Bisnis / Makro
Senin, 03 Agustus 2026 | 18:53 WIB
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mewajibkan seluruh industri gula rafinasi di Indonesia memiliki kebun tebu sendiri sebagai bagian dari strategi mempercepat swasembada gula nasional. Foto ANTARA.
Baca 10 detik
  • Pemerintah wajibkan pabrik gula rafinasi memiliki kebun tebu sendiri.
  • Pengamat nilai aturan sulit diterapkan karena terkendala lahan dan investasi.
  • Produktivitas tebu dinilai lebih penting daripada kewajiban integrasi pabrik-kebun.

Suara.com - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mewajibkan seluruh industri gula rafinasi di Indonesia memiliki kebun tebu sendiri sebagai bagian dari strategi mempercepat swasembada gula nasional. Namun, kebijakan tersebut dinilai sulit diwujudkan karena tidak sesuai dengan karakteristik industri gula rafinasi yang selama ini bergantung pada bahan baku impor.

Analis pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Khudori, menilai kewajiban tersebut akan memaksa perusahaan melakukan transformasi besar terhadap model bisnis yang telah berjalan selama bertahun-tahun. Menurutnya, mayoritas dari 11 pabrik gula rafinasi di Indonesia dibangun di kawasan pelabuhan dengan konsep stand alone, sehingga tidak terintegrasi dengan perkebunan tebu.

"Kalau diwajibkan punya kebun sendiri, perusahaan harus melakukan investasi tambahan untuk mengubah sistem pengolahan dari gula mentah menjadi tebu. Itu bukan sekadar penyesuaian kecil, melainkan transformasi besar yang membutuhkan biaya dan waktu," ujar Khudori.

Ia menjelaskan, selama ini pabrik gula rafinasi dirancang untuk mengolah raw sugar impor menjadi gula rafinasi, sehingga infrastruktur maupun proses produksinya berbeda dengan pabrik gula berbasis tebu.

Selain persoalan investasi, Khudori mempertanyakan kesiapan pemerintah menyediakan lahan yang memadai bagi industri. Menurutnya, setiap pabrik membutuhkan sekitar 8.000 hingga 10.000 hektare kebun agar dapat memasok bahan baku secara berkelanjutan.

"Yang lebih sulit justru kebunnya di mana? Apakah pemerintah bisa menyediakan lahan 8.000 sampai 10.000 hektare di sekitar pabrik? Kalau lahannya jauh dari pabrik, logistiknya menjadi masalah baru," katanya.

Khudori menilai akar persoalan industri gula nasional bukan terletak pada kepemilikan kebun oleh pabrik rafinasi, melainkan rendahnya produktivitas tebu dalam negeri. Ia mengingatkan bahwa Indonesia pernah menjadi eksportir gula terbesar kedua di dunia pada era 1930-an dengan rendemen mencapai 11-13 persen. Kini, rendemen rata-rata hanya sekitar 6-7 persen, sementara produksi gula per hektare turun dari sekitar 15 ton menjadi hanya 5 ton.

Menurutnya, penurunan produktivitas tersebut dipicu oleh berbagai faktor, mulai dari kualitas benih yang menurun, lemahnya riset, hingga praktik budidaya yang belum optimal.

"Produktivitas kita jatuh karena banyak faktor: kualitas benih, lemahnya riset, hingga praktik budidaya yang tidak optimal. Padahal dulu Indonesia punya pusat riset gula di Pasuruan yang sangat maju, bahkan menjadi rujukan internasional. Sekarang, riset kita nyaris tidak terdengar," ungkapnya.

Baca Juga: Mafia Beras Rugikan Masyarakat Rp169 Triliun, 39 Orang Jadi Tersangka

Dari sisi regulasi, Khudori menjelaskan kewajiban integrasi antara industri gula dan perkebunan sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Perkebunan Tahun 2014. Namun, setelah terbit Peraturan Pemerintah Tahun 2021 sebagai aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja, industri gula rafinasi memperoleh pengecualian melalui penjelasan pasal.

"Secara hierarki peraturan, kalau aturan di bawah bertentangan dengan undang-undang, mestinya tidak berlaku. Tapi masalah kita bukan hanya hukum, melainkan implementasi di lapangan. Regulasi sering kali tidak sinkron dengan realitas industri," ujarnya.

Khudori menilai target swasembada gula hanya dapat dicapai apabila pemerintah lebih memprioritaskan peningkatan produktivitas tebu nasional melalui perbaikan benih, penguatan riset, modernisasi budidaya, serta peningkatan efisiensi industri. Tanpa pembenahan fundamental tersebut, kewajiban kepemilikan kebun bagi industri gula rafinasi dinilai belum tentu mampu mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor gula.

Load More