Pendapatan IHT Turun Rp100 Triliun, 900 Ribu Lapangan Kerja Terancam

Rabu, 12 Agustus 2026 | 10:00 WIB
Pekerja di sektor Industri Hasil Tembakau. [Dok.Antara]
  • Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan penurunan pendapatan industri tembakau sebesar Rp100 triliun berpotensi menghilangkan 900 ribu kesempatan kerja secara nasional.
  • Meynar Kusumo Wulandari menjelaskan sektor padat karya ini melibatkan 5,3 juta tenaga kerja dari hulu hingga hilir pada tahun 2024.
  • Sahminudin selaku Ketua APTI NTB menyatakan aturan kemasan polos mengancam penjualan rokok legal dan daya serap tembakau lokal.

Suara.com - Tekanan terhadap industri hasil tembakau (IHT) dinilai tidak hanya berisiko terhadap kinerja industri, tetapi juga dapat berdampak besar terhadap penyerapan tenaga kerja nasional.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan, penurunan pendapatan industri sebesar Rp100 triliun berpotensi menghilangkan kesempatan kerja hingga 900 ribu orang secara keseluruhan.

Ketua Tim Kerja Bidang Kelembagaan Hubungan Industrial Kemnaker RI Meynar Kusumo Wulandari mengatakan, industri hasil tembakau merupakan sektor padat karya dengan rantai pasok yang panjang.

Menurutnya, sektor tersebut tidak hanya melibatkan petani tembakau dan pekerja pabrik, tetapi juga buruh linting hingga tenaga kerja di sektor distribusi.

"Jika terjadi penurunan pendapatan Rp100 triliun, potensi kehilangan kesempatan kerjanya mencapai 300 ribu orang secara langsung, dan 900 ribu orang secara keseluruhan perekonomian," ujar Meynar di Jakarta, Rabu (12/8/2026).

Pekerja di sektor Industri Hasil Tembakau. [Dok.Antara]

Ia menjelaskan, tekanan terhadap industri dapat berdampak pada kebijakan efisiensi di tingkat perusahaan. Kondisi tersebut pada akhirnya berpotensi meningkatkan kerentanan terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kemnaker mencatat jumlah tenaga kerja yang terlibat dalam ekosistem IHT dari sektor hulu hingga hilir mencapai 5,3 juta orang pada 2024. Jumlah tersebut mencakup berbagai mata rantai industri, mulai dari petani, pekerja pabrik, buruh linting hingga distribusi.

"Ini rata-rata bukan cuma petani tembakau, tapi pekerja pabrik, buruh linting yang melinting, kemudian ini sampai ke sektor distribusi. Ini 6 juta, itu 6 juta itu big deal banget," kata Meynar menunjukan data lain yang menunjukan penyerapan tenaga kerja lebih besar.

Kebijakan Ketat Jadi Sorotan

Besarnya penyerapan tenaga kerja tersebut menjadi perhatian di tengah berbagai rancangan kebijakan yang berpotensi memberikan tekanan terhadap industri hasil tembakau.

Salah satunya adalah rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) mengenai pengaturan produk tembakau dan rokok elektronik sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.

Dalam rancangan regulasi tersebut, salah satu ketentuan yang menuai keberatan adalah wacana penyeragaman warna kemasan produk tembakau.

Meynar mengingatkan, tekanan regulasi maupun kenaikan cukai yang terlalu agresif memiliki korelasi dengan kebijakan efisiensi perusahaan. Jika kinerja industri mengalami penurunan, dampaknya dapat merembet pada tenaga kerja di sepanjang rantai pasok.

Dampak tersebut dinilai semakin berat bagi kelompok pekerja yang memiliki keterbatasan dalam mencari pekerjaan pengganti.

Sebagian besar buruh linting, misalnya, merupakan perempuan dengan keterbatasan pendidikan dan kompetensi untuk mendapatkan pekerjaan baru apabila terjadi PHK.

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com