- Pemerintah wajibkan pabrik gula rafinasi memiliki kebun tebu sendiri.
- Pengamat nilai aturan sulit diterapkan karena terkendala lahan dan investasi.
- Produktivitas tebu dinilai lebih penting daripada kewajiban integrasi pabrik-kebun.
Suara.com - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mewajibkan seluruh industri gula rafinasi di Indonesia memiliki kebun tebu sendiri sebagai bagian dari strategi mempercepat swasembada gula nasional. Namun, kebijakan tersebut dinilai sulit diwujudkan karena tidak sesuai dengan karakteristik industri gula rafinasi yang selama ini bergantung pada bahan baku impor.
Analis pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Khudori, menilai kewajiban tersebut akan memaksa perusahaan melakukan transformasi besar terhadap model bisnis yang telah berjalan selama bertahun-tahun. Menurutnya, mayoritas dari 11 pabrik gula rafinasi di Indonesia dibangun di kawasan pelabuhan dengan konsep stand alone, sehingga tidak terintegrasi dengan perkebunan tebu.
"Kalau diwajibkan punya kebun sendiri, perusahaan harus melakukan investasi tambahan untuk mengubah sistem pengolahan dari gula mentah menjadi tebu. Itu bukan sekadar penyesuaian kecil, melainkan transformasi besar yang membutuhkan biaya dan waktu," ujar Khudori.
Ia menjelaskan, selama ini pabrik gula rafinasi dirancang untuk mengolah raw sugar impor menjadi gula rafinasi, sehingga infrastruktur maupun proses produksinya berbeda dengan pabrik gula berbasis tebu.
Selain persoalan investasi, Khudori mempertanyakan kesiapan pemerintah menyediakan lahan yang memadai bagi industri. Menurutnya, setiap pabrik membutuhkan sekitar 8.000 hingga 10.000 hektare kebun agar dapat memasok bahan baku secara berkelanjutan.
"Yang lebih sulit justru kebunnya di mana? Apakah pemerintah bisa menyediakan lahan 8.000 sampai 10.000 hektare di sekitar pabrik? Kalau lahannya jauh dari pabrik, logistiknya menjadi masalah baru," katanya.
Khudori menilai akar persoalan industri gula nasional bukan terletak pada kepemilikan kebun oleh pabrik rafinasi, melainkan rendahnya produktivitas tebu dalam negeri. Ia mengingatkan bahwa Indonesia pernah menjadi eksportir gula terbesar kedua di dunia pada era 1930-an dengan rendemen mencapai 11-13 persen. Kini, rendemen rata-rata hanya sekitar 6-7 persen, sementara produksi gula per hektare turun dari sekitar 15 ton menjadi hanya 5 ton.
Menurutnya, penurunan produktivitas tersebut dipicu oleh berbagai faktor, mulai dari kualitas benih yang menurun, lemahnya riset, hingga praktik budidaya yang belum optimal.
"Produktivitas kita jatuh karena banyak faktor: kualitas benih, lemahnya riset, hingga praktik budidaya yang tidak optimal. Padahal dulu Indonesia punya pusat riset gula di Pasuruan yang sangat maju, bahkan menjadi rujukan internasional. Sekarang, riset kita nyaris tidak terdengar," ungkapnya.
Baca Juga: Mafia Beras Rugikan Masyarakat Rp169 Triliun, 39 Orang Jadi Tersangka
Dari sisi regulasi, Khudori menjelaskan kewajiban integrasi antara industri gula dan perkebunan sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Perkebunan Tahun 2014. Namun, setelah terbit Peraturan Pemerintah Tahun 2021 sebagai aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja, industri gula rafinasi memperoleh pengecualian melalui penjelasan pasal.
"Secara hierarki peraturan, kalau aturan di bawah bertentangan dengan undang-undang, mestinya tidak berlaku. Tapi masalah kita bukan hanya hukum, melainkan implementasi di lapangan. Regulasi sering kali tidak sinkron dengan realitas industri," ujarnya.
Khudori menilai target swasembada gula hanya dapat dicapai apabila pemerintah lebih memprioritaskan peningkatan produktivitas tebu nasional melalui perbaikan benih, penguatan riset, modernisasi budidaya, serta peningkatan efisiensi industri. Tanpa pembenahan fundamental tersebut, kewajiban kepemilikan kebun bagi industri gula rafinasi dinilai belum tentu mampu mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor gula.
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
BNI dan PPI Hong Kong Bekali Ratusan Mahasiswa Indonesia Jelang Studi di Luar Negeri
-
Superkomputer Prediksi Indonesia vs Vietnam: Duel Sengit, Skor Imbang Jadi Skenario Terkuat
-
Menanti Waktu Penutupan TPS Liar Kramat Jati usai Kebakaran
-
Amran Wajibkan Pabrik Gula Rafinasi Punya Kebun, Pengamat: Sulit Direalisasikan
-
Turis Asing ke RI Tembus 7,45 Juta, Tertinggi Sejak 2019
-
Buntut Promosi Vape Libatkan Anak, Polda Metro Bakal Panggil Pelapor YouTuber Bigmo
-
Direktur Bus ALS Jadi Tersangka, Kasus Kecelakaan 19 Korban Naik ke Tahap Penyidikan
-
Sering Kecelakaan, Legislator PDIP Desak Evaluasi Total Operator KMP Mutiara Sentosa
-
CNG 3 Kg Pengganti LPG Masuk Uji Akhir, Bahlil: Doakan Yang Terbaik Untuk Ibu Pertiwi!
-
Sekda Baru dan 6 Pejabat Eselon Pemkot Pekanbaru Dilantik, Ini Nama-namanya