- Bursa Efek Indonesia berencana mengubah aturan batas atas harga saham dan menurunkan batas minimum harga saham.
- Pengamat pasar modal menyatakan kebijakan tersebut memberikan fleksibilitas harga tetapi meningkatkan volatilitas serta risiko spekulasi.
- Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyebut pengkajian aturan itu bertujuan untuk meningkatkan likuiditas serta penemuan harga.
Suara.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana mengubah batas atas kenaikan harga saham atau auto rejection atas (ARA) dan auto rejection bawah (ARB). Selain itu, BEI juga akan mengeluarkan kebijakan soal harga minimum saham dari Rp50 menjadi Rp1.
Pengamat pasar modal Budi Frensidy, menilai pada dasarnya kebijakan ini sangat positif bagi investor maupun emiten itu sendiri. Pasalnya, perubahan tersebut dapat memberikan ruang jangkauan harga dan likuiditas yang lebih baik bagi investor.
"Kebijakan BEI soal ARA/ARB dan penurunan batas minimum harga saham dari Rp50 ke Rp1 positif untuk kualitas pasar, tetapi tidak selalu positif untuk harga saham," ujarnya saat dihubungi Suara.com, Jumat (21/8/2026).
Namun, dampak positif tersebut tidak serta-merta berarti harga saham akan ikut menguat. Dengan batas harga yang lebih rendah, saham juga memiliki ruang untuk mengalami penurunan lebih jauh dari level Rp50.
Budi menjelaskan, manfaat utama bagi investor adalah saham tidak lagi terkunci di level Rp50. Dengan demikian, proses pembentukan harga dapat berjalan lebih fleksibel sesuai kondisi permintaan dan penawaran.
"Namun risikonya juga naik karena saham bisa turun jauh di bawah Rp50 sehingga volatilitas dan spekulasi meningkat," jelasnya.
Menurut Budi, perubahan aturan tersebut juga perlu dicermati dari sisi emiten. Kebijakan ini memang dapat membuat perdagangan saham menjadi lebih aktif, tetapi emiten dengan fundamental yang lemah justru berpotensi menghadapi tekanan harga yang lebih dalam.
"Bagi emiten, kebijakan ini bisa membantu perdagangan saham lebih aktif, tetapi emiten dengan fundamental lemah justru bisa menghadapi tekanan harga yang lebih dalam," ucapnya.
Karena itu, Budi menilai perubahan mekanisme ARA dan ARB perlu diiringi dengan pengawasan yang kuat. Hal ini penting untuk mencegah peningkatan likuiditas justru berubah menjadi aktivitas spekulasi yang merugikan investor.
"Jadi, positif untuk mekanisme pasar, asalkan dibarengi pengawasan manipulasi, edukasi investor, dan perlindungan investor ritel yang kuat," bebernya.
Sebelumnya, BEI) tengah menyiapkan perubahan ketentuan auto rejection atas (ARA) dalam perdagangan saham. Dalam aturan baru yang direncanakan, saham dengan harga Rp11 hingga Rp200 berpotensi mengalami kenaikan maksimal 35 persen dalam sehari.
Dalam ketentuan yang disiapkan, saham dengan harga Rp1 hingga Rp10 akan memiliki batas ARA secara nominal sebesar Rp1, bukan menggunakan persentase.
Sementara itu, saham dengan harga Rp11 hingga Rp200 akan memiliki batas ARA sebesar 35 persen.
Untuk saham dengan rentang harga Rp201 hingga Rp5.000, batas ARA ditetapkan sebesar 25 persen. Sedangkan saham dengan harga di atas Rp5.000 memiliki batas ARA sebesar 20 persen.
Dengan ketentuan tersebut, saham di rentang Rp11-Rp200 menjadi kelompok yang mendapatkan ruang kenaikan harga paling besar, yakni hingga 35 persen dalam satu hari perdagangan.
Selain perubahan ketentuan ARA, BEI juga berencana menghapus batas minimum harga saham Rp50 yang selama ini dikenal sebagai saham gocap.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik membenarkan bahwa bursa tengah mengkaji perubahan ketentuan batas minimum harga saham. Namun, dia belum memastikan apakah batas bawah tersebut nantinya akan diturunkan menjadi Rp1.
“Untuk memberikan akses likuiditas dan price discovery yang lebih baik, kami akan menghapus batasan harga minimum Rp50,” kata Jeffrey dalam jawaban tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (20/8/2026)