- Kejagung mengungkap dua pengiriman logam tanah jarang diduga sudah lolos diekspor ke luar negeri dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM).
- Penyidik masih menelusuri negara tujuan ekspor tersebut setelah menemukan dugaan manipulasi dokumen dengan menyamarkan muatan sebagai ilmenit.
- Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka, termasuk perwakilan PT PMM, pejabat Sucofindo, dan pejabat Bea Cukai.
Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral nonlogam yang melibatkan PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) untuk periode 2018–2026. Dalam penyelidikan tersebut, Kejagung menemukan adanya dua kali pengiriman mineral yang diduga berhasil lolos untuk diekspor.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan dua pengiriman tersebut telah lebih dulu meninggalkan Indonesia sebelum kasus ini terungkap.
"Ada dua pengiriman yang sudah lolos," kata Syarief di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Meski demikian, Kejagung masih menelusuri negara tujuan ekspor mineral nonlogam tersebut.
"Sedang kami telusuri ke mana ekspornya," ujarnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral nonlogam tersebut.
Kasus ini bermula dari temuan 390 ton tanah yang mengandung logam tanah jarang (rare earth) yang dikemas dalam 15 kontainer di Batam. Belasan kontainer itu berhasil diamankan setelah TNI Angkatan Laut mencurigai muatan yang hendak dikirim ke luar negeri.
Dalam dokumen ekspor, PT PMM mencantumkan muatan tersebut sebagai ilmenit, yakni mineral ikutan hasil tambang timah. Menurut penyidik, dokumen tersebut diduga telah direkayasa agar logam tanah jarang yang termasuk mineral strategis dan dilarang diekspor tidak terdeteksi.
"Jadi ilmenit itu adalah tanah ikutan dari tambang timah. Itu diekspornya sebagai ilmenit," jelas Syarief.
Baca Juga: Lahan Bekas Tambang Batu Bara Disulap Jadi PLTS
Dalam perkara ini, Kejagung menetapkan tiga tersangka, yakni IS selaku perwakilan PT PMM, GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, dan JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang.
Penyidik menduga IS merekayasa dokumen ekspor dengan meminta GP tidak melakukan pemeriksaan sampel ilmenit secara menyeluruh. Tujuannya agar kandungan logam tanah jarang tidak tercantum dalam hasil uji laboratorium yang menjadi dasar penerbitan dokumen ekspor.
GP diduga memenuhi permintaan tersebut dengan tidak melakukan pengujian secara komprehensif sehingga laporan laboratorium tidak mengungkap adanya kandungan mineral strategis yang dilarang diekspor.
Sementara itu, JK diduga tetap menerbitkan dokumen ekspor meski mengetahui hasil laboratorium dari Bea Cukai Laboratorium (PLBC) Jakarta dan Pusat Penelitian dan Pengembangan Bea Cukai (P2B) menunjukkan barang tersebut mengandung logam tanah jarang yang dilarang untuk diekspor.
"JK mengetahui barang milik PT PMM yang akan diekspor tersebut mengandung mineral atau logam tanah jarang yang dilarang untuk diekspor. Namun Saudara JK tetap mengeluarkan dokumen ekspor tersebut," kata Syarief.
Kejagung masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri negara tujuan dua pengiriman yang diduga telah berhasil lolos serta potensi kerugian negara yang ditimbulkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
Terkini
-
Pantas Suka Joget, Prabowo Blak-blakan Ungkap Punya DNA India di Hadapan PM Modi: Ini Benar!
-
Wujudkan Tata Kelola yang Bersih dan Transparan, BPJS Kesehatan Bersinergi dengan KPK
-
Biaya Haji 2027 Naik Rp20 Juta, DPR Tolak Subsidi APBN: Bermasalah Secara Syariat!
-
Ribuan Dapur MBG 3T Mangkrak 8 Bulan, Pengelola Klaim Rugi Belasan Triliun
-
Pesan Duka Megawati untuk Ali Khamenei Disiarkan Televisi Iran, Singgung Warisan Bung Karno
-
Buntut Demo Tidore, DPR Minta Pemerintah Cairkan Rp132 Triliun DBH untuk Gaji PPPK!
-
Viral Pencurian Pagar Besi Kampung Melayu, Polisi Ringkus Satu Pelaku
-
Dugaan Tambang Ugal-ugalan di Desa Rantau Bakula, Walhi Beri Waktu Satu Bulan untuk Solusi
-
Polemik Ijazah Jokowi Dinilai Tak Akan Berakhir Tanpa Bukti Fisik di Persidangan
-
25 Tahun Menutup Saluran, 7 Bangunan Liar di Tanah Abang Dibongkar Usai Dilaporkan Warga