- Kemensos dan BPS mengatur pemutakhiran data desil kesejahteraan agar penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat menjadi tepat sasaran.
- Masyarakat dapat mengajukan sanggahan data secara mandiri melalui aplikasi resmi atau secara luring dengan membawa dokumen kependudukan.
- Setiap usulan pembaruan data memerlukan waktu verifikasi lapangan selama tiga hingga dua belas bulan oleh petugas berwenang.
Suara.com - Data tingkat kesejahteraan atau desil dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) memegang peranan krusial sebagai landasan pemerintah pusat dalam menetapkan dan menyalurkan program bantuan sosial.
Namun, dinamika perekonomian masyarakat kerap membuat kondisi nyata di lapangan tidak lagi selaras dengan data yang tercatat di dalam sistem.
Jika tingkat desil kesejahteraan sebuah keluarga dinilai tidak merepresentasikan keadaan ekonomi riil saat ini, masyarakat memiliki hak untuk mengajukan pemutakhiran atau sanggahan data secara mandiri maupun dibantu oleh aparatur setempat.
Langkah pembaruan data desil dari Kementerian Sosial (Kemensos) ini menjadi informasi administratif esensial, terutama bagi kelompok usia produktif yang akses bantuan sosial keluarganya terhambat akibat ketidaksesuaian pendataan.
Angka desil yang presisi akan memastikan bahwa program-program bantuan esensial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), tepat sasaran sesuai dengan target demografi yang ditetapkan oleh pemerintah.
Apa Itu Desil?
Desil merupakan metode pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat yang diinisiasi oleh Kemensos. Dalam struktur DTSEN, populasi diklasifikasikan ke dalam 10 tingkatan, mulai dari desil 1 yang merepresentasikan kelompok rumah tangga paling rentan secara ekonomi, hingga desil 10.
Posisi sebuah keluarga di dalam skala desil ini sangat menentukan kelayakan mereka untuk masuk ke dalam daftar penerima manfaat.
Sehingga, penurunan kondisi finansial atau perubahan status pekerjaan kepala keluarga harus segera diikuti dengan penyesuaian profil di dalam sistem agar pendataan nasional tetap akurat.
Sebelum melangkah ke proses pengajuan, pemohon diwajibkan untuk mempersiapkan sejumlah dokumen administratif sebagai bukti identitas dan kondisi faktual.
Persyaratan utama yang harus disiapkan mencakup Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta kelengkapan Kartu Keluarga (KK).
Selain itu, pemohon harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan menyiapkan swafoto visual sesuai dengan panduan sistem.
Untuk memperkuat alasan sanggahan, sangat disarankan untuk melampirkan dokumen pendukung fisik lainnya yang memotret kondisi sosial dan ekonomi keluarga, seperti foto struktur bangunan tempat tinggal terkini.
Bagi masyarakat di wilayah perkotaan yang memiliki akses internet stabil, Kemensos telah memfasilitasi pengajuan perubahan desil melalui perangkat gawai pintar. Berikut adalah tahapan prosedur daring yang harus dilalui:
- Mengunduh Aplikasi Cek Bansos: Unduh platform resmi Cek Bansos melalui penyedia layanan aplikasi yang terverifikasi.
- Penggunaan aplikasi dari sumber resmi bersifat mutlak untuk mencegah potensi pencurian data kependudukan.
- Pendaftaran Identitas: Bagi pengguna awam, lakukan pembuatan akun baru dengan memasukkan biodata dasar yang mencakup nama lengkap, NIK, nomor KK, serta alamat domisili. Setelah verifikasi administrasi akun berhasil disetujui, masuk ke dalam aplikasi menggunakan akses kredensial tersebut.
- Validasi Profil Keluarga: Navigasikan aplikasi menuju menu Profil Keluarga. Pada antarmuka ini, sistem pusat akan menampilkan rincian data keluarga berikut penetapan angka desil yang saat ini berlaku.
- Pengajuan Sanggahan: Apabila penetapan desil tersebut terbukti tidak relevan dengan kondisi ekonomi harian, manfaatkan fitur Usul Sanggah atau opsi Usulkan Pembaruan yang terintegrasi di dalam aplikasi.
- Pengisian Kuesioner Ekonomi: Isi formulir elektronik dan jawab kuesioner mengenai jumlah penghasilan, kepemilikan aset, dan kondisi rumah secara faktual. Unggah seluruh foto pendukung yang disyaratkan, periksa kembali keabsahan data, lalu kirimkan permohonan tersebut ke server pusat.
Selain mengandalkan infrastruktur digital, pemerintah tetap mengoperasikan layanan perbaikan data secara tatap muka atau luring. Prosedur ini dikhususkan bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan petugas: