News / Internasional
Senin, 27 Juli 2026 | 08:00 WIB
Direktorat Jenderal Imigrasi mengambil langkah tegas menyusul viralnya penyelenggaraan acara lari bertajuk Bali Silent Disco yang diduga melanggar aturan dan mendiskriminasi warga negara Indonesia (WNI). (tangkap layar)
Baca 10 detik
  • Dua WNA Belanda penyelenggara acara lari diskriminatif di Bali dijatuhi sanksi pencekalan oleh Ditjen Imigrasi.
  • Komunitas Entourage Bali dituduh membedakan pendaftar lokal dan asing setelah protes viral di media sosial.
  • Penyelenggara berdalih kesalahan sistem otomatis WhatsApp, sementara Imigrasi memperketat pengawasan visa turis ilegal.

Suara.com - Insiden diskriminasi yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA) di Bali kembali mencoreng pariwisata Indonesia dan kini tengah menjadi sorotan tajam di kancah internasional.

Setidaknya dua media asing ternama, yakni ABC Australia dan The Telegraph, terpantau turut menyoroti skandal yang melibatkan komunitas lari bernama Entourage Bali.

Otoritas Imigrasi Bali secara resmi telah menjatuhkan sanksi larangan masuk (cekal) terhadap dua pria asal Belanda yang bertindak sebagai penyelenggara acara, setelah agenda yang mereka buat dinilai "fraught with discrimination against local residents".

Kehebohan ini bermula dari keluhan netizen Indonesia yang viral di media sosial. Kasus ini meledak ketika seorang perempuan asal Indonesia membagikan pengalaman pahitnya saat mencoba bergabung dengan komunitas Entourage Bali.

Melalui pesan daring, ia menerima balasan otomatis yang menyatakan bahwa pendaftarannya masih akan ditinjau. Namun ironisnya, ketika suaminya yang menggunakan profil dengan "Western name and number" mendaftar, aplikasinya langsung diterima seketika tanpa proses kurasi.

Hal ini memicu amarah publik, mengingat pembatasan akses publik berbasis rasial tersebut justru terjadi di atas tanah kedaulatan Indonesia.

Merespon gelombang protes dari masyarakat luas, Direktorat Jenderal Imigrasi bergerak cepat. Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, merilis pernyataan keras yang mengutuk penyelenggaraan acara tersebut. Ia menginstruksikan jajarannya untuk segera memberlakukan larangan masuk bagi "two foreign nationals involved" dalam kegiatan yang berbau rasialis tersebut.

“,Acara lari Silent Disco di Bali yang diselenggarakan oleh warga negara asing diduga melanggar peraturan dan sarat dengan diskriminasi terhadap warga setempat,” tegas Hendarsam Marantoko dalam rilis resminya.

Beliau juga menyoroti bahayanya eksklusivitas yang dibangun oleh segelintir turis asing di Bali, yang seolah-olah menciptakan ekosistem hukum mereka sendiri.

Baca Juga: Viral Anak Pejabat Gayo Lues Flexing, Asisten I Sekda Minta Maaf dan Beri Klarifikasi

“This running event represents a state within a state.” tambahnya.

Sebagai tindak lanjut, operasi pengawasan langsung digelar. “Saya telah menginstruksikan tim imigrasi Bali untuk memeriksa penyelenggara acara [dan] jika ada warga negara asing yang terlibat, segera tangkap mereka”

Kedua pria asal Belanda yang diidentifikasi dengan inisial JAS (35) dan HQV (37) diketahui telah melarikan diri dan meninggalkan Bali menuju Singapura pada Rabu malam.

Kendati demikian, negara tetap menjatuhkan sanksi tegas dengan memasukkan nama mereka ke dalam daftar hitam perjalanan.

Pihak berwenang juga kembali menekankan bahwa pemegang visa turis sama sekali tidak diizinkan untuk mengelola acara komersial maupun bertindak sebagai event organiser di wilayah hukum Republik Indonesia.

Eksklusivitas komunitas ini sebenarnya sudah mulai terendus pada bulan Mei lalu. Berdasarkan unggahan media sosial, Entourage Bali menggelar acara lari massal di jalanan padat kawasan Canggu, di mana sekelompok besar orang berlari melintasi jalan umum menggunakan penyuara telinga (headphone) dan melambaikan tangan ke udara.

Load More