- Kejagung mengungkap dua pengiriman logam tanah jarang diduga sudah lolos diekspor ke luar negeri dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM).
- Penyidik masih menelusuri negara tujuan ekspor tersebut setelah menemukan dugaan manipulasi dokumen dengan menyamarkan muatan sebagai ilmenit.
- Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka, termasuk perwakilan PT PMM, pejabat Sucofindo, dan pejabat Bea Cukai.
Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral nonlogam yang melibatkan PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) untuk periode 2018–2026. Dalam penyelidikan tersebut, Kejagung menemukan adanya dua kali pengiriman mineral yang diduga berhasil lolos untuk diekspor.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan dua pengiriman tersebut telah lebih dulu meninggalkan Indonesia sebelum kasus ini terungkap.
"Ada dua pengiriman yang sudah lolos," kata Syarief di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Meski demikian, Kejagung masih menelusuri negara tujuan ekspor mineral nonlogam tersebut.
"Sedang kami telusuri ke mana ekspornya," ujarnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral nonlogam tersebut.
Kasus ini bermula dari temuan 390 ton tanah yang mengandung logam tanah jarang (rare earth) yang dikemas dalam 15 kontainer di Batam. Belasan kontainer itu berhasil diamankan setelah TNI Angkatan Laut mencurigai muatan yang hendak dikirim ke luar negeri.
Dalam dokumen ekspor, PT PMM mencantumkan muatan tersebut sebagai ilmenit, yakni mineral ikutan hasil tambang timah. Menurut penyidik, dokumen tersebut diduga telah direkayasa agar logam tanah jarang yang termasuk mineral strategis dan dilarang diekspor tidak terdeteksi.
"Jadi ilmenit itu adalah tanah ikutan dari tambang timah. Itu diekspornya sebagai ilmenit," jelas Syarief.
Baca Juga: Lahan Bekas Tambang Batu Bara Disulap Jadi PLTS
Dalam perkara ini, Kejagung menetapkan tiga tersangka, yakni IS selaku perwakilan PT PMM, GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, dan JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang.
Penyidik menduga IS merekayasa dokumen ekspor dengan meminta GP tidak melakukan pemeriksaan sampel ilmenit secara menyeluruh. Tujuannya agar kandungan logam tanah jarang tidak tercantum dalam hasil uji laboratorium yang menjadi dasar penerbitan dokumen ekspor.
GP diduga memenuhi permintaan tersebut dengan tidak melakukan pengujian secara komprehensif sehingga laporan laboratorium tidak mengungkap adanya kandungan mineral strategis yang dilarang diekspor.
Sementara itu, JK diduga tetap menerbitkan dokumen ekspor meski mengetahui hasil laboratorium dari Bea Cukai Laboratorium (PLBC) Jakarta dan Pusat Penelitian dan Pengembangan Bea Cukai (P2B) menunjukkan barang tersebut mengandung logam tanah jarang yang dilarang untuk diekspor.
"JK mengetahui barang milik PT PMM yang akan diekspor tersebut mengandung mineral atau logam tanah jarang yang dilarang untuk diekspor. Namun Saudara JK tetap mengeluarkan dokumen ekspor tersebut," kata Syarief.
Kejagung masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri negara tujuan dua pengiriman yang diduga telah berhasil lolos serta potensi kerugian negara yang ditimbulkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
- 4 Shio Beruntung Hari ini 21 Agustus 2026 yang Diprediksi Terbebas dari Masalah Keuangan
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Dari Jepang, Kolombia, hingga NTT: Daftar 'Gempa Besar' Selama Agustus 2026
-
BNPB Minta Negara Tetangga Tak Saling Menyalahkan soal Asap Karhutla
-
Menelusuri Jejak Kerajaan Nusantara Bersama Komunitas Mercedes Jip Indonesia
-
Pimpinan DPR Turun Langsung ke Desa Adat Sade: Bantuan Disalurkan, Siapkan Revitalisasi
-
Rekening Mas Botok AMPB Diblokir Bank, Jefri Nichol: Serem Belum Demo Udah Dibungkam
-
Desa Adat Sade Dilalap Api, Bantuan Rp200 Juta Datang Saat Warga Mengais Puing
-
Gandeng Menteri PKP, Bupati Rudy Susmanto Akselerasi Pengentasan Pemukiman Kumuh di Bogor
-
Tanpa Sertifikasi, Ali Tatto Sulam Sebut Pesolek Talenta Lokal Susah Tembus Pasar Global
-
Rektor Ditangkap KPK: Maba Korban Pemerasan Harus Diselamatkan?
-
Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut