Perkuat Kepatuhan Badan Usaha, BPJS Kesehatan Dorong Pemanfaatan Ekosistem OSS

Jum'at, 14 Agustus 2026 | 19:21 WIB
Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, Akmal Budi Yulianto dalam pertemuan dengan Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM Todotua Pasaribu, Kamis (13/8/2026). (Dok: BPJS Kesehatan)

Suara.com - Penguatan kepatuhan badan usaha menjadi salah satu kunci untuk memastikan pekerja dan anggota keluarganya tetap terlindungi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Untuk memperluas jangkauan perlindungan tersebut, BPJS Kesehatan mendorong penguatan interoperabilitas dengan ekosistem Online Single Submission (OSS) yang saat ini mencakup jutaan badan usaha.

Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, Akmal Budi Yulianto mengatakan penguatan kepatuhan badan usaha tidak cukup dilakukan melalui pendekatan administratif, tetapi perlu didukung sistem yang terintegrasi antarinstansi. Dengan integrasi yang lebih baik, badan usaha dapat memperoleh informasi mengenai kewajiban kepesertaan JKN sekaligus memastikan pekerjanya terlindungi.

“Kolaborasi dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM menjadi bagian penting dalam memperkuat keberlanjutan Program JKN. Ke depan, sinergi ini perlu semakin diperkuat melalui interoperabilitas sistem dan penguatan kepatuhan badan usaha, sehingga perlindungan JKN bagi pekerja dan keluarganya dapat terus diperluas dan dijaga keberlangsungannya,” ujar Akmal dalam pertemuan dengan Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM Todotua Pasaribu, Kamis (13/8/2026).

Akmal menjelaskan, kepatuhan badan usaha memiliki kaitan langsung dengan keberlanjutan perlindungan pekerja. Ketika pekerja dan anggota keluarganya terdaftar serta berstatus aktif sebagai peserta JKN, akses terhadap pelayanan kesehatan dapat terus terjaga ketika dibutuhkan.

Ia menambahkan, BPJS Kesehatan melihat ekosistem OSS sebagai salah satu ruang yang dapat dimanfaatkan untuk memperkuat penyampaian informasi dan kepatuhan badan usaha. Pemanfaatan OSS juga diharapkan dapat membuat informasi mengenai kewajiban kepesertaan JKN lebih mudah dijangkau oleh pelaku usaha dalam ekosistem perizinan berusaha.

“Penguatan ekosistem tersebut tidak hanya menyangkut jumlah badan usaha yang terdaftar, tetapi juga memastikan kepesertaan JKN pekerja tetap aktif. Dengan begitu, perlindungan JKN bagi pekerja tidak berhenti saat terdaftar sebagai peserta, tetapi tetap terjaga selama mereka bekerja,” ujar Akmal.

Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM, Todotua Pasaribu mengatakan ekosistem Online Single Submission (OSS) yang telah mencakup sekitar 17 juta badan usaha membuka peluang penguatan kolaborasi dengan BPJS Kesehatan. Dari jumlah tersebut, sekitar 16,5 juta merupakan UMKM dan 500 ribu lainnya merupakan usaha menengah hingga besar.

Todotua juga menegaskan, cakupan tersebut bisa dimanfaatkan untuk memperkuat integrasi sistem sekaligus mengoptimalkan OSS sebagai kanal informasi pendaftaran dan kepatuhan kepesertaan JKN bagi pelaku usaha. ***

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com