Polisi Bekukan Rekening Jaringan Penyelundupan Narkoba Pilot Malaysia Airlines di Bandara Soetta

Minggu, 13 September 2026 | 12:05 WIB
Pilot Malaysia Mohd Saufi bin Othman (IG)
  • Polisi membekukan aset pilot kedua yang diduga menjadi perantara keuangan sindikat narkoba.

  • Tersangka ditahan selama 60 hari berdasarkan undang-undang tindakan pencegahan khusus narkotika.

  • Penangkapan ini berawal dari pengungkapan kasus sabu dan ekstasi RM45 juta di Jakarta.

Suara.com - Kepolisian Malaysia resmi membekukan seluruh aset keuangan milik pilot kedua yang terseret skandal penyelundupan narkoba jaringan internasional. Langkah tegas ini diambil untuk memutus alur transaksi keuangan hasil kejahatan dari jaringan peredaran gelap tersebut.

Kasus besar ini pertama kali mencuat saat seorang perwira kedua (kopilot) Malaysia Airlines tertangkap di Indonesia pada Juli lalu. Petugas mengamankan pelaku di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, saat membawa muatan terlarang.

Pengusutan ketat kini mengarah pada seluruh riwayat transaksi serta saldo bank milik pilot yang diduga kuat bertindak sebagai perantara finansial tersebut. Direktur Department Siasatan Jenayah Narkotik (NCID) Bukit Aman, Datuk Hussein Omar Khan, memastikan penahanan tersangka dilakukan secara khusus selama 2 bulan penuh.

Pesawat-pesawat milik maskapai Malaysia Airlines (Shutterstock).

Pihak kepolisian menolak membeberkan nominal angka yang berhasil diamankan dari dalam rekening tersangka. Polisi menegaskan bahwa sosok pilot kedua ini memegang peranan vital dalam mengatur sirkulasi dana haram hasil bisnis gelap tersebut.

"Dia (pilot kedua) adalah bagian dari sindikat yang terlibat dalam aliran uang yang diperoleh dari penjualan obat-obatan melarang," ujar Hussein dikutip dari NST, Minggu (13/9/2026).

Hussein menambahkan bahwa pelaku menjadi penghubung utama dalam proses penerimaan hingga pengiriman dana.

"Dia berperan membantu kopilot menerima uang dan mentransfernya," kata Hussein.

Pihak berwenang menegaskan bahwa siapa pun yang membantu peredaran narkotika, termasuk meminjamkan rekening, akan dipidana setara dengan pelaku utama. Polisi memilih menggunakan aturan penahanan khusus ketimbang pasal pidana biasa untuk proses awal ini.

"Kami tidak menahannya di bawah Seksyen 39B Akta Dadah Berbahaya, melainkan menahannya di bawah tindakan pencegahan khusus selama 60 hari," katanya.

Masa penahanan preventif ini sudah berjalan secara resmi sejak hari pertama penangkapan sang pilot. Kepolisian akan menyerahkan berkas perkara ini ke Lembaga Penasihat untuk menentukan status penahanan lanjutan selama dua tahun.

Pria berusia 30-an tahun tersebut diringkus di kawasan Lembah Klang pada 7 September lalu. Penangkapan ini menambah daftar panjang tersangka yang berhasil diamankan oleh kepolisian setempat menjadi tujuh orang.

Enam tersangka lainnya merupakan warga negara Malaysia berumur antara 23 hingga 50 tahun. Mereka diduga kuat berperan sebagai penyokong logistik, pemasok, hingga kurir lapangan dalam struktur jaringan.

Seluruh anggota kelompok ini sudah diamankan di bawah Undang-Undang Dadah Berbahaya Langkah-Langkah Pencegahan Khas. Penangkapan mereka menjadi kunci penting dalam membongkar hierarki atas dan bawah dari sindikat peredaran gelap tersebut.

Kasus besar ini pertama kali mencuat saat seorang perwira kedua (kopilot) Malaysia Airlines tertangkap di Indonesia pada Juli lalu. Petugas mengamankan pelaku di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, saat membawa muatan terlarang.

Dari tangan pelaku pertama, petugas menyita 15 paket berisi sekitar 70.000 kapsul diduga ekstasi dan sabu-sabu seberat 25 kilogram. Total nilai barang haram yang diamankan dalam operasi di Jakarta tersebut diperkirakan mencapai RM45 juta (sekitar Rp160 miliar).

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com