- Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan sanksi administratif dan 93 surat sanksi kepada 22 emiten pelanggar pasar modal.
- Sanksi denda finansial dan peringatan diberikan akibat keterlambatan penyampaian berbagai laporan berkala serta insidentil.
- Total denda keterlambatan laporan berkala dan insidentil mencapai ratusan miliar rupiah dari berbagai emiten.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi kepada emiten yang melanggar. Adapun, sebanyak 22 emiten dikenakan sanksi administratif atas pelanggaran di bidang pasar modal.
OJK telah menetapkan 93 surat sanksi. Rinciannya mencakup denda finansial dengan total Rp73,99 miliar, 8 peringatan tertulis, 5 perintah tertulis, 10 sanksi larangan, dan 6 pembekuan izin.
Selain itu, sanksi administratif tersebut diberikan atas keterlambatan penyampaian laporan dengan rincian sebagai berikut:
- Keterlambatan penyampaian laporan berkala sebanyak 876 sanksi administrative dengan total Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp243,33 miliar (Rp243.330.500.000) dan 126 Peringatan Tertulis;
- Keterlambatan penyampaian laporan insidentil sebanyak 91 sanksi administrative dengan total Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp7,87 miliar (Rp7.874.800.000);
- Keterlambatan penyampaian laporan terkait tata kelola sebanyak 209 sanksi administratif dengan total Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp1,83 miliar (Rp1.829.700.000) dan 178 Peringatan Tertulis; dan
- Keterlambatan laporan Profesi Penunjang Pasar Modal sebanyak 8 Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp32.300.
Dalam hal ini, beberapa saham konglomerat juga dikenakan sanksi oleh OJK. Berikut 22 emiten yang dijatuhi sanksi administratif atas pelanggaran peraturan pasar modal meliputi:
- PT Bakrie Telecom Tbk
- PT Nippon Indosari Corpindo Tbk
- PT Trada Alam Mineral Tbk
- PT J Resources Asia Pasifik Tbk
- PT Repower Asia Indonesia Tbk
- PT Sinergi Megah Internusa Tbk
- PT Multi Makmur Lemindo Tbk
- PT Platinum Wahab Nusantara Tbk
- PT Indo Pureco Pratama Tbk
- PT Panca Mitra Multiperdana Tbk
- PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk
- PT Fimperkasa Utama Tbk
- PT Ever Shine Tex Tbk
- PT Bakrie & Brothers Tbk
- PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk
- PT Saraswati Griya Lestari Tbk
- PT Trinitan Metals and Minerals Tbk
- PT Ifishdeco Tbk
- PT Darmi Bersaudara Tbk
- PT Prime Agri Resources Tbk (d.h. PT Sampoerna Agro Tbk)
- PT Bliss Properti Indonesia Tbk
- PT Cakra Buana Resources Energi Tbk