Bisnis / Keuangan
Jum'at, 31 Juli 2026 | 17:39 WIB
Bank Indonesia. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Baca 10 detik
  • Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatan Gubernur Bank Indonesia karena alasan pribadi tanpa banyak tanda sebelumnya.
  • Selama memimpin, Perry meninggalkan berbagai program strategis seperti QRIS, BI-Fast, instrumen keuangan baru, dan Local Currency Transaction.
  • Pengganti Gubernur BI harus diusulkan Presiden dan disetujui DPR untuk menjaga stabilitas serta independensi bank sentral.

Suara.com - Sektor keuangan nasional dikejutkan oleh keputusan Perry Warjiyo mundur dari kursi Gubernur Bank Indonesia (BI). Keputusan itu datang tanpa banyak tanda, padahal selama memimpin bank sentral, Perry dikenal sebagai sosok yang melahirkan berbagai terobosan dalam sistem pembayaran hingga kebijakan moneter.

Alasan pengunduran diri Perry disebut karena alasan pribadi. Namun, kepergiannya meninggalkan pekerjaan rumah besar bagi pemerintah, yakni mencari sosok yang mampu melanjutkan transformasi Bank Indonesia.

Bukan perkara mudah. Sejak dipercaya memimpin BI pada 2018 hingga 2026, Perry Warjiyo meninggalkan warisan yang mengubah wajah sistem keuangan Indonesia menjadi jauh lebih modern dan terdigitalisasi.

Program Peninggalan Perry Warjiyo

ilustrasi QRIS (qris.interactive.co.id)

Dari sekian banyak kebijakan yang lahir di era Perry Warjiyo, QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) menjadi program yang paling melekat di masyarakat.

Lewat QRIS, masyarakat tidak lagi bergantung pada uang tunai. Kini, hampir seluruh toko, pedagang kaki lima, hingga pusat perbelanjaan menyediakan metode pembayaran menggunakan kode QR tersebut.

Tak hanya digunakan di Indonesia, Perry juga mendorong QRIS menembus pasar internasional. Saat ini, sistem pembayaran tersebut sudah dapat digunakan di Thailand, Malaysia, Singapura, Jepang, Korea Selatan, hingga China.

Selain QRIS, Perry juga meninggalkan sejumlah kebijakan strategis lainnya, yakni:

  1. BI-Fast, layanan pembayaran ritel secara real-time yang memangkas biaya transfer antarbank menjadi Rp2.500.
  2. SRBI, SVBI, dan SUVBI, instrumen keuangan baru yang diterbitkan BI untuk menarik aliran modal asing ke Indonesia.
  3. Local Currency Transaction (LCT), kebijakan penggunaan mata uang lokal dalam transaksi perdagangan antarnegara sehingga mengurangi ketergantungan terhadap dolar Amerika Serikat.

Begini Aturan Memilih Gubernur BI

Baca Juga: Investor Mulai Cemas, Mengapa Kekosongan Gubernur BI Picu Kekhawatiran Independensi?

Pengisian jabatan Gubernur Bank Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Dalam Pasal 41 ayat (1), disebutkan bahwa Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur diusulkan serta diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR.

Selanjutnya, Pasal 41 ayat (3) mengatur bahwa Presiden mengusulkan paling banyak tiga orang calon untuk mengisi jabatan Gubernur Bank Indonesia. Nama-nama tersebut kemudian menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi XI DPR RI sebelum dipilih.

Siapa Sosok yang Layak Menggantikan Perry?

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, menilai sosok pengganti Perry Warjiyo harus memenuhi empat syarat utama.

Pertama, tidak memiliki afiliasi politik dengan pihak eksekutif.

Kedua, berani menjaga independensi Bank Indonesia dari segala bentuk intervensi, termasuk menolak wacana BI berada di bawah kementerian maupun menghidupkan kembali Dewan Moneter.

Ketiga, lebih mengutamakan stabilitas ekonomi dibanding kebijakan moneter yang terlalu ekspansif dan berisiko mengganggu kepercayaan investor.

Keempat, memiliki rekam jejak yang bersih dan berintegritas, termasuk tidak pernah tersangkut kasus korupsi maupun persoalan dana sosial BI.

"Yang sebaiknya dilakukan segera adalah mengajukan calon Gubernur BI dengan empat kriteria," kata Bhima.

Risiko Jika Jabatan Diisi Tokoh Politik

(Kiri-Kanan) Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, dan Ketua DK OJK Friderica Widyasari Dewi dalam acara Sosialisasi Tata Kelola Ekspor SDA Strategis dan Implementasi Peraturan Pemerintah tentang DHE yang digelar di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (21/5/2026). [Suara.com/Dicky Prastya]

Bhima tidak menutup kemungkinan jabatan Gubernur BI di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto diisi oleh sosok yang memiliki latar belakang politik.

Namun, menurutnya, langkah tersebut berpotensi memunculkan keraguan pelaku pasar terhadap independensi bank sentral.

Jika kepercayaan pasar menurun, dampaknya bisa langsung terasa terhadap nilai tukar rupiah dan arus modal asing.

"Kalau itu terjadi efeknya adalah distrust kebijakan moneter, rupiah bisa melemah dan mengakibatkan peralihan modal ke luar negeri. BI masih punya kredibilitas di mata investor karena dipimpin internal yang sudah paham asam garam ilmu moneter sejak lama," pungkas Bhima.

Load More