OJK Kebut Persiapan BMKS, Targetkan Beroperasi 1 Januari 2027

Rabu, 09 September 2026 | 15:54 WIB
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi saat ditemui di Kantor Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Rabu (9/9/2026). [Suara.com/Dicky Prastya]
  • Otoritas Jasa Keuangan menargetkan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis beroperasi resmi pada 1 Januari 2027.
  • Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi melantik Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas BMKS di Jakarta.
  • Langkah percepatan operasional ini merujuk pada mandat undang-undang untuk mengoptimalkan pengelolaan kekayaan alam demi kemakmuran rakyat.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mempercepat persiapan operasional Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). 

Lembaga pengawas jasa keuangan ini menargetkan seluruh perangkat aturan, struktur organisasi, hingga sumber daya manusia (SDM) siap sepenuhnya agar Bursa BMKS dapat beroperasi resmi pada 1 Januari 2027.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi menyampaikan bahwa pembentukan pengawasan BMKS merupakan mandat utama dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK)

Sebagai langkah awal transisi, OJK resmi melantik Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas BMKS.

"Banyak hal yang harus kita siapkan. Harapan kita semua nanti di 1 Januari 2027 ini sudah bisa berjalan sesuai dengan mandat undang-undang," ujar perempuan yang akrab disapa Kiki ini di Kantor Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Rabu (9/9/2026).

Untuk mengejar target tersebut, OJK saat ini sedang merampungkan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terkait pengaturan BMKS.

"Saat ini sedang dalam tahap untuk komunikasi, berdiskusi dengan publik dan juga nantinya tentu dimintakan persetujuan ke DPR RI sesuai dengan isi di dalam mandat undang-undang tersebut," lanjutnya.

Selain itu, Kiki menyebut OJK sudah melakukan pembentukan struktur organisasi BMKS mulai dari deputi komisioner, kepala departemen, beberapa kursi direktur hingga anggaran lembaga.

Guna mempercepat kesiapan operasional, seluruh Anggota Dewan Komisioner (ADK) OJK sepakat mengirimkan talenta SDM terbaik dari berbagai sektor untuk memperkuat tim pimpinan Sarjito. 

Lebih lanjut Kiki menegaskan bahwa langkah percepatan ini merupakan bagian dari pengamalan Pasal 33 UUD 1945 untuk memastikan kekayaan alam nasional dikelola demi kemakmuran rakyat.

"Kami percaya bahwa ini tugas yang sangat mulia sesuai dengan amanat di Undang-Undang Dasar 45 Pasal 33 bahwa bumi, air, dan isinya untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat dan ini sesuai juga dengan apa yang disampaikan Bapak Presiden pada pidato beliau," jelas dia.

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com