- Indonesia berpotensi menjadi pemain utama kripto syariah global.
- Wakil Bendahara Umum DSN MUI, Gunawan Yasni, menyebutkan emas dan sukuk berpotensi ditokenisasi menggunakan teknologi blockchain yang memenuhi prinsip syariah.
- DSN MUI bersama OJK tengah mendorong kesiapan ekosistem aset kripto serta melanjutkan pembahasan fatwa kripto secara mendalam pada Oktober mendatang.
Suara.com - Ekosistem kripto syariah dinilai dapat membuka potensi pasar baru di Indonesia dengan jumlah pengguna aset yang besar dan sekaligus menjembatani kebutuhan terhadap produk investasi yang sesuai prinsip syariah.
Kepala Pengembangan Syariah Bybit Indonesia Ronald Yusuf Wijaya mengatakan Indonesia sebagai salah satu negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia adalah bisa menjadi pemain utama kripto syariah.
“Kita punya populasi Islam paling besar dan use case-nya juga banyak dari Indonesia. Dengan potensi yang ada, kita seharusnya bisa menjadi salah satu pemain utama,” kata Ronald dalam acara Indonesia Blockchain Week 2026 di Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Menurut dia, peluang tersebut semakin terbuka seiring bertambahnya jumlah pengguna aset kripto di Indonesia. Berdasarkan data OJK yang ia sampaikan, jumlah investor kripto telah mencapai sekitar 22 juta pengguna.
Potensi tersebut dinilai semakin besar apabila tersedia pilihan aset digital yang sesuai dengan kebutuhan dan prinsip syariah. Ia juga mengatakan pengembangan produk kripto syariah berpotensi membuat Indonesia lebih kompetitif di tingkat global.
Namun pengembangan kripto syariah perlu dilakukan dengan mempertimbangkan konteks Indonesia, termasuk perbedaan pandangan dan karakteristik pasar. Menurutnya, aset yang dinilai sesuai prinsip syariah secara global belum tentu relevan untuk diterapkan begitu saja di Indonesia.
Ia menjelaskan, sebuah aset yang awalnya dinilai tidak sesuai syariah dapat berubah setelah memiliki utilitas yang lebih jelas. Sebaliknya, aset yang sebelumnya dinilai sesuai prinsip syariah juga berpotensi berubah apabila fungsi, manfaat, atau penggunaannya mengalami perubahan.
“Kalau bicara tentang kurasi, ini tidak bisa berdiri sendiri. Masalah kontekstualnya harus diperhatikan. Karena poin-poin yang sudah di-listing secara syariah secara global bisa jadi tidak relevan di Indonesia, diperlukan proses kurasi dan evaluasi secara berkala,” ujar Ronald.
Menurut Ronald, pengembangan kripto syariah juga tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap prinsip agama, tetapi dapat membawa nilai yang lebih luas, seperti transparansi dan pengambilan risiko secara bertanggung jawab yang bisa diterapkan kepada semua pemilik aset kripto.
Karena itu, ia mengatakan diperlukan pengawasan dari pihak yang memiliki kompetensi di bidang syariah. Ia mendorong keterlibatan ulama, regulator, akademisi, pelaku industri, dan media melalui pendekatan pentaheliks untuk membangun ekosistem kripto syariah yang lebih kredibel.
Ia menambahkan, perkembangan kripto ke depan tidak hanya akan berkutat pada aktivitas perdagangan aset digital. Teknologi blockchain juga mulai berkembang menuju berbagai layanan seperti pembayaran, real world assets (RWA), hingga layanan keuangan digital lainnya.
Sebelumnya Wakil Bendahara Umum Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) Gunawan Yasni juga mengatakan,aset riil seperti emas hingga instrumen sukuk berpotensi ditokenisasi menggunakan teknologi blockchain selama memenuhi prinsip syariah dan memiliki mekanisme transaksi yang jelas.
“Yang paling dekat terkait aset kripto namanya real world asset (RWA). Kalau emas adalah sil'ah atau komoditas, sangat bisa dijadikan tokenisasi emas berbasis blockchain atau aset kripto,” ujar Gunawan di acara yang sama.
Gunawan mengatakan pengembangan kripto syariah dengan aset riil dinilai dapat membuka pemanfaatan teknologi blockchain yang lebih luas dalam ekosistem keuangan syariah.
Menurut Gunawan, pengembangan aset digital berbasis syariah berpotensi menciptakan instrumen baru dalam ekonomi digital, khususnya apabila aset yang ditokenisasi memiliki underlying yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut dia, peluang serupa juga terbuka pada instrumen sukuk. Sukuk negara maupun sukuk korporasi, termasuk yang memiliki nilai investasi relatif terjangkau bagi masyarakat, berpotensi dikembangkan melalui proses tokenisasi sehingga dapat menjadi bagian dari ekosistem aset digital.
“Sudah banyak produk-produk namanya sukuk negara, sukuk korporasi, bahkan yang retail. Kalau dipecah bisa menggunakan proses tokenisasi yang menjadi dasar blockchain atau aset kripto,” katanya.
Gunawan menilai pengembangan kripto syariah tidak cukup hanya melihat jenis aset yang menjadi dasar. Aspek lain seperti mekanisme transaksi, administrasi, kepemilikan, serta sistem pencatatan juga harus memenuhi prinsip syariah.
Karena itu, DSN MUI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mendorong kesiapan ekosistem aset kripto. Salah satu pendekatan yang digunakan adalah menjadikan ekosistem bursa dan pasar modal sebagai rujukan, terutama dalam hal pencatatan transaksi, mekanisme perdagangan, hingga proses clearing.
Ia menambahkan, pembahasan mengenai fatwa aset kripto akan dilanjutkan secara lebih mendalam pada Oktober. DSN MUI juga telah mengajukan proses penyusunan fatwa terkait aset kripto agar ekosistem berbasis syariah lebih terarah.