Bisnis / Makro
Senin, 27 Juli 2026 | 20:10 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (9/6/2026). [Suara.com/Dicky Prastya]
Baca 10 detik
  • Pemerintah prioritaskan insentif untuk mobil dan motor listrik nasional.
  • Skema insentif baru masih dimatangkan lintas kementerian dan Danantara.
  • Kuota 100 ribu mobil dan 100 ribu motor listrik tetap disiapkan 2026.

Suara.com - Pemerintah memberi sinyal kuat bahwa insentif kendaraan listrik ke depan tidak lagi diberikan secara merata. Skema baru yang tengah disusun akan memprioritaskan mobil dan motor listrik nasional sebagai bagian dari strategi memperkuat industri otomotif dalam negeri.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan arah kebijakan insentif kendaraan listrik akan dikaitkan dengan pengembangan mobil nasional maupun motor nasional. Saat ini, pemerintah masih mematangkan mekanisme penyaluran insentif melalui pembahasan lintas kementerian dan lembaga.

"Itu nanti kita lihat dikaitkan dengan mobil nasional. Atau motor nasional," ujar Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (27/7/2026).

Ketika ditanya apakah insentif juga akan diberikan kepada merek asing yang memproduksi kendaraan listrik di Indonesia, Airlangga menegaskan fokus pemerintah adalah kendaraan listrik nasional.

"Mobil dan motor elektrik nasional, ya," katanya.

Langkah tersebut menandai perubahan arah kebijakan insentif kendaraan listrik yang sebelumnya lebih berorientasi pada percepatan adopsi kendaraan ramah lingkungan. Kini, pemerintah ingin memastikan insentif juga mampu mendorong pertumbuhan industri nasional dan memperkuat rantai pasok dalam negeri.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan program insentif kendaraan listrik tetap berlanjut pada 2026. Namun, skema penyalurannya masih menunggu rekomendasi dari Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dan Chief Technology Officer (CTO) Danantara Sigit Puji Santosa.

"Saya masih tunggu masukan dari Menperin dan dari Danantara, Pak Sigit, karena dia yang diminta menentukan ke mana subsidinya," ujar Purbaya.

Menurutnya, insentif pembelian mobil listrik dan motor listrik tetap tersedia, tetapi penyalurannya akan diarahkan kepada perusahaan tertentu sesuai hasil evaluasi pemerintah.

Baca Juga: RI Lobi AS Agar Sawit Bebas Tarif Section 301, Airlangga: Kami Minta Dikecualikan

"Motor listrik masih ada insentif, nanti tetapi dialihkan ke beberapa perusahaan tertentu," katanya.

Pemerintah sebelumnya menyiapkan kuota insentif bagi 100.000 unit mobil listrik dan 100.000 unit motor listrik sepanjang 2026. Untuk motor listrik, besaran bantuan diperkirakan mencapai Rp5 juta per unit. Meski demikian, nilai insentif maupun mekanisme penyalurannya masih menunggu keputusan final pemerintah.

Kebijakan ini diharapkan tidak hanya mempercepat elektrifikasi kendaraan di Indonesia, tetapi juga menjadi instrumen untuk membangun industri kendaraan listrik nasional yang lebih kompetitif dan mengurangi ketergantungan pada produk impor.

Load More