- Ketua APTI Agus Parmuji menolak wacana kemasan polos produk tembakau karena memicu peredaran rokok ilegal dan merugikan petani.
- Larangan bahan tambahan pada produk tembakau dikhawatirkan mematikan industri kretek serta mengancam kesejahteraan jutaan petani cengkeh nasional.
- FSP RTMM-SPSI mendesak Presiden Prabowo membatalkan regulasi tersebut demi mencegah gelombang pemutusan hubungan kerja di sektor industri.
Suara.com - Wacana pemerintah menerapkan aturan kemasan polos dan larangan penggunaan bahan tambahan pada produk tembakau konvensional maupun elektrik kembali menuai penolakan. Kali ini, suara keberatan datang dari petani tembakau yang menilai kebijakan tersebut justru berpotensi memicu "tsunami ekonomi" di sentra-sentra penghasil tembakau dan cengkeh di Indonesia.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Agus Parmuji mengatakan, tujuan pemerintah untuk menekan angka perokok melalui penyeragaman kemasan dinilai tidak akan efektif. Sebaliknya, dampak ekonomi yang ditimbulkan justru akan dirasakan lebih cepat oleh petani dan pelaku usaha di sektor hasil tembakau.
"Rencana penyeragaman bungkus rokok menjadi satu warna adalah langkah keliru akibat mengadopsi mentah-mentah aturan dari negara yang tidak memiliki basis industri maupun penyedia bahan baku tembakau," ujar Agus seperti dikutip Jumat (31/7/2026).
Menurut Agus, penerapan kemasan polos berpotensi memunculkan tiga persoalan besar sekaligus. Pertama, menghilangkan identitas merek yang telah dibangun industri rokok sehingga dinilai melanggar hak atas kekayaan intelektual (HAKI). Kedua, membuka peluang semakin maraknya peredaran rokok ilegal. Ketiga, mematikan persaingan pembelian hasil panen di tingkat petani.
"Penyeragaman kemasan merampas HAKI dan identitas merek yang dibangun (pengusaha) pabrikan," ujar Agus.
Ia menambahkan, rancangan kemasan polos yang diusulkan Kementerian Kesehatan dinilai lebih mudah dipalsukan. Kondisi tersebut dikhawatirkan akan memicu ledakan peredaran rokok ilegal yang pada akhirnya menggerus penerimaan negara dari Cukai Hasil Tembakau (CHT) hingga ratusan triliun rupiah.
Selain itu, hilangnya diferensiasi produk juga diperkirakan akan menekan harga jual serta mengurangi daya serap hasil panen tembakau di tingkat petani.
"Penyeragaman bungkus rokok ini langkah yang keliru. Aturan ini tidak menghargai HAKI, mematikan kompetisi di tingkat petani, dan justru melegalkan jalan bagi maraknya rokok ilegal. Akibatnya, negara berpotensi kehilangan pendapatan cukai hingga ratusan triliun rupiah," tegas Agus.
Tak hanya soal kemasan polos, APTI juga menyoroti rencana pelarangan bahan tambahan pada produk tembakau. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menggerus eksistensi industri kretek yang selama ini menjadi ciri khas Indonesia.
Baca Juga: Ekonomi Amerika Anjlok, Rupiah Bangkit ke Rp18.055 per Dolar AS,
Industri kretek menggunakan campuran tembakau, cengkeh, dan berbagai rempah alami yang menghasilkan cita rasa berbeda pada setiap merek. Jika seluruh bahan tambahan dilarang, unsur pembeda produk akan hilang.
Padahal, lebih dari 90 persen produksi cengkeh nasional selama ini diserap oleh industri rokok kretek. Dengan demikian, larangan penggunaan bahan tambahan dikhawatirkan tidak hanya memukul petani tembakau, tetapi juga jutaan petani cengkeh yang menggantungkan hidup dari industri tersebut.
Melihat besarnya ancaman terhadap sektor pertanian dan industri hasil tembakau, Agus mendesak pemerintah mencabut rencana regulasi tersebut secara menyeluruh, bukan sekadar mengubah redaksi pasalnya.
Kekhawatiran serupa juga disampaikan kalangan pekerja. Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan, dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Didik Aswandi mengatakan organisasinya memiliki 242.242 anggota, dengan sekitar 80 persen di antaranya bekerja di industri hasil tembakau.
Menurut Didik, serikat pekerja telah menyampaikan keberatan kepada sejumlah kementerian, DPR, hingga secara rutin mengirim surat kepada Presiden Prabowo Subianto. Mereka khawatir kebijakan tersebut akan memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK), terutama di daerah sentra industri hasil tembakau.
Petani dan pelaku industri pun berharap Presiden Prabowo Subianto mengambil keputusan politik untuk melindungi budidaya tembakau nasional dengan mengedepankan semangat nasionalisme dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
"Kami sepakat dengan aturan perlindungan anak di bawah usia 21 tahun dari rokok. Namun solusinya adalah mitigasi kebijakan melalui pemahaman dan edukasi generasi, bukan dengan membuat aturan yang mematikan industri dan memicu tsunami ekonomi di masyarakat bawah," pungkas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
- Sempat Nganggur Gegara Timnas Indonesia, Roberto Mancini Resmi Latih Italia
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Pembukaan MPLS, Orang Tua Siswa Terharu Anaknya Masuk Sekolah Rakyat
-
Petani Tembakau Ingatkan Pemerintah akan Ada 'Tsunami Ekonomi'
-
Pakar Beberkan Rahasia Merek Bertahan Puluhan Tahun di Tengah Persaingan Ketat
-
Streamlining BUMN Asuransi Digeber, IFG Mulai Susun Dasar Hukum Pemecahan Perusahaan
-
Nekat Tampil Usai Cedera, Pebalap Muda Indonesia Siap 'Siksa' Honda NSF250R di Sirkuit Sepang
-
Jejak Digital Diburu, Polisi Analisis Chat Terakhir Sutrimo Sebelum Tewas
-
4 Shio yang Paling Beruntung pada 1 Agustus 2026, Hoki Diprediksi Meningkat
-
Petaka Keluarga Inugami: Kisah Perebutan Warisan yang Mengungkap Rahasia Gelap
-
CIMB Niaga Manjakan Nasabah, Gelar Konser Kejar Mimpi untuk Indonesia 2026
-
Pemerintah Jamin Tak Bakal 'Ngakalin' Putusan MK soal Anggaran MBG