- Kementerian Kesehatan mendorong aturan kemasan rokok polos lewat PP Nomor 28 Tahun 2024 yang memicu perdebatan.
- Herman Khaeron menyatakan kebijakan tersebut berpotensi menaikkan rokok ilegal dan merugikan industri hasil tembakau.
- Sudarto AS menilai pengetatan aturan rokok dapat menurunkan kesejahteraan buruh serta memicu pemutusan hubungan kerja.
Suara.com - Wacana pemerintah menerapkan kebijakan kemasan rokok polos (plain packaging) kembali menuai sorotan. Sejumlah pihak menilai penyeragaman kemasan rokok justru berpotensi memicu meningkatnya peredaran rokok ilegal karena masyarakat akan semakin sulit membedakan produk legal di pasaran.
Aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang tengah didorong Kemenkes itu mengatur seluruh kemasan rokok menggunakan warna yang sama, yakni Pantone 448C. Meski merek produk tetap dicantumkan, kebijakan tersebut dinilai dapat menyulitkan konsumen dalam mengidentifikasi produk yang legal.
Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron meminta Kemenkes menyusun regulasi yang selaras dengan sektor lain dan tidak menggunakan pendekatan yang bersifat ego-sektoral. Menurut Herman, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan PP Nomor 28 Tahun 2024, kewenangan pemerintah semestinya hanya mengatur jenis gambar dan tulisan peringatan kesehatan, bukan menyeragamkan kemasan produk.
Ia juga menilai penerapan plain packaging berpotensi mendorong konsumen beralih ke rokok ilegal yang diperkirakan bisa meningkat hingga 42 persen. Kondisi tersebut dikhawatirkan justru menyulitkan penegakan hukum sekaligus mengurangi efektivitas pengendalian konsumsi rokok.
"Percuma saja melarang yang legal, menaikkan yang ilegal. Nanti ekonominya tidak tercapai, sasaran untuk bisa menahan tumbuhnya ataupun para perokok muda itu juga tidak tercapai. Akhirnya semuanya tidak tercapai," ujar Herman di Jakarta, Senin (3/8/2026).
Selain memicu peredaran rokok ilegal, Herman menilai kebijakan tersebut juga berpotensi berdampak pada industri hasil tembakau yang selama ini menyerap sekitar 1,2 juta tenaga kerja serta berkontribusi terhadap penerimaan negara.
Ia pun meminta Kementerian Kesehatan mempertimbangkan dampak ekonomi yang mungkin timbul apabila regulasi tersebut diterapkan.
"Nah, kalau ini yang terjadi tanggung jawab moralnya Kementerian Kesehatan untuk bisa meningkatkan pendapatan negara. Untuk bisa meningkatkan lapangan pekerjaan akibat kebijakan regulasinya kementerian. Ada enggak cara untuk mengkonversi?" tegasnya.
Herman mendorong pemerintah menyusun kebijakan yang lebih komprehensif sehingga perlindungan kesehatan masyarakat tetap berjalan tanpa mengganggu keberlangsungan industri hasil tembakau.
Baca Juga: Petani Tembakau Ingatkan Pemerintah akan Ada 'Tsunami Ekonomi'
"Bagaimana kita menjaga usia remaja dari bahaya kesehatan akibat rokok, iya silakan itu tugas Kementerian Kesehatan. Tetapi bukan kemudian mengatur sektor industrialisasi, sektor hulu, atau mengatur para petani tembakau," terang Herman.
Kekhawatiran serupa juga disampaikan Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI), Sudarto AS. Menurutnya, kebijakan yang semakin memperketat industri hasil tembakau selama ini telah berdampak terhadap keberlangsungan pekerjaan para buruh.
"Kalau aturan terus diketatkan tapi hasilnya tidak ada, buruh jadi korban. Kita membuat satu kebijakan di mana kita tidak pernah pikirkan orang kecil jadi korban, petani, dan buruh," imbuhnya.
Sudarto meminta pemerintah mempertimbangkan moratorium terhadap kebijakan yang berpotensi menambah tekanan bagi industri hasil tembakau, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih penuh tantangan.
"Kalau barang yang dibuat merosot otomatis upah yang diterima pun juga merosot. Jadi dari turunnya kesejahteraan sampai risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) ini harus dialami oleh pekerja," pungkas Sudarto.
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Rokok Ilegal Diprediksi Naik 42 Persen Jika Aturan Kemasan Polos Dijalankan
-
7 Destinasi Cantik di Australia Barat untuk Liburan Keluarga, dari Danau Pink hingga Pantai Kanguru
-
Rekonstruksi Pembunuhan Mahasiswi di Mataram: Begini Perjalanan Tersangka Usai Habisi Korban
-
Syarat Cashback Langsung Isi BBM di SPBU BP dari BRI
-
Promo Kemerdekaan! Beli Bensin di SPBU BP Pakai Kartu BRI Dapat Cashback Langsung
-
Investor Ambil Cuan, IHSG Terkapar Hari Ini di Level 6.234.
-
Belanja di Alfamidi Pakai BRI Debit, Gratis 1 Pcs Sunlight Jeruk Nipis
-
8 Rekomendasi Shade Emina Glossy Stain yang Cocok Banget untuk Kulit Sawo Matang
-
Mengenal Kimpul, Umbi Lokal Pengganti Nasi yang Sedang Viral Jadi Seblak hingga Tteokbokki
-
Purbaya Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi RI 2026 Ada di Kisaran 5,6-6 Persen