News / Nasional
Rabu, 08 Juli 2026 | 14:17 WIB
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengumumkan 3 tersangka kasus tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan mineral non logam yang dilakukan oleh PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) periode 2018-2019. (Suara.com/Faqih)
Baca 10 detik
  • Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral PT PMM periode 2018-2026.
  • Tersangka IS, GP, dan JK merekayasa dokumen laboratorium untuk mengekspor mineral strategis terlarang secara ilegal dari Pangkalpinang.
  • Penyidik menyita sejumlah dokumen penting sebagai alat bukti setelah menggeledah kantor dan rumah terkait di Surabaya.

Suara.com - Kejaksaan Agung membongkar dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan mineral non logam yang dilakukan oleh PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) periode 2018-2026.

Ada 3 tersangka yang dijerat dalam perkara ini, yakni Iwan Setiawan alias IS selaku perwakilan PT PMM.

Kemudian, Gian Prabuharto alias GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, dan Junanto Kurniawan alias JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan sebelum melakukan penetapan tersangka, pihaknya sempat menggeledah PT PMM yang berada di Surabaya.

Usai menggeledah, pihaknya juga membawa IS ke Jakarta, selanjutnya menetapkannya sebagai tersangka. Sementara, dua orang tersangka lainnya ditetapkan usai memenuhi panggilan penyidik.

Dari tiga tersangka itu, dua tersangka memenuhi panggilan, memenuhi panggilan memang. Yang satu tersangka itu kami lakukan penggeledahan di Surabaya, di kantornya di Surabaya, Saudara IS. Dan kami bawa, kami terbangkan ke Jakarta kemarin sore,” kata Syarief, di Kejaksaan Agung, Rabu (8/7/2026).

Selain menggeledah kantor, kata Syarief, pihaknya juga sempat menggeledah rumah yang disinyalir memiliki keterkaitan dengan perkara ini.

Hasilnya, penyidik menyita sejumlah dokumen dari hasil penggeledahan.

“Barang bukti sudah kami lakukan penyitaan. Jadi kemarin juga serentak kami lakukan penggeledahan di beberapa tempat di Surabaya kemarin, ya,” ujarnya.

Baca Juga: JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung

“Beberapa tempat di Surabaya, di kantor dan di rumah, nah di situlah kami temukan dokumen-dokumen yang memperkuat, yang memperkuat alat bukti yang sudah kami punya ini. Sehingga kami bisa menetapkan tersangka kemarin,” tambahnya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan 3 orang tersangka dalam perkara ini. Ketiganya yakni IS selaku perwakilan PT PMM. Kemudian, GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, dan JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang.

Dalam perkara ini, IS selaku perwakilan PT PMM, melakukan rekayasa dokumen, agar bisa melakukan ekspor. IS meminta GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang Sucofindo untuk melakukan pemeriksaan sampel ilmenit tidak secara komprehensif.

Tujuannya, agar kandungan mineral tanah jarang atau logam tanah jarang yang termasuk dalam daftar mineral strategis yang dilarang untuk diekspor tidak dimuat dalam laporan hasil uji laboratorium, yang dapat dijadikan dasar untuk penerbitan dokumen ekspor.

Kemudian, GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, secara melawan hukum melaksanakan permintaan Saudara IS untuk melakukan pemeriksaan sampel ilmenit tidak secara komprehensif.

Tujuannya, agar kandungan mineral tanah jarang atau logam tanah jarang yang termasuk dalam daftar mineral strategis yang dilarang untuk diekspor tidak dimuat dalam laporan hasil uji laboratorium, sehingga dijadikan dasar untuk penerbitan dokumen ekspor.

Sementara itu, lanjut Syarief, keterlibatan JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Pangkalpinang, dalam perkara ini yakni secara melawan hukum melaksanakan permintaan Saudara IS.

“Bahwa JK mengetahui barang milik PT PMM yang akan diekspor tersebut mengandung mineral atau logam tanah jarang yang dilarang untuk diekspor berdasarkan hasil lab yang disampaikan oleh PLBC Jakarta dan P2B Pusat. Namun Saudara JK tetap mengeluarkan dokumen ekspor tersebut,” ujar Syarief.

Load More