35 Pesawat Asing Dikerahkan untuk Tangani Karhutla Kalimantan

Senin, 24 Agustus 2026 | 14:24 WIB
Ilustrasi Kebakaran Hutan. [ist]
  • Kementerian Perhubungan memproses 35 izin khusus pesawat asing pada 24 Agustus 2026 di Jakarta untuk memadamkan karhutla di Kalimantan.
  • Kebijakan ini memberikan fleksibilitas reposisi armada ke lokasi lain tanpa izin baru dengan pemberitahuan 1 x 24 jam.
  • Bareskrim Polri menetapkan 72 tersangka kasus karhutla di Kalimantan dan Sumatra karena lahan sengaja dibakar secara masif.

Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah memproses 35 izin khusus penggunaan pesawat udara registrasi asing untuk mendukung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kalimantan.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari dukungan pemerintah dalam mempercepat penanggulangan karhutla dan menangani dampak bencana yang terjadi di sejumlah wilayah.

"Kami mendukung upaya penanggulangan karhutla dengan memfasilitasi penggunaan pesawat udara registrasi asing untuk kegiatan pemadaman dan penanganan dampak bencana," ujar Dudy di Jakarta, Senin (24/8/2026).

Petugas Manggala Agni Daops Muara Bulian memadamkan api yang membakar lahani, Jumat (21/8/2026). [ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/YU]

Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah memproses 35 izin khusus bagi pesawat udara registrasi asing.

Pesawat yang telah memperoleh izin khusus tersebut dapat digunakan untuk mendukung kegiatan pemadaman karhutla maupun penanganan dampak bencana di wilayah yang membutuhkan.

Kebijakan ini menjadi bagian dari respons cepat pemerintah mengingat kondisi karhutla dan kabut asap dapat berubah sewaktu-waktu. Dengan adanya izin khusus, dukungan udara dapat segera diarahkan ke lokasi yang membutuhkan.

Kemenhub juga memberikan fleksibilitas terhadap pesawat asing yang telah mengantongi izin khusus. Armada tersebut dapat dipindahkan atau direposisi ke lokasi lain yang membutuhkan dukungan penanganan bencana.

Reposisi tersebut dapat dilakukan tanpa harus mengurus izin baru. Operator cukup menyampaikan pemberitahuan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dalam waktu 1 x 24 jam.

Ketentuan tersebut mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP. 9 Tahun 2021 tentang Otorisasi Pengoperasian Pesawat Udara Asing.

Fleksibilitas ini diharapkan membuat penanganan karhutla menjadi lebih cepat, terutama ketika titik kebakaran berpindah atau kondisi di suatu wilayah membutuhkan tambahan dukungan.

Untuk diketahui, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Mohammad Irhamni, mengatakan sebanyak 72 tersangka telah ditetapkan dalam perkara karhutla di Kalimantan dan Sumatra.

Tekanan terhadap saham-saham sawit terjadi ketika isu karhutla kembali menjadi perhatian setelah Bareskrim Polri mengungkap perkembangan penyidikan kasus kebakaran lahan.

"Sebagian besar yang kami lakukan penyidikan, terbakar karena dibakar tadi. Barang buktinya ada BBM, ada Pertalite, ada Solar yang di dalam jeriken ataupun di botol," kata Irhamni di Gedung Divisi Humas Polri, Minggu (23/8/2026).

Menurut dia, faktor alam memang dapat menjadi salah satu pemicu kebakaran. Namun, kebakaran yang sengaja dilakukan memiliki karakteristik berbeda karena dapat berlangsung dalam skala lebih besar.

"Kalaupun ada terbakar karena faktor alam, itu kan enggak banyak jumlahnya, segera bisa dipadamkan. Akan tetapi kalau dibakar kan masif, nah itu yang menyulitkan untuk dilakukan pemadaman," ujarnya.

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com