Bisnis / Energi
Selasa, 28 Juli 2026 | 14:04 WIB
Kantor Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman menyatakan ekspor mineral kritis logam tanah jarang terhambat akibat regulasi kosong. [Suara.com/Novian]
Baca 10 detik
  • Kantor Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman menyatakan ekspor mineral kritis logam tanah jarang terhambat akibat regulasi kosong.
  • Dudung meminta aparat termasuk TNI untuk tidak menghambat ekspor mineral karena belum regulasi yang mengatur tentang logam tanah jarang.
  • Pemerintah bersama aparat penegak hukum menyepakati penataan aturan agar ekspor tidak terhenti lagi.

Suara.com - Kantor Staf Presiden (KSP) mengungkapkan sejumlah faktor yang menyebabkan terhambatnya kegiatan ekspor mineral kritis yang mengandung Logam Tanah Jarang (LTJ). Hambatan utama dipicu oleh kekosongan regulasi mengenai batas kandungan LTJ hingga aturan yang tumpang tindih.

Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman menjelaskan, kekosongan aturan mengenai batasan maksimal kandungan LTJ sebagai logam ikutan membuat aktivitas ekspor terganggu, seperti yang terjadi pada kasus pengiriman di Pangkal Pinang. Kondisi ini dinilai menimbulkan keraguan hingga rasa takut di kalangan pelaku usaha.

"Ini karena kekosongan aturan tentang kandungan maksimal mineral ikutan LTJ yang diperbolehkan. Kalau LTJ belum diatur, APH (aparat penegak hukum) tidak boleh mengada-ada. Jangan ada APH termasuk TNI yang menghambat ekspor, kalau memang tidak ada aturan yang dilanggar," kata Dudung di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/7/2026).

Selain kekosongan regulasi, Dudung menyebut kekakuan dan tumpang tindihnya aturan juga mengakibatkan sejumlah kapal pengangkut ekspor tertahan.

Guna menuntaskan hambatan tersebut, KSP memimpin rapat koordinasi lintas kementerian, lembaga, aparat penegak hukum, dan asosiasi pengusaha untuk menyusun kesepakatan mengenai batasan maksimal kandungan LTJ sebagai pedoman resmi.

Dudung menyampaikan, seluruh pemangku kepentingan, termasuk Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung, telah sepakat untuk menata regulasi secara rapi tanpa menghentikan aktivitas ekspor. Langkah ini diambil guna menjaga kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus mencegah potensi kerugian negara.

"Tadi sudah kita komunikasikan dan alhamdulilah para dirjen, pelaku usaha,  Bareskrim, dan Kejaksaan, sangat fleksibel, aturannya kita tata rapi, tapi kemudian ekspor tidak terhenti, karena akan berdampak  buruk pada masyarakat," kata Dudung. 

Load More