- Bea Cukai Jakarta sita 10,78 juta rokok ilegal, rugikan negara Rp8,05 miliar.
- Sepanjang 2026, 59,7 juta batang rokok ilegal telah diamankan.
- Penindakan naik 31,7%, sinyal peredaran rokok ilegal masih marak.
Suara.com - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jakarta mengamankan 10.783.800 batang rokok ilegal dalam rangkaian penindakan di Jakarta. Dari jumlah tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp8,05 miliar.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Jakarta Hendri Darnadi mengatakan, sebagian besar barang tersebut diamankan dalam operasi yang dilakukan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP A Marunda pada 31 Agustus hingga 1 September 2026.
Dalam tiga kali penindakan di wilayah Pademangan, Jakarta Utara, petugas mengamankan 10.067.000 batang rokok ilegal dengan estimasi potensi kerugian negara sekitar Rp7,51 miliar.
Selain hasil penindakan tersebut, KPPBC TMP A Marunda menerima penyerahan perkara dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat berupa 45 koli berisi 716.800 batang rokok ilegal. Potensi kerugian negara dari barang tersebut diperkirakan mencapai Rp534 juta.
”Dengan demikian, keseluruhan barang yang kami sampaikan pada hari ini mencapai 10.783.800 batang rokok ilegal, dengan estimasi potensi kerugian negara sekitar Rp8,05 miliar,” kata Hendri dalam konferensi pers penindakan rokok ilegal di Jakarta, Rabu (9/9/2026), yang dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi DKI Jakarta.
Berdasarkan penelitian sementara Bea Cukai, jutaan batang rokok ilegal tersebut diduga berasal dari Jawa Timur. Jakarta dimanfaatkan sebagai titik transit sebelum barang dikirim ke sejumlah wilayah lain, yakni Jawa Barat, Sumatera, dan Kalimantan.
Hendri mengatakan, seluruh barang yang diamankan masih dalam proses penelitian lebih lanjut. Penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Hendri, posisi Jakarta sebagai pusat perdagangan, distribusi, dan logistik memberikan manfaat besar bagi perekonomian. Namun, posisi strategis tersebut juga berpotensi dimanfaatkan sebagai jalur transit dan distribusi barang ilegal.
Karena itu, pengawasan Bea Cukai tidak hanya difokuskan pada titik penjualan. Pengawasan juga diarahkan ke gudang, sarana pengangkut, perusahaan jasa titipan, jalur distribusi, hingga pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rantai peredaran rokok ilegal.
Penindakan kali ini merupakan bagian dari pengawasan yang dilakukan secara konsisten oleh Kanwil DJBC Jakarta bersama seluruh kantor pelayanan Bea Cukai di wilayah Jakarta.
Hingga awal September 2026, Bea Cukai Jakarta telah melakukan 413 kegiatan penindakan di bidang cukai. Dari rangkaian operasi tersebut, jumlah hasil tembakau ilegal yang diamankan mencapai 59.767.108 batang.
Jumlah tersebut meningkat sekitar 31,7 persen dibandingkan dengan hasil penindakan selama satu tahun penuh pada 2025 yang mencapai 45.376.082 batang.
Sementara itu, nilai barang hasil penindakan sepanjang 2026 mencapai sekitar Rp83,39 miliar, dengan estimasi potensi kerugian negara sebesar Rp46,79 miliar.
Namun, Hendri menegaskan, peningkatan jumlah barang yang diamankan tidak semata-mata dapat dilihat sebagai keberhasilan penindakan. Besarnya angka tersebut sekaligus menunjukkan bahwa tantangan peredaran rokok ilegal masih nyata.
Karena itu, pengawasan akan terus diperkuat melalui kegiatan intelijen, analisis risiko, pengawasan distribusi, tindak lanjut atas informasi masyarakat, serta koordinasi dengan aparat penegak hukum.