Inpres Larangan Bakar Hutan Segera Terbit, Pemerintah Diminta Libatkan Masyarakat Adat

Jum'at, 04 September 2026 | 22:14 WIB
Ilustrasi karhutla. Foto: Petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Barat memadamkan dan mendinginkan lahan gambut yang terbakar di Desa Masjid Baro, Kecamatan Samatiga, Aceh Barat, Aceh, Selasa (1/9/2029). [ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/tom]
  • Akademisi meminta pemerintah melibatkan masyarakat adat memanfaatkan kearifan lokal guna memitigasi kebakaran hutan.
  • Asep Karsidi menyatakan pembukaan lahan metode bakar tanpa pengawasan ketat memicu karhutla meluas.
  • GAPKI dan APHI mendukung inpres yang memfasilitasi kearifan lokal melalui pengawasan ketat serta kolaborasi.

Suara.com - Pemerintah diminta menggandeng masyarakat adat jelang terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.

Kalangan akademisi menyebut kebijakan larangan ini justru menjadi momentum untuk menjadikan masyarakat adat berikut kearifan lokal yang mereka miliki sebagai bagian dari solusi bersama memitigasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla)

Pengajar Program Studi Geografi di Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Indonesia (UI), Asep Karsidi mencontohkan jika ketentuan yang memfasilitasi pembukaan lahan dengan pembakaran terbatas maksimal dua hektare per kepala keluarga, bila dilaksanakan tanpa pengawasan ketat dapat menimbulkan dampak merugikan.

Menurutnya, iklim bukanlah penyebab awal kebakaran tetapi jadi faktor penguat yang membuat api lebih mudah muncul, meluas, dan sulit dikendalikan. Adapun penyebab utamanya adalah perilaku manusia.

“Termasuk pembukaan lahan denan cara tebas bakar,” ujarnya, dikutip Jumat (4/9/2026).

Sementara itu pengajar ilmu komunikasi yang juga Rektor Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ) Anter Venus mengingatkan pentingnya komunikasi partisipatif dalam mitigasi (karhutla yang dikemas dengan tetap menghargai keberadaan masyarakat adat dan kearifan mereka.

Ia menegaskan pentingnya tanggung jawab bersama dalam upaya mitigasi. Ajakan untuk melakukan pencegahan dapat dikemas dalam bahasa serta cara yang sesuai kearifan setempat, dengan mengikutsertakan para tokoh lokal yang mereka hormati melalui penyampaian berbentuk edukasi.

“Pesan yang menakut-nakuti cenderung memunculkan penolakan,” paparnya.

Pengajar sosiologi dan antropologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman Samarinda, Martinus Nanang berpendapat jika praktik peladangan lewat pembakaran tidak dapat lagi diterapkan seperti ratusan tahun silam, mengingat saat ini telah terjadi pergeseran ekologis yang drastis pada lansekap hutan serta demografi di Kalimantan.

Ia menilai, ketika bentang alam di sekitar kawasan penanaman telah terdegradasi dan tidak lagi memiliki kelembaban alami yang mampu menahan laju api, tradisi pembakaran tradisional berpotensi membawa risiko lingkungan yang merugikan.

Di sisi lain Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Eddy Martono mendukung Inpres yang tetap memberikan ruang bagi kearifan lokal seperti pembakaran terbatas yang disertai dengan syarat, ketentuan, serta pengawasan yang ketat sekaligus proporsional.

“Semangatnya adalah gotong royong. Pemerintah, dunia usaha, aparat, dan masyarakat memiliki peran masing-masing yang harus saling mendukung. Semakin baik koordinasi dan kesiapan di lapangan, semakin besar peluang kita mencegah kebakaran sebelum meluas,” kata Eddy.

Ketua Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), Soewarso menilai apa yang diatur di dalam inpres dapat menjadi prakondisi bagi seluruh pihak mulai dari sektor usaha, pemerintah di seluruh tingkatan, masyarakat termasuk di dalamnya komunitas ulayat untuk menyamakan langkah dalam menanggulangi karhutla.

Pihaknya akan terus mengupayakan dialog yang konstruktif dengan masyarakat setempat dan ulayat.

“Untuk memperkuat kebersamaan dan kolaborasi dalam pencegahan dan pengendalian karhutla di tingkat tapak, termasuk meningkatkan kesadaran mengenai risiko pembukaan lahan dengan cara membakar,” ujar Soewarso.

Ia mencontohkan sejumlah inisiatif dari pengelola konsesi hutan tanaman industri yang sekian lama berupaya menggandeng komunitas ulayat sekitar dengan menyediakan mata pencaharian dan kesempatan usaha baru yang lebih berkelanjutan serta selaras dengan potensi lokal di kawasan mereka.

Industri juga menyediakan pendampingan serta insentif bagi aktivitas usaha mereka yang meninggalkan cara pembakaran, serta peran serta dalam menjaga kelestarian lingkungan, utamanya dalam memitigasi karhutla di sekitar desa mereka.

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com