- Harga emas Antam naik Rp20.000 menjadi Rp2,7 juta/gram.
- Buyback ikut naik Rp30.000 menjadi Rp2,546 juta/gram.
- Pembelian emas dikenakan PPh 22 sebesar 0,9% tanpa NPWP.
Suara.com - Harga emas Antam kembali menguat setelah sehari sebelumnya sempat anjlok Rp30.000 per gram. Pada perdagangan Kamis (13/8/2026), harga emas batangan 24 karat Antam naik Rp20.000 menjadi Rp2.700.000 per gram.
Mengacu pada situs Logam Mulia Antam, harga emas ukuran paling kecil, yakni 0,5 gram, kini dibanderol Rp1.400.000. Sementara itu, emas ukuran 10 gram dijual Rp26.495.000.
Untuk ukuran terbesar 1.000 gram atau 1 kilogram, harga emas Antam mencapai Rp2.640.600.000.
Kenaikan harga hari ini membuat emas Antam kembali mendekati level tertingginya dalam beberapa pekan terakhir. Dalam sepekan terakhir, harga emas Antam bergerak di rentang Rp2.629.000 hingga Rp2.710.000 per gram.
Sementara dalam sebulan terakhir, pergerakan harga emas berada di kisaran Rp2.599.000 hingga Rp2.710.000 per gram.
Bukan hanya harga jual, harga pembelian kembali atau buyback emas Antam juga mengalami kenaikan cukup besar.
Harga buyback hari ini naik Rp30.000 menjadi Rp2.546.000 per gram. Harga tersebut merupakan patokan yang digunakan Antam ketika membeli kembali emas dari masyarakat.
Dengan harga jual Rp2.700.000 dan buyback Rp2.546.000 per gram, terdapat selisih Rp154.000 per gram antara harga emas ketika dibeli dan harga ketika dijual kembali.
Rincian Harga Emas Antam Hari Ini
Berikut daftar harga emas Antam pada Kamis, 13 Agustus 2026:
- 0,5 gram: Rp1.400.000
- 1 gram: Rp2.700.000
- 2 gram: Rp5.340.000
- 3 gram: Rp7.985.000
- 5 gram: Rp13.275.000
- 10 gram: Rp26.495.000
- 25 gram: Rp66.112.000
- 50 gram: Rp132.145.000
- 100 gram: Rp264.212.000
- 250 gram: Rp660.265.000
- 500 gram: Rp1.320.320.000
- 1.000 gram: Rp2.640.600.000
Investor juga perlu memperhitungkan pajak ketika membeli emas batangan. Berdasarkan PMK Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,9%.
Tarif tersebut dapat lebih rendah menjadi 0,45% apabila pembeli menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam transaksi.