Aturan EUDR Mengancam Kopi Indonesia? Ini Strategi Kesiapan Petani Menembus Pasar Global

Minggu, 09 Agustus 2026 | 12:58 WIB
Webinar Cita Rasa Konservasi: Meracik Kopi, Profit, dan Kelestarian Hutan Episode 4 bertajuk "Keterlacakan Produk (Traceability)" pada Rabu (5/8)
  • TFCA-Sumatera, Yayasan KEHATI, dan SCOPI menyelenggarakan webinar keterlacakan kopi secara hybrid di Jakarta pada Rabu, 5 Agustus.
  • Webinar membahas tantangan implementasi regulasi EUDR untuk memastikan kopi Indonesia bebas deforestasi dan berdaya saing global.
  • Pemerintah dan pelaku usaha memperkuat sistem digitalisasi, geolokasi, serta percepatan STDB demi mendukung kesejahteraan petani kopi.

Suara.com - Penerapan sistem keterlacakan (traceability) menjadi salah satu kunci agar kopi Indonesia tetap mampu bersaing di pasar global.

Seiring diberlakukannya European Union Deforestation Regulation (EUDR) yang berlaku mulai 30 Desember 2026 untuk operator dan pedagang besar dan menengah, dan mulai 30 Juni 2027 untuk usaha mikro dan kecil, eksportir dituntut memastikan setiap produk kopi yang dipasarkan dapat ditelusuri asal-usulnya dan terbukti tidak berasal dari kawasan hasil deforestasi.

Menjawab tantangan tersebut, Program Tropical Forest Conservation Action for Sumatra (TFCA-Sumatera), Yayasan KEHATI, bersama Sustainable Coffee Platform of Indonesia (SCOPI) menyelenggarakan Webinar Cita Rasa Konservasi: Meracik Kopi, Profit, dan Kelestarian Hutan Episode 4 bertajuk "Keterlacakan Produk (Traceability)" pada Rabu (5/8) yang diadakan secara hybrid dari Rumah KEHATI di Jakarta.

Webinar ini menjadi ruang diskusi bagi pemerintah, pelaku usaha, penyedia teknologi, organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan praktisi untuk berbagi pengalaman serta strategi dalam membangun sistem traceability yang mampu meningkatkan daya saing kopi Indonesia sekaligus mendukung perlindungan hutan.

Lebih dari 100 peserta yang hadir secara offline dan online dari berbagai daerah mengikuti webinar yang membahas tantangan implementasi traceability di lapangan, mulai dari aspek regulasi, digitalisasi data, verifikasi geolokasi, hingga kesiapan petani dan pelaku usaha dalam memenuhi tuntutan pasar internasional.

Diskusi berjalan secara hybrid dipandu oleh Sophia Mega, seorang influencer kopi aktif yang turut memperkaya pertukaran perspektif antara narasumber dan peserta.

Kegiatan dibuka oleh Direktur Program TFCA-Sumatera, Samedi, yang menegaskan bahwa penerapan *traceability* bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kebutuhan bagi masa depan industri kopi Indonesia.

"Keterlacakan atau traceability ini menjadi penting terutama untuk komoditi kopi, karena selain kita ingin melihat legalitas lahan, juga terdapat beberapa hal lain yang terkait dengan traceability ini seperti mutu kopi dan juga kesejahteraan petani," ujar Samedi.

Founder Java Kirana, Noverian Aditya (Eri), membagikan pengalaman mengenai kesiapan pelaku usaha (off-taker) dan petani kopi dalam menghadapi tuntutan rantai pasok global, termasuk implementasi European Union Deforestation Regulation (EUDR).

Menurutnya, regulasi tersebut bukan dimaksudkan untuk membebani petani, melainkan menjadi bagian dari upaya bersama untuk memastikan komoditas kopi diproduksi tanpa mendorong deforestasi.

"Secara implementasi di lapangan, tantangannya adalah petani belum bisa melihat EUDR dari sudut pandang pembeli (buyer), karena bagi mereka memenuhi kebutuhan sehari-hari saja masih menjadi tantangan," ujar Noverian.

Ia menjelaskan bahwa Java Kirana hadir sebagai ecosystem enabler yang mendampingi petani agar mampu memenuhi persyaratan pasar yang terus berkembang.

Pendampingan tersebut dilakukan melalui pemetaan kondisi di tingkat petani, identifikasi kebutuhan, serta penyusunan langkah-langkah yang perlu dilakukan agar petani dapat memenuhi standar keberlanjutan dan mengakses pasar yang lebih luas.

Selanjutnya, Ainu Rofiq, Co-Founder dan Board Member Koltiva, menjelaskan bagaimana implementasi sistem digitalisasi dan verifikasi geolokasi mampu memperkuat keterlacakan produk kopi Indonesia serta membuka akses ekspor kopi Indonesia ke pasar global.

Ainu menjelaskan bahwa penerapan traceability memiliki manfaat bagi pelaku usaha, baik dari sisi internal maupun eksternal. Dari sisi internal, traceability membantu menjaga kualitas produk melalui proses quality control yang lebih baik.

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com