Banyak Bus Tak Laik Jalan Masih Beroperasi, Jangan Asal Naik

Rabu, 26 Agustus 2026 | 08:57 WIB
Suasana terminal Bus.(Suara.com/Adiyoga Priyambodo)
  • Kementerian Perhubungan mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan bus sembarangan karena banyak kendaraan tidak laik jalan.
  • Masyarakat dapat memeriksa status perizinan serta uji berkala bus secara mandiri melalui aplikasi Spionam dan Mitra Darat.
  • Aan Suhanan menyatakan di Jakarta pada Selasa bahwa Kemenhub akan menindak tegas operator bus berizin kedaluwarsa.

Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengimbau masyarakat untuk tidak sembarangan naik bus. Pasalnya, banyak bus yang tak laik jalan beroperasi.

Masyarakat diminta memastikan bus yang digunakan memiliki dokumen perizinan yang masih berlaku serta memenuhi persyaratan kelaikan jalan. Pengecekan legalitas kendaraan kini dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi yang disediakan Kemenhub.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan mengatakan masyarakat dapat mengecek status perizinan dan uji berkala bus melalui aplikasi Spionam maupun Mitra Darat.

Pengecekan tersebut dapat dilakukan dengan memasukkan nomor pelat kendaraan yang akan digunakan.

Siasana Terminal Kalideres. (Suara.com/Dinda Pramesti K)

"Sebelum menggunakan bus, masyarakat bisa melakukan pengecekan di aplikasi Spionam atau Mitra Darat, tinggal masukkan nomor kendaraan nanti akan muncul status dokumen perizinan dan uji berkala kendaraan. Operator angkutan juga harus memastikan kendaraannya laik jalan begitu juga dengan sopirnya harus sehat serta cukup istirahat, karena ini merupakan upaya bersama untuk mewujudkan perjalanan yang selamat dan aman," ujar Aan di Jakarta, Selasa (25/8/2026).

Menurut Aan, pengecekan tersebut penting untuk memastikan kendaraan yang digunakan masyarakat benar-benar memenuhi ketentuan keselamatan.

Terlebih, Kemenhub masih menemukan bus yang dokumen perizinannya sudah tidak berlaku namun tetap beroperasi.

"Kami masih menemukan bus yang memiliki dokumen perizinannya sudah tidak berlaku. Kami akan menindak tegas operator bus yang mengoperasikan kendaraan dengan dokumen administrasi maupun uji berkala yang sudah tidak berlaku sesuai ketentuan yang ada," beber Aan.

Selain legalitas kendaraan, masyarakat juga diminta memperhatikan kondisi bus sebelum melakukan perjalanan. Kendaraan yang digunakan harus memenuhi persyaratan teknis dan administrasi kelaikan jalan.

Aan menekankan hal tersebut menjadi semakin penting bagi bus yang mengangkut banyak penumpang. Kondisi kendaraan yang laik jalan menjadi salah satu faktor untuk menjaga keamanan dan keselamatan seluruh penumpang sekaligus pengguna jalan lainnya.

“Kami mengimbau masyarakat yang menggunakan bus agar memastikan bus yang digunakan memiliki izin dan laik jalan yang dibuktikan dengan hasil uji berkala yang masih berlaku. Ini untuk memastikan keamanan maupun keselamatan seluruh penumpang selama perjalanan serta keselamatan pengguna jalan lainnya,” kata Aan.

Tak hanya masyarakat, Kemenhub juga meminta operator angkutan bertanggung jawab memastikan kendaraan yang dioperasikan dalam kondisi laik jalan.

Pengemudi juga harus dipastikan dalam kondisi sehat dan mendapatkan waktu istirahat yang cukup sebelum menjalankan kendaraan.

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com