OJK Perkuat Ekosistem Keuangan Digital, Transaksi Kripto Terus Meroket

Jum'at, 28 Agustus 2026 | 07:55 WIB
Ilustrasi (Quantitatives via Unsplash)
  • Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko menyatakan inovasi keuangan digital wajib menerapkan standar manajemen risiko setara sektor keuangan pada Jumat (28/8/2026).
  • OJK mencatat jumlah akun konsumen perdagangan aset keuangan digital mencapai 22,93 juta serta transaksi kripto sebesar Rp20,52 triliun hingga Juli 2026.
  • OJK memberlakukan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 dan menyiapkan Peta Jalan IAKD 2026–2031 untuk memberikan kepastian hukum serta ruang pertumbuhan industri.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat ekosistem Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) melalui penguatan regulasi, kolaborasi pemangku kepentingan, pengembangan inovasi, serta peningkatan pelindungan konsumen.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Hernawan Bekti Sasongko, mengatakan, masa depan sektor keuangan membutuhkan orkestrasi bersama seluruh pemangku kepentingan. 

Menurut dia, inovasi keuangan digital telah menjadi bagian integral dari sistem keuangan sehingga harus berkembang dengan tata kelola, manajemen risiko, dan pelindungan konsumen yang setara dengan sektor keuangan lainnya.

“Inovasi keuangan digital tidak lagi berdiri di pinggir atau di luar sistem keuangan, tapi telah menjadi bagian di dalamnya. Prinsip yang kami pegang adalah same activity, same risk, same regulation,” kata Hernawan dalam siaran pers yang diterima, Jumat (28/8/2026).

Ia menegaskan, standar tata kelola, manajemen risiko, dan pelindungan konsumen yang berlaku di sektor keuangan juga harus diterapkan pada inovasi keuangan digital tanpa pengecualian.

OJK juga memperkenalkan program OJK Fintech Startup Accelerator. Program ini ditujukan untuk memperkuat mata rantai pengembangan inovasi dengan menjembatani perusahaan rintisan, industri jasa keuangan, investor, dan regulator.

 Ilustrasi OJK atau Otoritas Jasa Keuangan. [Antara]

Program tersebut ditandai dengan pelaksanaan demo day dan business matching yang mempertemukan inovator dengan mitra pendanaan dan industri.

“Pekerjaan kita tidak selesai ketika acara ini berakhir, justru setelah forum ini selesai, pekerjaan sesungguhnya dimulai,” ujar Hernawan.

Menurut dia, OJK akan terus membangun siklus berkelanjutan yang mencakup dialog, pengujian, implementasi, dan kembali berdialog. Pendekatan tersebut diharapkan membuat ekosistem inovasi terus tumbuh dan memberikan manfaat nyata.

OJK mencatat perkembangan signifikan pada sektor aset keuangan digital dan aset kripto. Hingga Juli 2026, jumlah akun konsumen perdagangan aset keuangan digital di Indonesia mencapai 22,93 juta akun.

Pada periode yang sama, nilai transaksi aset kripto tercatat sebesar Rp20,52 triliun, sedangkan nilai transaksi derivatif mencapai Rp3,41 triliun.

Perkembangan tersebut ditopang infrastruktur pasar yang terdiri atas dua bursa aset keuangan digital, dua lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, dua pengelola tempat penyimpanan, serta 26 pedagang aset keuangan digital berizin per Juli 2026.

Pada daftar yang dikelola Bursa CFX tercatat sebanyak 1.214 aset dan 49 derivatif. Sementara itu, Bursa ICEX mencatat 871 aset yang dapat diperdagangkan.

Di sisi inovasi teknologi sektor keuangan, OJK mencatat terdapat delapan penyelenggara pemeringkat kredit alternatif dan 16 penyelenggara agregasi jasa keuangan hingga Juli 2026. 

Secara keseluruhan, para penyelenggara tersebut telah menjalin 1.357 kemitraan dengan lembaga jasa keuangan.

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com