Bunga PNM Mekaar Dipangkas dari 20% Jadi 8%, Berlaku September 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:23 WIB
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan pemerintah akan memangkas bunga pembiayaan PNM Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar) dari rata-rata sekitar 20% menjadi hanya 8%. Kebijakan ini ditargetkan mulai berlaku pada awal September 2026. Foto Fakhri-Suara.com
  • Bunga PNM Mekaar dipangkas dari rata-rata 20% menjadi 8%.
  • Kebijakan berlaku mulai awal September 2026.
  • Pemangkasan bunga menyasar sekitar 14 juta penerima Mekaar.

Suara.com - Pemerintah akan memangkas bunga pembiayaan PNM Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar) dari rata-rata sekitar 20% menjadi hanya 8%. Kebijakan ini ditargetkan mulai berlaku pada awal September 2026.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan penurunan bunga tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mengurangi beban pembiayaan yang selama ini ditanggung perempuan prasejahtera penerima program PNM Mekaar.

"Bunga yang selama ini diterima oleh ibu-ibu yang tergabung dalam program Mekaar, yang ada kurang lebih sekitar 14 jutaan [penerima] itu, bunganya kurang lebih sekitar 20 persenan-an, average," tutur Maman usai rapat bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Rabu (12/8/2026).

Maman menjelaskan bunga pembiayaan PNM Mekaar selama ini tidak seragam. Besarannya berada di kisaran 18%-24%, dengan rata-rata sekitar 20%.

"Jadi, ada yang (bunga) 21 persen, dari 18-24 persen itu, tapi kita average-kan kurang lebih 20 persen. Perintah dari Pak Presiden, [bunga] harus didorong di bawah 10 persen agar tidak membebani beliau-beliau, ibu-ibu yang masuk dalam golongan prasejahtera," katanya.

Setelah menerima arahan tersebut, pemerintah mulai merumuskan skema penurunan bunga. Pembahasan melibatkan Kementerian UMKM, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, BPI Danantara, serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait.

Hasilnya, pemerintah menetapkan bunga pembiayaan PNM Mekaar menjadi 8%. Kebijakan tersebut dijadwalkan mulai diterapkan pada September 2026.

"Jadi, dari yang angka tadi kurang lebih 20 persen, berdasarkan perintah dari Pak Presiden turun di 8 persen, dan tadi kita sudah rapat koordinasi juga dengan Danantara. InsyaAllah nanti akan mulai berlaku di estimasi kurang lebih di awal September," ujar Maman.

Penurunan bunga ini menjadi kabar penting bagi jutaan perempuan prasejahtera yang mengandalkan pembiayaan Mekaar untuk menjalankan usaha ultra mikro. Pemerintah berharap pemangkasan bunga dapat langsung menekan biaya pembiayaan dan memberikan ruang lebih besar bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnisnya.

Maman pun meminta agar implementasi kebijakan tersebut tidak berlarut-larut. Menurut dia, manfaat pemangkasan bunga harus segera dirasakan oleh penerima program.

"Harus segera dipercepat eksekusinya agar bisa langsung dinikmati oleh ibu-ibu program Mekaar dan mereka ke depan sudah tidak lagi dibebani dengan bunga yang cukup tinggi," tegasnya.

PNM Mekaar merupakan program pembiayaan sekaligus pemberdayaan yang menyasar perempuan prasejahtera, terutama pelaku usaha ultra mikro. Program tersebut telah berjalan sejak 2016 dan menjadi salah satu instrumen pemerintah dalam memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat yang belum sepenuhnya terjangkau layanan perbankan.

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com