Rokok Ilegal Makin Menggerogoti Industri, Negara dan Daerah Ikut Kehilangan Penerimaan

Rabu, 09 September 2026 | 18:37 WIB
Ilustrasi. Sekretaris Direktorat Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, Yulia Astuti, mengatakan maraknya rokok ilegal telah memberikan tekanan terhadap industri hasil tembakau beserta ekosistemnya. Foto ANTARA.
  • Rokok ilegal tekan industri tembakau dan produksi rokok domestik 3%.
  • PDB industri tembakau terkontraksi 1,96% pada kuartal II 2026.
  • Pajak rokok DKI turun Rp77 miliar hingga Agustus 2026.

Wakil Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Elvarinsa, mengatakan rokok yang beredar secara legal memberikan kontribusi terhadap PAD melalui pajak rokok.

“Pajak rokok ditetapkan sebesar 10% dari cukai. Untuk 2026, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan penerimaan pajak rokok mencapai Rp1,1 triliun,” kata Elvarinsa.

Namun, target tersebut menghadapi tantangan setelah realisasi penerimaan pajak rokok hingga Agustus 2026 justru lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Pada Agustus 2025, penerimaan pajak rokok DKI Jakarta tercatat Rp521 miliar. Sementara hingga Agustus 2026, realisasinya hanya mencapai Rp444 miliar.

“Untuk periode 2026 per Agustus, kami mengalami penurunan penerimaan dari pajak rokok. Tahun lalu Rp521 miliar per Agustus 2025, dan Agustus 2026 itu di Rp444 miliar. Artinya, ada penurunan,” ungkap Elvarinsa.

Dengan demikian, terdapat penurunan sekitar Rp77 miliar atau hampir 15% secara tahunan pada realisasi penerimaan tersebut.

Elvarinsa berharap penindakan terhadap peredaran rokok ilegal dapat diperkuat sehingga penerimaan daerah dari pajak rokok kembali meningkat.

“Mudah-mudahan dengan adanya penindakan juga dapat meningkatkan penerimaan kita terutama pendapatan asli daerah, khususnya di pajak rokok,” imbuhnya.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Hendi Darnadi, menilai persoalan rokok ilegal tidak hanya berkaitan dengan hilangnya penerimaan fiskal. Peredaran produk ilegal juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.

Rokok legal harus menanggung berbagai kewajiban, termasuk cukai dan ketentuan lainnya. Sementara produk ilegal dapat beredar tanpa memenuhi kewajiban tersebut sehingga berpotensi dijual dengan harga lebih rendah.

“Ke depan kami berkomitmen untuk terus menguatkan pengawasan dengan berbasis kepada risk management, melakukan kegiatan intelijen yang lebih prudent, dan kolaborasi antar instansi,” kata Hendi.

Menurutnya, sinergi antara Bea Cukai dan Kementerian Perindustrian menjadi penting untuk menjaga iklim usaha yang sehat, melindungi industri hasil tembakau legal, menjaga keberlangsungan tenaga kerja serta memberikan kepastian bagi pelaku usaha yang telah memenuhi kewajibannya.

Pemerintah pun mendorong keterlibatan masyarakat dalam pemberantasan rokok ilegal. Masyarakat diminta melaporkan apabila menemukan praktik produksi maupun peredaran rokok ilegal kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Yulia menegaskan pemberantasan rokok ilegal tidak dapat hanya dibebankan kepada satu kementerian atau lembaga. Pengawasan dan penindakan harus dilakukan secara masif dengan melibatkan aparat penegak hukum, kementerian/lembaga terkait, pelaku usaha dan masyarakat.

“Kami juga berharap dan mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk bersama-sama mendukung ‘gerakan gempur rokok ilegal’. Jangan membeli, menjual, menyimpan, mengedarkan atau mengkonsumsi rokok ilegal,” pungkas Hendi.

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com