Bisnis / Makro
Kamis, 30 Juli 2026 | 18:58 WIB
Foto udara perumahan subsidi di Bungursari, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Rabu (13/12/2023). [ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/nym]
Baca 10 detik
  • Menteri PKP Maruarar Sirait menyampaikan sebanyak 96 ribu pelaku UMKM telah memanfaatkan KUR Perumahan sejak dimulai September atau Oktober hingga Kamis (30/7/2026).
  • Pemerintah memutuskan menaikkan kuota pembiayaan KUR Perumahan dari Rp36 triliun menjadi Rp50 triliun akibat tingginya minat masyarakat.
  • KUR Perumahan yang dikoordinasikan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian berfungsi melengkapi program pembiayaan rumah subsidi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan.

Suara.com - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengungkapkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mengantre untuk mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan. .

Ia mencatat, hingga kini sebanyak 96 ribu pelaku UMKM sudah memanfaatkan KUR Perumahan.

Maruarar mengatakan tingginya minat masyarakat terhadap KUR Perumahan membuat pemerintah memutuskan menaikkan plafon pembiayaan program tersebut.

"Dari sisi permintaan, sekitar 96 ribu pelaku UMKM telah menikmati KUR Perumahan, padahal program ini belum berjalan genap satu tahun. Program ini baru dimulai sekitar September atau Oktober. Artinya, program yang Bapak ciptakan terserap sangat baik oleh masyarakat," ujar Maruarar dalam acara akad massal rumah subsidi FLPP yang disiarkan secara daring, Kamis (30/7/2026).

Menteri PKP, Maruarar Sirait. [Tangkapan Layar].

Menurut Maruarar, kuota KUR Perumahan kemudian dinaikkan dari Rp36 triliun menjadi Rp50 triliun agar semakin banyak masyarakat dan pelaku usaha dapat memperoleh akses pembiayaan.

"Karena itulah kuotanya dinaikkan oleh Pak Airlangga dari Rp36 triliun menjadi Rp50 triliun agar semakin banyak rakyat Indonesia yang dapat menikmatinya," ujarnya.

Ia menjelaskan KUR Perumahan menjadi pelengkap program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Jika FLPP ditujukan untuk pembiayaan kepemilikan rumah subsidi, KUR Perumahan diarahkan untuk mendukung ekosistem sektor perumahan, termasuk pelaku usaha yang terlibat dalam pembangunan rumah.

"FLPP merupakan sisi pembiayaan rumah subsidi, sedangkan KUR Perumahan berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian," pungkas Maruarar.

Baca Juga: Kuota KPR Subsidi Masih Banyak, Ditargetkan 100 Ribu Rumah di 2028

Load More