- Kripto berbasis aset riil atau real world assets seperti emas dan sukuk sah memenuhi prinsip syariah.
- DSN MUI bersama OJK menyiapkan ekosistem dan bursa pasar modal sebagai rujukan pencatatan transaksi aset kripto syariah.
- Pembahasan mendalam dan proses penyusunan fatwa terkait aset kripto syariah akan dilanjutkan secara resmi pada Oktober mendatang.
Suara.com - Pengembangan aset kripto syariah yang memiliki dasar aset riil atau real world assets (RWA) seperti emas atau komoditas lainnya dinilai memenuhi unsur syariah yang sah.
Wakil Bendahara Umum Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) Gunawan Yasni mengatakan, aset riil seperti emas hingga instrumen sukuk berpotensi ditokenisasi menggunakan teknologi blockchain selama memenuhi prinsip syariah dan memiliki mekanisme transaksi yang jelas.
“Yang paling dekat terkait aset kripto namanya real world asset (RWA). Kalau emas adalah sil'ah atau komoditas, sangat bisa dijadikan tokenisasi emas berbasis blockchain atau aset kripto,” ujar Gunawan dalam acara Indonesia Blockchain Week 2026 di Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Gunawan mengatakan pengembangan kripto syariah dengan aset riil dinilai dapat membuka pemanfaatan teknologi blockchain yang lebih luas dalam ekosistem keuangan syariah.
Menurut Gunawan, pengembangan aset digital berbasis syariah berpotensi menciptakan instrumen baru dalam ekonomi digital, khususnya apabila aset yang ditokenisasi memiliki underlying yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut dia, peluang serupa juga terbuka pada instrumen sukuk. Sukuk negara maupun sukuk korporasi, termasuk yang memiliki nilai investasi relatif terjangkau bagi masyarakat, berpotensi dikembangkan melalui proses tokenisasi sehingga dapat menjadi bagian dari ekosistem aset digital.
“Sudah banyak produk-produk namanya sukuk negara, sukuk korporasi, bahkan yang retail. Kalau dipecah bisa menggunakan proses tokenisasi yang menjadi dasar blockchain atau aset kripto,” katanya.
Gunawan menilai pengembangan kripto syariah tidak cukup hanya melihat jenis aset yang menjadi dasar. Aspek lain seperti mekanisme transaksi, administrasi, kepemilikan, serta sistem pencatatan juga harus memenuhi prinsip syariah.
Karena itu, DSN MUI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mendorong kesiapan ekosistem aset kripto. Salah satu pendekatan yang digunakan adalah menjadikan ekosistem bursa dan pasar modal sebagai rujukan, terutama dalam hal pencatatan transaksi, mekanisme perdagangan, hingga proses clearing.
“Yang kami lakukan bersama-sama dengan OJK adalah menyiapkan ekosistem di kripto aset. Benchmark-nya adalah ekosistem yang ada di bursa atau pasar modal,” ujar Gunawan.
Ia menambahkan, pembahasan mengenai fatwa aset kripto akan dilanjutkan secara lebih mendalam pada Oktober. DSN MUI juga telah mengajukan proses penyusunan fatwa terkait aset kripto agar ekosistem berbasis syariah lebih terarah.