Bisnis / Keuangan
Sabtu, 25 Juli 2026 | 17:11 WIB
Ilustrasi. OJK terus mempercepat konsolidasi industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) sebagai upaya memperkuat fondasi perbankan nasional. Foto ANTARA.
Baca 10 detik
  • 81 BPR/BPRS telah merger menjadi 24 bank hingga Juni 2026.
  • Lebih dari 200 BPR/BPRS masih antre proses merger di OJK.
  • OJK buka peluang investor baru untuk perkuat modal BPR/BPRS.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mempercepat konsolidasi industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) sebagai upaya memperkuat fondasi perbankan nasional. Hingga akhir Juni 2026, puluhan BPR telah resmi bergabung, sementara ratusan lainnya masih dalam proses perizinan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan konsolidasi menjadi salah satu strategi utama regulator untuk meningkatkan daya saing BPR/BPRS melalui penguatan permodalan, tata kelola, hingga efisiensi operasional.

"Sampai dengan akhir Juni 2026, sebanyak 81 BPR/BPRS telah disetujui untuk konsolidasi menjadi 24 BPR/BPRS. Sementara itu, lebih dari 200 BPR/BPRS masih dalam proses perizinan penggabungan atau peleburan di OJK," ujar Dian dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (26/7/2026).

Menurutnya, proses tersebut merupakan implementasi kebijakan konsolidasi yang diatur dalam POJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPRS. Aturan itu mewajibkan BPR/BPRS yang berada dalam kepemilikan dan/atau pengendalian Pemegang Saham Pengendali (PSP) yang sama untuk menjalankan proses konsolidasi.

Dian menjelaskan, langkah tersebut bertujuan memperkuat struktur permodalan sekaligus meningkatkan ketahanan industri melalui penerapan tata kelola yang lebih baik, manajemen risiko yang lebih kuat, pemenuhan struktur organisasi, perbaikan kinerja keuangan, hingga pengelolaan usaha yang lebih efisien.

"Keberhasilan konsolidasi dapat mewujudkan visi-misi BPR/BPRS dalam Roadmap Pengembangan BPR/BPRS Tahun 2024-2027, yaitu menjadi BPR/BPRS yang berintegritas, resilien, adaptif, berdaya saing, dan kontributif dalam menggerakkan perekonomian di wilayahnya," jelasnya.

Selain mendorong merger, OJK juga membuka ruang bagi masuknya investor strategis baru untuk memperkuat modal BPR/BPRS. Namun, langkah tersebut tetap harus memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.

Regulator berharap penguatan permodalan melalui konsolidasi dan kehadiran investor baru dapat meningkatkan kinerja industri BPR/BPRS, sehingga mampu menciptakan sektor perbankan yang lebih sehat, efisien, kompetitif, serta memberikan kontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Juga: OJK Integrasikan APPK dan IASC untuk Lindungi Nelayan dari Teror Pinjol Ilegal

Load More