- Otoritas Jasa Keuangan memastikan likuiditas industri perbankan nasional pada Juni 2026 masih melimpah.
- Penurunan rasio likuiditas perbankan dinilai wajar karena fokus menyalurkan kredit guna mendorong pertumbuhan ekonomi.
- OJK secara intensif memantau perkembangan likuiditas individu bank serta industri melalui pengawasan berbasis risiko.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan likuiditas industri perbankan masih melimpah. Meskipun, beberapa perbankan diisukan likuiditas mengalami penurunan seiring pertumbuhan kredit yang lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan kondisi likuiditas perbankan secara umum masih berada jauh di atas batas minimum yang ditetapkan regulator.
"Sampai dengan Juni 2026, dapat disampaikan bahwa secara umum likuiditas perbankan masih cukup ample," ujar Dian dalam jawaban tertulisnya yang dikutip Senin (17/8/2026).
Dia menjelaskan, rasio cakupan likuiditas atau Liquidity Coverage Ratio (LCR) perbankan tercatat sebesar 182,75 persen pada Juni 2026, turun dari 186,54 persen pada Mei 2026. Meski menurun, angka tersebut masih jauh di atas ketentuan minimum sebesar 100 persen.
Sementara itu, rasio alat likuid terhadap Non-Core Deposit (AL/NCD) mencapai 101,92 persen, turun dari 108,20 persen pada Mei 2026. Adapun rasio alat likuid terhadap DPK (AL/DPK) berada di level 23,08 persen, dibandingkan 24,74 persen pada bulan sebelumnya.
Kedua rasio tersebut juga masih berada jauh di atas ambang batas minimum, masing-masing sebesar 50 persen untuk AL/NCD dan 10 persen untuk AL/DPK.
Menurut Dian, penurunan sejumlah rasio likuiditas tersebut masih tergolong wajar karena perbankan tengah meningkatkan penyaluran kredit untuk mendukung pertumbuhan ekonomi.
"Namun demikian, pertumbuhan kredit yang tercermin lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan DPK menyebabkan rasio likuiditas industri perbankan pada Juni 2026 menurun. Dengan demikian, kami melihat bahwa penurunan likuiditas masih tergolong wajar mengingat upaya bank untuk meningkatkan pertumbuhan kredit dan membantu mendorong pertumbuhan ekonomi," jelasnya.
Dian menegaskan, kondisi likuiditas tidak selalu sama pada setiap bank. Perbedaan tersebut dipengaruhi oleh struktur pendanaan, profil bisnis, serta strategi pengelolaan aset dan liabilitas masing-masing bank.
"OJK memahami bahwa kondisi likuiditas dapat bervariasi pada masing-masing bank, bergantung pada struktur pendanaan, profil bisnis, serta strategi pengelolaan aset dan liabilitas yang diterapkan," katanya.
Karena itu, menurut Dian, persoalan likuiditas yang dihadapi oleh sejumlah bank tidak dapat langsung mencerminkan kondisi industri perbankan secara keseluruhan.
"OJK terus melakukan pemantauan secara intensif terhadap perkembangan likuiditasbaik pada level individual bank maupun industri melaluipendekatan pengawasan berbasis risiko," jelasnya.
Terkait persaingan suku bunga atau perang bunga dalam penghimpunan dana, Dian mengatakan biaya dana (cost of fund) perbankan dipengaruhi oleh berbagai faktor.
Faktor tersebut antara lain strategi pendanaan, struktur dana, tingkat suku bunga pasar, profil jatuh tempo kewajiban, serta kondisi likuiditas masing-masing bank.
Oleh karena itu, OJK mendorong bank agar tidak hanya mengandalkan kenaikan suku bunga untuk menarik dana masyarakat.
"OJK mendorong agar bank lebih mengedepankan penguatan core deposits, peningkatan kualitas layanan, dan inovasi produk dalam menghimpun dana masyarakat, sehingga persaingan tidak serta-merta bertumpu pada pemberian suku bunga yang lebih tinggi," beber Dian.
Dia menambahkan, OJK terus memantau persaingan dalam memperoleh dana di industri perbankan. Hingga saat ini, OJK menilai persaingan tersebut masih berlangsung secara normal dan sesuai dengan mekanisme pasar yang wajar.