Bisnis / Keuangan
Senin, 27 Juli 2026 | 19:44 WIB
Aplikasi kredivo. (Dok: Kredivo)
Baca 10 detik
  • PT Kredivo dan KrediFazz memutuskan kontrak petugas penagihan akibat dugaan pelecehan seksual terhadap debitur di Purworejo.
  • Manajemen telah melakukan investigasi internal dan melaporkan penanganan kasus tersebut secara langsung kepada pihak OJK.
  • Kedua belah pihak telah berdamai melalui mediasi kepolisian meskipun perusahaan tetap melanjutkan pemeriksaan dan pengetatan pengawasan.

Suara.com - PT Kredivo Finance Indonesia (Kredivo) dan PT KreditFazz Digital Indonesia (KrediFazz) memutuskan kontrak kerja sama dengan petugas penagihan (debt collector) imbas dugaan kasus pelecehan seksual terhadap debitur paylater di Purworejo, Jawa Tengah.

Head of Marketing Kredivo, Indina Andamari mengungkapkan kalau perusahaan telah melakukan investigasi internal sejak kasus itu viral di media sosial. Lebih lagi mereka juga sudah dimintai keterangan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Jadi mewakili Kredivo dan Kredifazz, kami akan menindaklanjuti ini secara serius, karena ini memang kasus yang tidak lazim dan tidak mencerminkan standar operasional Kredivo dan Kredifazz," kata Indina dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (27/7/2026).

Ia menjelaskan, Kredivo dan KrediFazz berkomitmen untuk memastikan setiap  laporan ditangani secara serius, objektif, dan adil bagi seluruh pihak. Seluruh proses dilakukan sesuai standar operasional, kode etik, serta regulasi yang berlaku.

"Kami memahami perhatian publik terhadap isu ini dan memastikan bahwa setiap langkah yang diambil maupun akan diambil didasarkan pada hasil investigasi  yang komprehensif, objektif, dan faktual," lanjutnya.

Head of Marketing Kredivo, Indina Andamari (kanan) saat konferensi pers di Jakarta, Senin (27/7/2026). [Suara.com/Dicky Prastya]

Indina mengatakan kalau pihaknya telah menyampaikan laporan tertulis kepada OJK dan dilanjutkan dengan paparan langsung melalui pertemuan pada  23 Juli 2026.  

Dalam kesempatan tersebut, Kredivo dan KrediFazz melakukan audiensi dengan OJK untuk menyampaikan perkembangan penanganan dugaan pelanggaran dalam proses penagihan, termasuk kronologi kejadian, hasil pendalaman awal, langkah penanganan, dan rencana penguatan pengawasan ke depan.

Meskipun pengguna dan petugas penagihan terkait sudah berdamai melalui mediasi dari Polres Purworejo, Indina mengatakan Kredivo dan KrediFazz  tetap melanjutkan pendalaman internal.

"Berdasarkan hasil evaluasi internal sementara, petugas penagihan terkait telah dinonaktifkan karena melakukan tindakan yang dinilai berisiko tinggi untuk melanggar standar operasional prosedur (SOP) dan kode etik yang berlaku," timpal dia.

Baca Juga: Skema Ponzi Berbaju Syariah? Bongkar Modus Penipuan yang Mengelabui Investor Muslim

Kronologi kasus pelecehan seksual debt collector Purworejo

Indina juga menerangkan kronologi kasus pelecehan seksual debitur paylater versi temuannya. Pada 21 Juli 2026, pihaknya memperoleh informasi mengenai dugaan kejadian yang melibatkan seorang oknum petugas penagihan dan seorang pengguna di wilayah Bayan, Purworejo, Jawa Tengah.

Perempuan tersebut merupakan pengguna Kredivo, sedangkan fasilitas pinjaman yang menjadi objek penagihan adalah produk Pinjaman Tunai KrediFazz yang dipasarkan melalui aplikasi Kredivo. Petugas yang bersangkutan merupakan petugas penagihan dari mitra collection agency yang mewakili KrediFazz.

"Kepada tim Kredivo dan KrediFazz, pihak Polres Purworejo menyampaikan  bahwa tidak terdapat laporan polisi resmi yang diajukan terkait kejadian  ini," katanya.

Selain itu, pihak kepolisian telah memfasilitasi proses mediasi antara petugas penagihan dan pengguna, yang menghasilkan kesepakatan penyelesaian  secara damai antara kedua belah pihak pada tanggal 22 Juli 2026.

"Ke depan, Kredivo dan KrediFazz akan terus memperkuat pengawasan terhadap seluruh aktivitas penagihan, baik yang dilakukan secara internal maupun melalui mitra collection agency. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses penagihan berjalan secara profesional, beretika, mematuhi ketentuan yang berlaku, serta mengedepankan prinsip perlindungan konsumen," jelasnya.

Load More