- Bursa Efek Indonesia menguji coba penghapusan batas minimum harga saham menjadi Rp1 pada Agustus 2026.
- Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyatakan hasil uji coba tersebut dinilai sudah menunjukkan keberhasilan umum.
- Penerapan penuh kebijakan menunggu kesiapan seluruh anggota bursa karena sebagian belum berpartisipasi dalam uji coba.
Suara.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah melakukan uji coba implementasi penghapusan batas minimum harga saham Rp50 menjadi Rp1.
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, mengatakan hasil uji coba batas minimum harga saham cukup berhasil. Namun masih terdapat Anggota Bursa (AB) yang belum terlibat dalam tahap uji coba tersebut.
"Secara umum cukup berhasil tapi sekitar 8 anggota Bursa yang belum berpartisipasi Itu akan kami follow up dalam uji coba berikutnya Kita akan sesuaikan dengan kesiapan dari seluruh anggota Bursa," katanya di Gedung BEI, Jumat (28/8/2026).
Untuk implementasinya, dia belum bisa memberikan kepastkan kebijakan ini akan diterapkan. Dia menambahkan, implementasi penuh kebijakan ini bergantung pada kesiapan seluruh AB.
"Kita akan memastikan seluruh anggota Bursa siap sebelum kita melakukan live Dalam kajiannya," tegasnya.
Sebagai informasi, BEI berencana menerapkan batasan harga minimum untuk saham yang diperdagangkan di pasar reguler dan pasar tunai dari Rp50/saham menjadi Rp1/saham.
Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi saham–saham di harga Rp50 agar dapat ditransaksikan dengan rentang harga yang lebih luas serta mewujudkan price discovery yang lebih baik.
Adapun, perubahan batasan harga minimum di pasar reguler dan pasar tunai serta klasifikasi baru auto rejection dijadwalkan akan diuji coba bersama anggota bursa pada 22 dan 29 Agustus 2026, dengan target implementasi per 7 September 2026.