Diskon E-Commerce 50% untuk UMK Tinggal 5 Persen, Kapan Mulai Berlaku?

Jum'at, 28 Agustus 2026 | 10:38 WIB
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan sambutan saat Sertijab dan Pisah Sambut di gedung Smesco Indonesia, Jakarta, Senin (21/10/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Diskon biaya e-commerce UMK produk lokal sudah 95% siap.
  • Pemerintah masih menyusun jadwal integrasi SAPA UMKM.
  • Insentif ditujukan untuk memperkuat daya saing UMK lokal.

Suara.com - Pemerintah belum juga menerapkan insentif diskon 50 persen biaya layanan e-commerce bagi usaha mikro dan kecil (UMK) yang menjual produk dalam negeri. Namun, kebijakan tersebut kini disebut tinggal selangkah lagi untuk direalisasikan.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan penerapan diskon tersebut masih menunggu penyelesaian integrasi sistem dengan SAPA UMKM. Proses integrasi teknis saat ini telah mencapai sekitar 95 persen.

"Ya, terkait kebijakan insentif pemberian diskon 50% kepada usaha mikro dan kecil ya, dan dengan catatan yang memproduksi produk dalam negeri, itu kan sebetulnya sebuah bentuk upaya kita untuk memberikan perlindungan dan peningkatan daya saing terhadap usaha mikro dan kecil kita yang memang mereka beraktivitas di dalam berjualan di e-commerce," kata Maman dalam konferensi pers Road to Harbolnas 2026, dikutip Jumat (28/8/2026).

Menurut Maman, kebijakan tersebut dirancang untuk menekan beban biaya yang harus ditanggung UMK ketika memasarkan produknya melalui platform perdagangan elektronik.

Insentif ini sekaligus diharapkan membuat produk lokal lebih kompetitif di tengah ketatnya persaingan di ekosistem digital.

Maman mengungkapkan proses integrasi teknis dengan SAPA UMKM sebenarnya sudah hampir rampung. Namun, pemerintah masih melakukan peninjauan terhadap jadwal pelaksanaan integrasi tersebut.

"Nah, sekarang sudah sampai pada tahap integrasi teknis. Memang kemarin sudah hampir final tapi ada beberapa yang lagi kita review terkait timeline waktunya saja, pada saat proses integrasi dengan sistem SAPA UMKM," ujarnya.

Dengan tingkat penyelesaian mencapai 95 persen, pemerintah hanya menyisakan sekitar 5 persen tahapan sebelum sistem tersebut dapat digunakan untuk mendukung penerapan kebijakan.

"Jadi tinggal tahapan itu saja, ya saya pikir udah 95%, tinggal 5% lagi, ada beberapa ini masalah timeline schedule aja pada saat proses integrasinya. Itu aja sih tinggal, di situ," kata Maman.

Maman menjelaskan SAPA UMKM akan menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk memonitor perkembangan pelaku usaha mikro dan kecil yang berjualan secara daring.

"Kenapa bagi Kementerian UMKM menjadi penting integrasi dengan sistem ini? Karena kami, kita pemerintah, berkepentingan untuk melakukan monitoring perkembangan setiap usaha mikro dan kecil yang dia berjualan di media online," tuturnya.

Data tersebut nantinya dapat digunakan pemerintah untuk menentukan bentuk dukungan yang lebih tepat kepada pelaku UMK.

Artinya, kebijakan diskon biaya layanan bukan hanya diarahkan untuk memberikan keringanan biaya, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah membangun basis data UMK digital.

"Dalam rangka nanti ke depan agar kita bisa memberikan treatment-treatment insentif yang tepat dalam men-support mendukung tumbuh kembangnya usaha mikro kecil kita yang berjualan di e-commerce," ujarnya.

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com