- Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral PT PMM periode 2018-2026.
- Tersangka IS, GP, dan JK merekayasa dokumen laboratorium untuk mengekspor mineral strategis terlarang secara ilegal dari Pangkalpinang.
- Penyidik menyita sejumlah dokumen penting sebagai alat bukti setelah menggeledah kantor dan rumah terkait di Surabaya.
Suara.com - Kejaksaan Agung membongkar dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan mineral non logam yang dilakukan oleh PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) periode 2018-2026.
Ada 3 tersangka yang dijerat dalam perkara ini, yakni Iwan Setiawan alias IS selaku perwakilan PT PMM.
Kemudian, Gian Prabuharto alias GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, dan Junanto Kurniawan alias JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan sebelum melakukan penetapan tersangka, pihaknya sempat menggeledah PT PMM yang berada di Surabaya.
Usai menggeledah, pihaknya juga membawa IS ke Jakarta, selanjutnya menetapkannya sebagai tersangka. Sementara, dua orang tersangka lainnya ditetapkan usai memenuhi panggilan penyidik.
“Dari tiga tersangka itu, dua tersangka memenuhi panggilan, memenuhi panggilan memang. Yang satu tersangka itu kami lakukan penggeledahan di Surabaya, di kantornya di Surabaya, Saudara IS. Dan kami bawa, kami terbangkan ke Jakarta kemarin sore,” kata Syarief, di Kejaksaan Agung, Rabu (8/7/2026).
Selain menggeledah kantor, kata Syarief, pihaknya juga sempat menggeledah rumah yang disinyalir memiliki keterkaitan dengan perkara ini.
Hasilnya, penyidik menyita sejumlah dokumen dari hasil penggeledahan.
“Barang bukti sudah kami lakukan penyitaan. Jadi kemarin juga serentak kami lakukan penggeledahan di beberapa tempat di Surabaya kemarin, ya,” ujarnya.
Baca Juga: JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
“Beberapa tempat di Surabaya, di kantor dan di rumah, nah di situlah kami temukan dokumen-dokumen yang memperkuat, yang memperkuat alat bukti yang sudah kami punya ini. Sehingga kami bisa menetapkan tersangka kemarin,” tambahnya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan 3 orang tersangka dalam perkara ini. Ketiganya yakni IS selaku perwakilan PT PMM. Kemudian, GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, dan JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang.
Dalam perkara ini, IS selaku perwakilan PT PMM, melakukan rekayasa dokumen, agar bisa melakukan ekspor. IS meminta GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang Sucofindo untuk melakukan pemeriksaan sampel ilmenit tidak secara komprehensif.
Tujuannya, agar kandungan mineral tanah jarang atau logam tanah jarang yang termasuk dalam daftar mineral strategis yang dilarang untuk diekspor tidak dimuat dalam laporan hasil uji laboratorium, yang dapat dijadikan dasar untuk penerbitan dokumen ekspor.
Kemudian, GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, secara melawan hukum melaksanakan permintaan Saudara IS untuk melakukan pemeriksaan sampel ilmenit tidak secara komprehensif.
Tujuannya, agar kandungan mineral tanah jarang atau logam tanah jarang yang termasuk dalam daftar mineral strategis yang dilarang untuk diekspor tidak dimuat dalam laporan hasil uji laboratorium, sehingga dijadikan dasar untuk penerbitan dokumen ekspor.
Sementara itu, lanjut Syarief, keterlibatan JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Pangkalpinang, dalam perkara ini yakni secara melawan hukum melaksanakan permintaan Saudara IS.
“Bahwa JK mengetahui barang milik PT PMM yang akan diekspor tersebut mengandung mineral atau logam tanah jarang yang dilarang untuk diekspor berdasarkan hasil lab yang disampaikan oleh PLBC Jakarta dan P2B Pusat. Namun Saudara JK tetap mengeluarkan dokumen ekspor tersebut,” ujar Syarief.
Berita Terkait
-
JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
-
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Ekspor Tanah Jarang PT PMM, Termasuk Pejabat Sucofindo hingga JK
-
Lamborghini hingga Kapling Tanah Disita dalam Kasus Korupsi IUP Kalbar
-
Tak Puas Vonis 10 Tahun! Kejagung Banding dan Persoalkan Tahanan Rumah Nadiem Makarim
-
Terjerat Korupsi MBG, Begini Nasib Brigjen Lalu di Polri!
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
Terkini
-
ShopeePay Luncurkan Kampanye "Pulsa & PLN Pasti Murah", Bantu Pengguna Lebih Hemat
-
Dari Ketua DPRD Sampai Camat, KPK Sisir Pejabat Kuansing Terkait Skandal Jual Beli Jabatan
-
Biaya Haji 2027 Diusulkan Naik Jadi Rp107 Juta, Kemenhaj Usul Jemaah Bayar Rp42,8 Juta
-
Daya Tampung SMA Negeri Terbatas, DPRD Jakarta Temukan Anak 17 Tahun Belum Pernah Sekolah
-
KPK Periksa 9 Saksi Kasus Suap Bupati Kuansing, Ketua DPRD Juprizal Ikut Dipanggil!
-
Ada Potensi Fraud Rp6 Triliun, BPJS Kesehatan Minta Pengawalan KPK
-
RI Gandeng India Restorasi 200 Candi Perwara Prambanan
-
Sasar Orang Mampu, Pramono Anung Godok Ulang Kenaikan Tarif Transjakarta dan Subsidi
-
JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
-
Amunisi Baru! dr Tifa Bakal Pakai Putusan Praperadilan Roy Suryo untuk Patahkan Dakwaan Jaksa