah Sepi, Dua Spesialis Congkel Pintu Diringkus Polisi
-
6 Rekomendasi Semprotan Tabir Surya SPF 50 untuk Kulit Berminyak, Ringan dan Tak Lengket
-
Berapa Harta Kekayaan Hotman Paris? Intip Properti dan Koleksi Mobil Mewahnya
-
Paling Lemah di Asia, Rupiah Terus Keok Lawan Dolar AS
-
BUMN-BUMN Tak Lagi Cuan dari Bisnis Hotel, Semua Dipegang InJourney
-
Nasib 2,3 Juta Keluarga Petani Tembakau Tak Jelas dengan Adanya Aturan Baru