Bisnis / Energi
Senin, 27 Juli 2026 | 13:45 WIB
Ilustrasi. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung membongkar dugaan praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal di Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Kamis (9/4/2026). [saibumi.com]
Baca 10 detik
  • BPH Migas bongkar penyalahgunaan solar subsidi di dua gudang Madiun.
  • Pelaku pakai tangki modifikasi, solar dijual ke sektor non-subsidi.
  • Ribuan liter solar dan kendaraan tangki disita, kasus naik penyidikan.

Suara.com - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bersama Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian ESDM dan kepolisian membongkar dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di dua gudang di Madiun, Jawa Timur. Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperketat pengawasan distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran.

Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga membeli solar subsidi dari sejumlah SPBU menggunakan truk boks dan minibus yang telah dimodifikasi tangkinya. BBM tersebut kemudian ditampung di gudang sebelum dipindahkan ke truk tangki industri untuk dipasarkan ke sektor non-subsidi.

Kepala BPH Migas Wahyudi Anas menegaskan keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi lintas lembaga dalam menjaga distribusi energi bersubsidi.

"Keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi BPH Migas, Ditjen Gakkum ESDM, Baintelkam Polri, dan Polres Madiun Kota. Sinergi ini akan terus kami perkuat agar BBM subsidi dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak," ujar Wahyudi Anas dalam keterangannya, Senin (27/7/2026).

Dalam penggerebekan di gudang pertama yang berada di kawasan Jiwan, petugas menyita 51 galon berisi sekitar 765 liter solar subsidi, 154 galon kosong, satu mobil boks dengan tangki modifikasi, satu unit mobil Elf yang mengangkut sekitar 990 liter solar subsidi, serta mesin pompa dan selang yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM.

Sementara itu, di lokasi kedua di kawasan Mangunharjo, aparat mengamankan tiga unit kendaraan tangki BBM. Salah satunya diketahui mengangkut sekitar 8.000 liter solar subsidi bertuliskan "PT TJE", berikut sejumlah peralatan pemindah BBM.

Dengan total barang bukti yang diamankan dari dua lokasi, aparat kini meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan untuk mengungkap aktor-aktor yang terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi tersebut.

Wahyudi menegaskan pengawasan distribusi BBM bersubsidi akan terus diperkuat melalui koordinasi antarlembaga agar praktik serupa dapat dicegah sejak dini.

"Dengan pola pengawasan yang semakin terintegrasi, potensi penyimpangan diharapkan dapat lebih cepat terdeteksi dan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku," kata Wahyudi.

Baca Juga: Fakta BBM B50: Tidak Direkomendasikan untuk Semua Jenis Mobil Diesel

Pemerintah berharap penindakan ini memberikan efek jera sekaligus memastikan solar subsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat dan sektor usaha yang berhak sesuai ketentuan.

Load More